BeritaArrow iconSBNArrow iconArtikel

Investasi ST009 Dijamin Negara 100% dan Sesuai Syariah, Ini Dasar Hukum dan Fatwa Sukuk Tabungan

Abdul Malik16 November 2022
Tags:
Investasi ST009 Dijamin Negara 100% dan Sesuai Syariah, Ini Dasar Hukum dan Fatwa Sukuk Tabungan
Ilustrasi wanita syariah berhijab yang memantau perkembangan investasinya di sukuk tabungan seri ST009 sesuai syariah dan halal menurut MUI, dan dapat dipantau melalui aplikasi Bareksa. (Shutterstock)

ST009 diterbitkan menggunakan Akad Wakalah dengan cara bookbuilding dan sesuai opini syariah dari MUI

Bareksa.com - Sukuk Tabungan seri ST009 adalah salah satu investasi syariah yang sudah mendapatkan opini syariah alias halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebagai satu jenis Surat Berharga Negara Ritel (SBN Ritel) atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ST009 juga aman dan dijamin 100% oleh negara.

Tertarik investasi ST009 tapi masih bingung soal dasar hukum dan fatwa penerbitan sukuk tabungan? Ulasan berikut semoga bisa makin menyakinkan kamu untuk investasi di sukuk yang memiliki masa tunggu dua tahun ini.

Dibuka mulai 11 November 2022, masa penawaran ST009 akan berlangsung selama 20 hari, atau hingga 30 November 2022. Kamu dapat investasi ST009 di mitra distribusi SBN Ritel, salah satunya Bareksa.

Promo Terbaru di Bareksa

Modal investasi ST009 bisa dimulai dari Rp1 juta untuk 1 unit, hingga maksimal investasi Rp2 miliar atau 2.000 unit per investor. Jika investasi ST009, maka investor akan mendapatkan imbal hasil 6,15% per tahun dengan fitur kuponnya mengambang dengan batas maksimal (floating with floor). Imbal hasil ini hanya akan terkena pajak 10%, sehingga imbal hasil bersih ST009 masih 5,535% per tahun.

Sukuk Tabungan Seri ST009 adalah produk investasi syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah kepada individu Warga Negara Indonesia/WNI. Jadi semua investor bisa membeli ST009, tanpa memandang latar belakang agama dan kepercayaan investor.

Jaminan Keamanan ST009

Yang menjadi pertanyaan, amankah investasi di Sukuk Tabungan khususnya seri ST009? Memorandum Informasi Sukuk Tabungan seri ST009 dari Kementerian Keuangan menyebutkan, berikut landasan hukum penerbitan ST009.

a. Undang-Undang SBSN, antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:

▪ Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), Pemerintah berwenang untuk melaksanakan penerbitan SBSN;

▪ Pasal 6 ayat (1), penerbitan SBSN dapat dilakukan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN;

▪ Pasal 9 ayat (2), Pemerintah wajib membayar Imbalan dan Nilai Nominal setiap SBSN sesuai dengan ketentuan Akad penerbitan SBSN;

▪ Pasal 9 ayat (3), dana untuk membayar Imbalan dan Nilai Nominal SBSN disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut;

▪ Pasal 25, dalam rangka penerbitan SBSN, Menteri Keuangan Republik Indonesia meminta fatwa atau pernyataan kesesuaian SBSN terhadap prinsip-prinsip syariah dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No. 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 73 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 No. 168).

c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 57 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No. 118) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 127 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan<br>Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 No. 350).

d. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 129/PMK.08/2011 tentang Penggunaan Proyek Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 No. 502).

e. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 No. 1902) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.99/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 No. 869).

f. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 125/PMK.08/2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 No. 1345).

g. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 215/KMK.08/2008 tentang Penunjukan Bank Indonesia Sebagai Agen Penata Usaha, Agen Pembayar dan Agen Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Dalam Negeri.

Baca juga Green Sukuk Ritel ST009 Resmi Diluncurkan, Catat 18 Syarat dan Ketentuan Investasinya

Investasi Sekarang

Fatwa dan Opini Syariah ST009

Pertanyaan selanjutnya, bagaimana dengan kesesuaian syariah dari ST009? Nah, dalam Memorandum Informasi Sukuk Tabungan seri ST009 juga dijelaskan mengenai fatwa dan opini syariah ST009 yakni:

Sesuai amanat Undang-Undang SBSN dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 125/PMK.08/2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 No. 1345), dalam rangka penerbitan dan penjualan ST009 diperlukan adanya Fatwa dan/atau Pernyataan Kesesuaian Syariah (Opini Syariah) dari Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) atau lembaga lain yang ditunjuk oleh Pemerintah.

ST009 diterbitkan menggunakan Akad Wakalah dengan cara bookbuilding, dengan mengacu pada fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebagai berikut:

(1) Fatwa No. 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah;

(2) Fatwa No. 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara;

(3) Fatwa No. 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara;

(4) Fatwa No. 95/DSN-MUI/VII/2014 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Wakalah; dan

(5) Fatwa No.112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah.

Dalam rangka penerbitan ST009, DSN-MUI telah menerbitkan Opini Syariah No B-0797/DSN-MUI/XI/2022 tanggal 2 November 2022, sehingga terdapat kepastian khususnya bagi investor syariah bahwa investasi pada ST009 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Demikian penjelasan mengenai dasar hukum hingga fatwa dan opini syariah ST009. Tertarik? Yuk segera investasi ST009 di Bareksa.

(Martina Priyanti/hm)

Baca juga : Dirjen PPR Kemenkeu Suminto : Ini 4 Alasan Investasi Sukuk Tabungan ST009

***

Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?

Investasi Sekarang

PT Bareksa Portal Investasi atau Bareksa.com adalah platform e-investasi terintegrasi pertama di Indonesia, yang ditunjuk menjadi mitra distribusi (midis) resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel atau SBN Ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.

Bareksa telah mendapatkan penghargaan sebagai midis SBN terbaik selama tiga tahun berturut-turut dari Kementerian Keuangan RI. Penghargaan terbaru yang diterima adalah penghargaan sebagai Midis SUN dengan Kinerja Terbaik 2020 dan Midis SBSN dengan Kinerja Terbaik Kategori Fintech 2021.

Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi di SBN Ritel? Segera daftar melalui aplikasi Bareksa sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP (opsional).

Bagi yang sudah punya akun Bareksa untuk reksadana, lengkapi data berupa rekening bank untuk mulai membeli SBN Ritel di Bareksa. Bagi yang sudah pernah membeli SBR, ORI atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, registrasi ulang akun di Bareksa untuk memesan SBN Ritel seri berikutnya.


Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua