Resmi! OJK Kini Bisa Gugat Pelaku Jasa Keuangan untuk Lindungi Konsumen
OJK resmi terbitkan aturan baru yang memungkinkan menggugat pelaku jasa keuangan. Konsumen dirugikan kini bisa dibela tanpa biaya. Ini dampaknya.

OJK resmi terbitkan aturan baru yang memungkinkan menggugat pelaku jasa keuangan. Konsumen dirugikan kini bisa dibela tanpa biaya. Ini dampaknya.
Bareksa - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (20/1) mengumumkan telah resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan aturan ini memberi kewenangan langsung kepada OJK untuk menggugat pelaku usaha jasa keuangan yang merugikan konsumen.
Dengan aturan ini, OJK tidak hanya mengawasi dan memberi sanksi administratif, tapi juga bisa maju ke pengadilan demi memulihkan kerugian masyarakat.
Promo Terbaru di Bareksa
POJK ini berlaku sejak 22 Desember 2025 dan diumumkan ke publik pada 20 Januari 2026 di Jakarta.
Kenapa Aturan Ini Penting?
Selama ini, konsumen yang dirugikan bank, asuransi, fintech, atau lembaga keuangan lain sering terkendala:
- Tidak paham proses hukum
- Tak punya biaya untuk menggugat
- Takut berhadapan dengan perusahaan besar.
Lewat POJK ini, OJK bertindak sebagai penggugat atas nama kepentingan umum, berdasarkan penilaian adanya perbuatan melawan hukum. Pentingnya lagi, konsumen tidak dipungut biaya sama sekali hingga putusan pengadilan.
Ini bukan gugatan class action, melainkan hak gugat institusional OJK yang diatur undang-undang.
Apa Dampaknya bagi Masyarakat & Industri?
Bagi konsumen, aturan ini berarti:
- Akses keadilan makin mudah
- Perlindungan lebih nyata, bukan sekadar imbauan
- Posisi tawar masyarakat meningkat
Bagi industri jasa keuangan:
- Risiko hukum makin besar jika melanggar
- Dorongan kuat untuk patuh & transparan
- Kepercayaan publik bisa meningkat jika tata kelola membaik
OJK juga telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung agar mekanisme gugatan berjalan efektif dan sesuai hukum acara.
Intinya
- OJK kini punya “senjata hukum” baru
- Konsumen bisa dibela tanpa biaya
- Pelaku jasa keuangan tak bisa lagi main-main.
Aturan ini diharapkan memperkuat perlindungan konsumen sekaligus membangun kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan Indonesia.
Investasi di Aplikasi Trading Saham Online Terbaik – Bareksa
Bareksa adalah pioneer aplikasi investasi saham yang dirancang untuk membantu investor mengambil keputusan lebih percaya diri. Dilengkapi data market, riset, dan analisis fundamental, kamu bisa memantau saham dan membandingkan kinerja emiten secara praktis. Dalam satu aplikasi, Bareksa juga menyediakan reksa dana, SBN, dan emas untuk strategi investasi yang lebih lengkap.
(AM)
*Abdul Malik adalah Managing Editor Bareksa dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di jurnalisme pasar modal. Memegang lisensi WPPE, ia fokus pada analisis makro, riset investasi, dan edukasi keuangan, serta merupakan peraih beberapa fellowship internasional.
***
DISCLAIMER
Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
| Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Obligasi Nusantara autodebet | 1.209,41 | ||||||
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.189,87 | - | - | ||||
Syailendra Sharia Fixed Income Fund Kelas A | 1.161,61 | - | - | ||||
Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Kelas A | 1.048,72 | - | - | - | - |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
