BeritaArrow iconSahamArrow iconArtikel

OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Pasar Modal, Modal Sekuritas dan MI Diperketat

Abdul Malik21 Mei 2026
Tags:
OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Pasar Modal, Modal Sekuritas dan MI Diperketat
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Shutterstock)

OJK menerbitkan POJK 3/2026 dan POJK 5/2026 untuk memperkuat modal, tata kelola, dan pengawasan perusahaan efek serta manajer investasi.

Bareksa - PT Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua aturan baru pasar modal yakni POJK Nomor 3 Tahun 2026 dan POJK Nomor 5 Tahun 2026 untuk memperkuat industri perusahaan efek dan manajer investasi. Kebijakan ini penting dicermati investor karena berpotensi meningkatkan tata kelola, ketahanan modal, dan perlindungan investor di industri pasar modal nasional. Berdasarkan siaran pers OJK SP 101/OJK/DKPU/V/2026 tertanggal 20 Mei 2026, aturan tersebut diterbitkan seiring meningkatnya kompleksitas produk, digitalisasi, dan eksposur risiko sektor jasa keuangan.

Melalui POJK Nomor 3 Tahun 2026, OJK mengelompokkan perusahaan efek ke dalam tiga kategori yakni PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3 berdasarkan kapasitas usaha serta permodalan. PEKU 1 difokuskan untuk pemasaran efek secara terbatas, sedangkan PEKU 3 dapat menjalankan layanan lebih luas termasuk pembiayaan transaksi efek, produk terstruktur, hingga layanan transaksi efek luar negeri.

OJK juga menaikkan ketentuan modal minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). PEKU 1 wajib memiliki modal disetor Rp1 miliar dan MKBD Rp500 juta, PEKU 2 sebesar Rp55 miliar dan MKBD Rp50 miliar, sedangkan PEKU 3 wajib memiliki modal disetor Rp110 miliar dengan MKBD Rp100 miliar. Kebijakan ini mencerminkan upaya penguatan kapasitas industri dan mitigasi risiko pasar modal.

Promo Terbaru di Bareksa

Aturan Baru Manajer Investasi dan Penguatan Tata Kelola

Melalui POJK Nomor 5 Tahun 2026, OJK mengelompokkan manajer investasi menjadi dua kategori yakni MIKU 1 dan MIKU 2. MIKU 1 hanya dapat mengelola produk investasi tertentu dengan ruang lingkup terbatas, sedangkan MIKU 2 dapat menjalankan seluruh kegiatan usaha manajer investasi sesuai regulasi pasar modal.

Dalam aturan baru tersebut, MIKU 1 wajib memiliki modal disetor minimal Rp25 miliar dan MKBD Rp5 miliar ditambah 0,1% dana kelolaan. Sementara MIKU 2 diwajibkan memiliki modal disetor Rp50 miliar dan MKBD Rp10 miliar ditambah 0,1% dari dana kelolaan. OJK juga menetapkan kewajiban dana kelolaan minimum Rp500 miliar untuk MIKU 1 dan Rp1 triliun untuk MIKU 2 dalam waktu tiga tahun sejak memperoleh izin usaha.

Selain penguatan modal, OJK memperketat aspek tata kelola, fungsi kepatuhan, manajemen risiko, audit internal, serta kualitas sumber daya manusia industri pasar modal. Langkah ini berpotensi meningkatkan kredibilitas industri dan menjadi perhatian pelaku pasar karena dapat memengaruhi struktur bisnis perusahaan efek maupun manajer investasi ke depan.

Ringkasan Aturan Baru OJK

Aturan
Fokus
Ketentuan Utama

POJK 3/2026

Perusahaan Efek

Pengelompokan PEKU 1–3

POJK 3/2026

Modal Minimum

PEKU 1 Rp1 miliar, PEKU 2 Rp55 miliar, PEKU 3 Rp110 miliar

POJK 3/2026

MKBD

Rp500 juta hingga Rp100 miliar

POJK 5/2026

Manajer Investasi

Pengelompokan MIKU 1 dan MIKU 2

POJK 5/2026

Modal Minimum MI

Rp25 miliar hingga Rp50 miliar

POJK 5/2026

Dana Kelolaan Minimum

Rp500 miliar hingga Rp1 triliun

Dampak ke Industri

Tata Kelola

Penguatan kepatuhan, audit internal, dan manajemen risiko

Sumber: OJK, diolah

Catatan Penting bagi Investor

  • OJK memperketat standar modal dan tata kelola industri pasar modal.

  • Perusahaan efek dan manajer investasi berpotensi melakukan penyesuaian bisnis dan permodalan.

  • Regulasi baru diarahkan untuk meningkatkan perlindungan investor dan stabilitas sistem keuangan.

  • Penguatan fungsi riset dan kepatuhan menjadi perhatian utama dalam aturan terbaru.

Kesimpulan

Penerbitan POJK Nomor 3 Tahun 2026 dan POJK Nomor 5 Tahun 2026 mencerminkan langkah OJK memperkuat fondasi industri pasar modal Indonesia. Regulasi baru ini berpotensi meningkatkan standar tata kelola, kapasitas modal, dan kualitas layanan industri jasa keuangan.

Bagi investor, kebijakan ini menjadi sinyal penguatan pengawasan dan profesionalisme pelaku pasar modal. Implementasi aturan tersebut juga dapat memengaruhi dinamika bisnis perusahaan efek dan manajer investasi dalam beberapa tahun mendatang.

FAQ

1. Apa isi utama POJK 3 Tahun 2026?
POJK 3/2026 mengatur pengelompokan perusahaan efek berdasarkan kapasitas usaha dan modal melalui kategori PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3.

2. Apa tujuan OJK menerbitkan aturan baru ini?
Untuk memperkuat ketahanan industri pasar modal, tata kelola, perlindungan investor, dan stabilitas sistem keuangan.

3. Berapa modal minimum perusahaan efek dalam aturan baru?
Mulai dari Rp1 miliar untuk PEKU 1 hingga Rp110 miliar untuk PEKU 3.

4. Apa itu MIKU dalam POJK 5 Tahun 2026?
MIKU adalah pengelompokan manajer investasi berdasarkan ruang lingkup kegiatan usaha.

5. Apa dampak aturan baru OJK bagi investor?
Aturan ini berpotensi meningkatkan profesionalisme dan kualitas pengelolaan industri pasar modal sehingga perlindungan investor menjadi lebih kuat.

Investasi di Aplikasi Trading Saham Online Terbaik – Bareksa

Bareksa adalah pioneer aplikasi investasi saham yang dirancang untuk membantu investor mengambil keputusan lebih percaya diri. Dilengkapi data market, riset, dan analisis fundamental, kamu bisa memantau saham dan membandingkan kinerja emiten secara praktis. Dalam satu aplikasi, Bareksa juga menyediakan reksa dana, SBN, dan emas untuk strategi investasi yang lebih lengkap.

Beli Saham di Sini

Tentang Penulis

*Abdul Malik adalah Managing Editor Bareksa dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di jurnalisme pasar modal. Memegang lisensi WPPE, ia fokus pada analisis pasar modal, saham, reksadana, SBN, emas dan edukasi keuangan, serta merupakan peraih beberapa fellowship internasional.

***

DISCLAIMER​​​​​​​​​

Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

autodebet

1.212,65

Down- 0,45%
Up1,09%
Up0,52%
Up7,10%
Up19,34%
Up14,06%

Syailendra Sharia Fixed Income Fund Kelas A

1.169,48

Down- 0,39%
Up1,80%
Up1,23%
Up6,64%
--

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.203,73

Up0,38%
Up2,20%
Up1,60%
Up7,47%
--

Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Kelas A

1.037,49

Down- 1,57%
Up0,35%
Down- 0,96%
---

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua