OJK Atur Influencer Investasi, Rekomendasi Saham Kini Wajib Punya Izin dan Ungkap Komisi
OJK menerbitkan POJK Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur influencer investasi, termasuk kewajiban mengungkap komisi, afiliasi, dan izin untuk rekomendasi produk keuangan tertentu.

OJK menerbitkan POJK Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur influencer investasi, termasuk kewajiban mengungkap komisi, afiliasi, dan izin untuk rekomendasi produk keuangan tertentu.
Bareksa - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan masyarakat. Aturan ini mengatur pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi keuangan kepada publik, termasuk mereka yang memengaruhi keputusan masyarakat dalam menggunakan produk dan layanan keuangan.
Dalam aturan tersebut, penyampai informasi diwajibkan menyampaikan informasi secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan. Mereka juga dilarang menjanjikan keuntungan pasti yang tidak sesuai dengan karakteristik produk serta tidak boleh mempromosikan produk keuangan yang tidak memiliki izin dari OJK apabila memang diwajibkan berizin.
OJK juga mewajibkan penyampai informasi mengungkapkan kepentingan ekonomis yang dimiliki dalam penyampaian konten keuangan. Kepentingan ekonomis tersebut dapat berupa komisi, remunerasi, imbalan, keuntungan dari afiliasi, maupun manfaat lain yang diperoleh dari produk atau pihak yang dibahas dalam konten.
Promo Terbaru di Bareksa
Aturan Izin dan Pengungkapan Komisi Dipertegas
POJK ini membedakan kegiatan penyampaian informasi menjadi tiga kategori, yaitu edukasi keuangan, pemasaran, dan pemberian rekomendasi. Untuk kegiatan pemasaran yang dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga jasa keuangan, penyampai informasi wajib mengungkapkan identitas serta hubungan kerja samanya dengan perusahaan terkait.
Sementara itu, penyampai informasi yang memberikan rekomendasi produk atau layanan keuangan wajib memiliki izin apabila kegiatan tersebut memang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan. OJK mencontohkan kewajiban memiliki izin penasihat investasi bagi pihak yang memberikan rekomendasi produk pasar modal yang mensyaratkan perizinan tersebut.
Untuk rekomendasi aset keuangan digital, penyampai informasi yang belum diwajibkan memiliki izin tetap harus memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan. Selain itu, aset digital yang direkomendasikan harus termasuk dalam daftar yang ditetapkan bursa dan dilakukan melalui pelaku usaha yang telah mengantongi izin OJK.
Ringkasan Aturan Baru OJK untuk Influencer Investasi
Ketentuan | Aturan |
|---|---|
Pengungkapan komisi | Wajib mengungkap kepentingan ekonomis, komisi, atau afiliasi |
Pemasaran produk keuangan | Harus ada kerja sama dengan PUJK dan hubungan tersebut diungkapkan |
Rekomendasi produk pasar modal | Wajib memiliki izin jika dipersyaratkan regulasi |
Rekomendasi aset keuangan digital | Wajib memiliki sertifikasi kompetensi jika belum diwajibkan berizin |
Produk berisiko tinggi | Wajib mencantumkan peringatan risiko dan disclaimer |
Pelanggaran aturan | OJK dapat melakukan pembinaan, perintah tertulis, hingga meminta take down konten |
Sumber: OJK
POJK ini juga memberikan kewenangan kepada OJK untuk melakukan pembinaan, memberikan perintah tertulis, hingga mengajukan pemutusan akses atau take down terhadap konten yang melanggar ketentuan. Namun, aturan tersebut tidak berlaku bagi wartawan yang menjalankan kegiatan jurnalistik maupun tenaga pendidik yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan dalam konteks akademik sesuai ketentuan dan kode etik profesinya.
Kesimpulan
Melalui POJK Nomor 6 Tahun 2026, OJK mempertegas standar transparansi bagi influencer investasi dan penyampai informasi sektor jasa keuangan. Fokus utama aturan ini adalah memastikan masyarakat memperoleh informasi yang lebih akurat, memahami risiko produk keuangan, serta mengetahui adanya komisi, afiliasi, atau kepentingan ekonomi di balik suatu rekomendasi.
Investasi di Aplikasi Trading Saham Online Terbaik – Bareksa
Bareksa adalah pioneer aplikasi investasi saham yang dirancang untuk membantu investor mengambil keputusan lebih percaya diri. Dilengkapi data market, riset, dan analisis fundamental, kamu bisa memantau saham dan membandingkan kinerja emiten secara praktis. Dalam satu aplikasi, Bareksa juga menyediakan reksa dana, SBN, dan emas untuk strategi investasi yang lebih lengkap.
***
DISCLAIMER
Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.
Pertanyaan Umum
Apakah semua influencer investasi wajib memiliki izin OJK?
Tidak. Izin hanya diwajibkan apabila jenis rekomendasi yang diberikan
memang mensyaratkan perizinan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Apakah komisi dan sponsor harus diungkapkan?
Ya. Penyampai informasi wajib mengungkapkan kepentingan ekonomis yang
diperoleh dari suatu produk, layanan, atau kerja sama tertentu.
Apakah wartawan dan media ikut diatur?
Tidak. Wartawan yang menjalankan kegiatan jurnalistik dan tenaga
pendidik dalam kegiatan akademik dikecualikan dari ketentuan POJK ini.
Profil Penulis

Abdul Malik adalah Managing Editor Bareksa dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di jurnalisme pasar modal. Memegang lisensi WPPE, ia fokus pada analisis pasar modal, saham, reksadana, SBN, emas dan edukasi keuangan, serta merupakan peraih beberapa fellowship internasional.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
| Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Obligasi Nusantara autodebet | 1.214,03 | ||||||
Syailendra Sharia Fixed Income Fund Kelas A | 1.171,63 | - | - | ||||
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.195,52 | - | - | ||||
Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Kelas A | 1.021,73 | - | - | - |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.



