BeritaArrow iconReksa DanaArrow iconArtikel

Jokowi Marah Akibat Masyarakat Nangis Jadi Korban Indosurya, Ini Resep Tangkis Penipuan Investasi

Abdul Malik08 Februari 2023
Tags:
Jokowi Marah Akibat Masyarakat Nangis Jadi Korban Indosurya, Ini Resep Tangkis Penipuan Investasi
Presiden Joko Widodo. (Shutterstock)

Smart Investor mesti berhati-hati karena pelaku akan mencari beragam modus penawaran investasi yang menggiurkan padahal tujuannya menipu masyarakat

Bareksa.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) marah dan memberi ultimaltum kepada aparat penegak hukum segera menyelesaikan kasus-kasus di industri keuangan, termasuk Indosurya. Kemarahan presiden menyusul terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya (24/1/2023) divonis bebas atas segala dakwaan.

KSP Indosurya menghimpun dana dari total 23.000 nasabahnya dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun. Banyak korban penipuan Indosurya yang mengalami stress bahkan hingga meninggal dunia. Dikutip dari akun Youtube resmi Sekretariat Presiden, Jokowi mengingatkan pengawasan dan kehati-hatian terhadap produk jasa keuangan perlu ditingkatkan. Imbauan itu disampaikan Jokowi dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023, Senin (6/2/2023).

Presiden mengatakan banyak produk jasa keuangan di Indonesia, baik itu asuransi, pinjaman online, investasi hingga tur umroh dan haji, yang harus benar-benar diawasi. "Ini harus mikro satu-satu diikuti. Karena rakyat yang nangis (jadi korban) itu hanya minta satu sebetulnya, duit saya balik, uang saya balik. Karena waktu saya ke Tanah Abang ada yang nangis-nangis ceritanya juga kena itu penipuan, di Surabaya juga," Jokowi bercerita.

Promo Terbaru di Bareksa

"Hati-hati yang namanya pengawasan harus lebih diintensifkan. Sering laporan keluhan sejak 2020, sampai sekarang tahun 2023 juga belum tuntas. Hati-hati yang kita bangun adalah trust. Kalau sudah kehilangan itu, sulit membangun kembali. Saya yakin OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang sekarang bisa," dia menegaskan.

Modus Baru Investasi Ilegal Berkembang

Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing mengatakan antisipasi, pengawasan, dan penanganan kasus terus dilakukan. Sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2022, Satgas Waspada Investasi sudah menghentikan 5.861 entitas illegal. Rinciannya investasi illegal sebanyak 1.178 entitas, pinjol illegal 4.432, dan gadai illegal 251.

Sehingga ditambah 10 entitas investasi illegal dan 50 pinjol illegal pada Januari 2023, maka jadi 5.921 entitas illegal dengan rincian 1.188 investasi illegal, 4.482 pinjol illegal, dan 251 gadai illegal. "Modus investasi ilegal akan selalu muncul dan berkembang karena investasi ilegal merupakan kejahatan. Pelaku akan mencari beragam modus penawaran investasi yang menggiurkan padahal tujuannya menipu masyarakat," kata Tongam kepada Bareksa, Selasa sore (7/2/2023).

Entitas Dihentikan
2017
2018
2019
2020
2021
2022
Investasi ilegal
79
106
442
347
98
106
Pinjaman online ilegal

404
1.493
1.026
811
698
Gadai ilegal


68
75
17
91

Sumber: Satgas Waspada Investasi

Tongam menyampaikan Satgas Waspada Investasi memprediksi pada tahun ini masih ada penipuan berkedok investasi dengan berbagai modus, yaitu investasi berkedok kripto, NFT, robot trading dan penipuan-penipuan yang memberikan iming-iming imbal hasil tinggi seperti yang dialami oleh mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) beberapa waktu lalu.

"Selain itu, diprediksi juga masih bermunculan kejahatan digital seperti skimming, phising, social engineering dan sniffing," dia menambahkan.

Investasi di SBN Ritel di Bareksa, Midis Terbaik, Klik di Sini

Modus Penipuan Paling Banyak

Modus seperti apa yang paling banyak ditemukan pada sepanjang Januari 2023? Tongam menjelaskan modus yang paling banyak kami temukan adalah penawaran investasi yang menduplikasi entitas berizin.

"Yakni dengan melakukan penawaran melalui website atau aplikasi seolah-olah mengatasnamakan perusahaan tersebut dengan memberikan iming-iming keuntungan yang menggiurkan," kata Tongam.

Contohnya ia melanjutkan PT Mego Supply Indonesia diduplikasi oleh https://www.megoindonesia.com serta PT Gemilang Citrus Berjaya diduplikasi oleh ourcitrusindo.com, dan banyak entitas lain yang berizin OJK.

Tangkis dengan Kenali Ciri-ciri Investasi Ilegal

Tongam menyampaikan masyarakat perlu memiliki pengetahuan untuk membedakan investasi mana yang legal dan ilegal. Berikut ini ciri-ciri produk investasi ilegal, yaitu :

Pertama, menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat.
Kedua, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru "member get member".
Ketiga
, memanfaatkan tokoh masyarakat / tokoh agama/ Public Figure untuk menarik minat berinvestasi
Keempat,
klaim tanpa risiko (free risk)
Kelima
, legalitas tidak jelas

"Karena itu, agar masyarakat terhindar dari kerugian akibat investasi bodong, sebelum melakukan investasi, masyarakat harus ingat 2L yaitu Legal dan Logis," kata Tongam.

Dia menjelaskan legal artinya masyarakat perlu meneliti legalitas lembaga dan produknya. "Cek apakah kegiatan atau produknya sudah memiliki izin usaha dari instansi terkait atau jika sudah punya izin usaha, cek apakah sudah sesuai dengan izin usaha yang dimiliki (bisa jadi hanya mendompleng izin yang dimiliki padahal kegiatan atau produknya yang dilakukan tidak sesuai dengan izinnya)," paparnya.

Logis, kata Tongam, artinya pahami proses bisnis yang ditawarkan, apakah masuk akal, sesuai dengan kewajaran penawaran imbal hasil yang ditawarkan. "Apabila perusahaan menjanjikan imbal hasil tetap (fix income), dalam jumlah yang tidak wajar, tanpa risiko, dan menawarkan bonus dari perekrutan anggota maka patut dicurigai," kata dia.

Tongam mengatakan masyarakat sebaiknya ketika menerima sebuah tawaran investasi, pastikan juga tidak termasuk dalam daftar perusahaan yang telah ditutup SWI. "Masyarakat dapat melihat daftar entitas yang dihentikan SWI melalui https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx," ujarnya.

Segera Investasi di Reksadana Sekarang, Klik di Sini

Pilihan Investasi Legal di Bareksa

Keamanan dana jadi salah satu faktor kunci dalam berinvestasi. Sebab jika dana aman, maka investor akan tenang dan nyaman dalam berinvestasi. Karena itu, agar Smart Investor di perusahaan legal dan produk investasinya juga resmi dan diawasi OJK dan otoritas terkait, salah satunya Bareksa.

Kenapa investasi di Bareksa aman, nyaman dan bisa cuan? Ini penjelasannya :

Diawasi Regulator

Bareksa merupakan super app investasi terintegrasi pertama di Indonesia yang menyediakan beragam produk dan fitur, mulai reksadana, Surat Berharga Negara (SBN) Ritel, Robo Advisor Bareksa, tabungan emas, hingga tabungan umroh.

1. Reksadana​

Bareksa adalah perusahaan fintech investasi pertama di Indonesia yang terdaftar dan mendapatkan izin resmi sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) dari OJK. Izin itu tertuang dalam SK Dewan Komisioner OJK No. KEP-6/D.04/2016 pada 3 Februari 2016.

Masyarakat bisa mengecek langsung di situs resmi OJK - Pusat Informasi Industri Pengelolaan Investasi, di mana Bareksa terdaftar secara resmi di tabel “Portal Transaksi Online” (https://reksadana.ojk.go.id/Public/PTOPublic.aspx). Data resmi perusahaan Bareksa ada di laman https://reksadana.ojk.go.id/Public/APERDPublic.aspx?id=BPI69.

Tersedia ratusan produk reksadana dari puluhan perusahaan manajemen investasi (manajer investasi/MI) papan atas Tanah Air yang bisa dibeli di Bareksa. Didukung oleh Tim Analis Bareksa yang kompeten dan berpengalaman, secara rutin mereview produk-produk reksadana tersebut dengan menggunakan Baromoter Bareksa, sehingga produk dengan kinerja dan tata kelola yang baik yang dijual di Bareksa.

Rata-rata produk reksadana di Bareksa bisa dibeli mulai Rp100.000, namun beberapa produk bahkan bisa dibeli mulai Rp10.000. Selain itu juga tersedia fitur switching (pengalihan investasi) untuk beberapa produk reksadana dari manajer investasi yang sama.

Simak juga : Jangan Ragu, Investasi di Aplikasi Bareksa Resmi dan Berizin

Segera Investasi di Reksadana Sekarang, Klik di Sini

2. SBN Ritel

Bareksa juga merupakan salah satu mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan RI untuk menjual Surat Berharga Negara (SBN) Ritel secara online, seperti Obligasi Negara Ritel (ORI), Sukuk Negara Ritel (SR), Savings Bond Ritel (SBR) dan Sukuk Tabungan (ST).

Hal ini tertera dalam Perjanjian Kerja dengan Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan RI tentang Penjualan SUN Ritel di Pasar Perdana Domestik No. PRJ-206/PR/2018 tanggal 9 Mei 2018 dan tentang Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik No. PRJ-583/PR/2018 tanggal 17 Oktober 2018.

SBN Ritel merupakan produk investasi yang diterbitkan dan dijamin oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan kepada individu atau investor ritel. Keuntungan investasi di SBN Ritel antara lain 100% aman karena dijamin negara dan Undang-undang, meraih cuan sekaligus berkontribusi menyediakan pembiayaan pembangunan negara, mudah serta praktis karena semua dilakukan secara online.

Dalam dua tahun terakhir, pemerintah menerbitkan 6 seri SBN Ritel setiap tahunnya. SBN Ritel tahun ini terdiri dari SBN Ritel jenis konvensional yakni Surat Utang Negara (SUN) Ritel 3 seri yaitu Obligasi Negara Ritel (ORI) 2 seri, Savings Bond Ritel (SBR) 1 seri, serta SBN Ritel jenis syariah atau SBSN yaitu Sukuk Tabungan (ST) 1 seri dan Sukuk Negara Ritel (SR) 2 seri.

Baca juga : Cara Daftar dan Beli SR017 di Bareksa, Midis SBN Terbaik 3 Tahun Berturut

Investasi di SBN Ritel di Bareksa, Midis Terbaik, Klik di Sini

3. Robo Advisor Bareksa​

Robo Advisor Bareksa adalah robo advisor pertama di Indonesia yang mendapatkan lisensi sebagai penasihat investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI. Izin ini dituangkan dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-17/D.04/2021 tentang Pemberian Izin Usaha Penasihat Investasi Kepada PT Bareksa Portal Investasi tertanggal 20 April 2021.

Keunggulan robo advisor yang dikembangkan Bareksa, ialah fitur ini menyediakan layanan perencanaan investasi otomatis, didukung oleh algoritma teori portofolio modern dan juga pengawasan manusia. Dengan pengawasan manusia inilah, Robo Advisor Bareksa bekerja sesuai dengan kondisi pasar terkini.

Lihat juga : Bareksa Luncurkan Robo Advisor Pertama di Indonesia yang Berlisensi Penasihat Investasi OJK

Investasi Sekarang di Robo Advisor Bareksa, Klik di Sini

4. Bareksa Emas

Bareksa juga menyedikan tabungan emas dalam fitur Bareksa Emas bekerja sama dengan mitra yang memiliki izin dari OJK sebagai perusahaan gadai yang dapat menjalankan usaha penitipan emas. Di antaranya PT Pegadaian dan Indogold yang sudah mendapatkan izin dari OJK dengan nomor KEP-50/NB.1/2018. Investasi emas di Bareksa sangat terjangkau karena minimum pembelian hanya Rp50.000.

Selain itu, Bareksa juga menggandeng Treasury juga juga memiliki izin resmi dan terdaftar di BAPPEBTI (001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021).

Investasi Emas Aman dan Mudah, Klik di Sini

5. Bareksa Umroh

Bareksa Umroh merupakan salah satu inovasi Bareksa yang khusus menyediakan layanan rencana investasi reksadana syariah dengan tujuan keberangkatan umroh. Ada empat produk reksadana pasar uang syariah di Bareksa Umroh yang bisa dipilih Smart Investor dalam menyiapkan tabungan umroh.

Selain itu Bareksa bermitra dengan agen biro perjalanan (agen travel) yang sudah memiliki reputasi dan izin dari Kementerian Agama. Tersedia sebanyak 27 paket umroh yang disediakan oleh mitra agen travel dan bisa dipilih oleh Smart Investor.

Baca juga : Buat Tabungan Umroh Makin Mudah di Super App Investasi Bareksa, Apa yang Baru?

Mulai Siapkan Tabungan Umroh Sekarang, Klik di Sini

Bareksa Tidak Menyimpan Dana Nasabah

Meskipun sebagai perusahaan di bidang investasi, Bareksa tidak memegang atau menyimpan dana nasabah. Untuk reksadana misalnya, seluruh dana nasabah serta aset kekayaan reksadana disimpan secara aman di bank kustodian yang pengelolaannya diawasi OJK. Sehingga investor tidak perlu khawatir dana mereka disalahgunakan oleh manajer investasi ataupun agen penjual reksadana.

Sebagai informasi, reksadana merupakan produk yang dihasilkan dari kontrak investasi kolektif (KIK) yang ditandatangani antara manajer investasi (MI) dengan bank kustodian (BK). Hal ini juga berlaku untuk fitur Robo Advisor Bareksa dan Bareksa Umroh karena produk investasinya juga reksadana.

Untuk SBN Ritel, Bareksa sebagai mitra distribusi juga tidak mengelola dan menyimpan dana nasabah. Memorandum informasi yang diterbitkan Kemenkeu menyebutkan dana pembayaran atas pemesanan pembelian SBN Ritel yang telah selesai dan berstatus lengkap (completed order) oleh investor, kemudian masuk ke Rekening Kas Umum Negara. Ini berlaku untuk semua seri SBN Ritel.

Sedangkan untuk tabungan emas Pegadaian misalnya, setelah nasabah menyetor uang tunai untuk ditabung di Bareksa Emas,nantinya, uang yang terkumpul akan dikonversikan ke dalam gram emas batangan sesuai dengan harga emas 24 karat yang berlaku saat itu.

Lihat juga : Khawatir Uang Investasi Reksadana Kamu Disimpan di Mana?

Data Investasi Transparan

Nasabah bisa dengan nyaman memantau portofolio investasinya secara transparan dan real time, kapan saja dan dari mana saja melalui super app investasi Bareksa. Transaksi pembelian dan penjualan seluruhnya dilakukan secara online, hanya dengan sentuhan jari di smartphone.

Untuk produk reksadana, nasabah juga bisa memantaunya via AKSes KSEI (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia). Ini merupakan sarana akses informasi melalui jaringan internet bagi investor untuk memonitor posisi dan mutasi efek miliknya yang tersimpan di sub rekening efek di KSEI.

KSEI merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di Pasar Modal Indonesia yang menyediakan layanan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi efek. KSEI juga salah satu Self-Regulatory Organization (SRO) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

Dengan adanya AKSes KSEI, jika platform Bareksa mengalami gangguan, maka nasabah masih bisa memantau investasinya via AKSes KSEI. Sebab seluruh dana investasi yang diinvestasikan nasabah di Bareksa, juga tercatat di AKSes KSEI.

Simak juga : Selain AKSes, Nasabah Dapat Laporan Transaksi Reksadana via Web & Apps Bareksa

Data Pribadi Nasabah Aman Terlindungi

Soal perlindungan data nasabah, Bareksa juga mematuhi Peraturan Pemerintah dan OJK. Implementasi aturan ini dipantau oleh audit eksternal, yang secara rutin dilakukan setahun sekali.

Menurut audit eksternal yang dilakukan oleh Veda Praxis, sistem teknologi informasi (TI) Bareksa telah memenuhi peraturan OJK yaitu POJK Nomor 4 /POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan NonBank, serta SEOJK NOMOR 22 /SEOJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan NonBank.

Pemenuhan aturan-aturan itu untuk memastikan manajemen risiko yang sesuai, guna melindungi nasabah atau pengguna layanan Bareksa dari berbagai risiko, baik risiko finansial maupun non-finansial. Dengan pemenuhan aturan ini, sistem teknologi informasi yang disediakan Bareksa bersifat tangguh, handal dan aman dengan proses yang terpercaya. Kerahasiaan informasi perusahaan dan data nasabah juga aman terjaga.

Selain itu, Bareksa juga telah mematuhi Peraturan Pemerintah No.71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang wajib diterapkan oleh seluruh penyelenggara sistem elektronik. Dengan pemenuhan aturan ini, Bareksa sudah menyediakan sistem elektronik yang handal dan aman. Bareksa juga bertanggung jawab terhadap operasional sistem elektronik sebagaimana mestinya dan memberikan perlindungan kepada nasabah dari kerugian yang ditimbulkan sistem elektronik.

Baca juga : Investasi di Super App Bareksa, Apakah Sistemnya Aman?

Segera Investasi di Reksadana Sekarang, Klik di Sini

Raih beragam penghargaan

Sebagai salah satu marketplace investasi pionir di Tanah Air, Bareksa juga telah meraih beragam penghargaan. Di antaranya Bareksa dinobatkan sebagai salah satu mitra distribusi SBN Ritel terbaik di Tanah Air oleh Kementerian Keuangan dalam 4 tahun beruntun.

Penghargaan itu di antaranya :

- Midis SUN Terbaik 2019
- Midis SUN Terbaik 2020
-
Midis SUN Terbaik 2021
- Midis SBSN Terbaik Kategori Fintech 2018
- Midis SBSN Terbaik Kategori Fintech 2019
- Midis SBSN Terbaik Kategori Fintech 2020
- Midis SBSN Terbaik Kategori Fintech 2021

Sebelumnya Bareksa juga mendapatkan penghargaan sebagai Teknologi atau Platform Investasi Terbaik di Indonesia pada 2019 dari The Asian Banker Awards, penyedia layanan intelijen strategis di industri jasa keuangan.

Tak hanya itu, OJK juga memberikan penghargaan kepada Presiden Direktur OVO dan Co-founder/CEO Bareksa, Karaniya Dharmasaputra sebagai Tokoh Penggerak Fintech dalam mendukung program pemulihan ekonomi nasional pada 2021.

Kemudian CEO/Co-Founder Bareksa, Karaniya Dharmasaputra juga dinobatkan sebagai Tokoh Pionir Penyediaan Layanan Transaksi Online Reksa Dana melalui Bareksa.com oleh Majalah Investor pada 2018.

Lihat juga : Daftar Penghargaan Diterima Bareksa sebagai Marketplace e-Investasi Reksadana dan SBN

Investasi di SBN Ritel di Bareksa, Midis Terbaik, Klik di Sini

Akun Resmi Bareksa

Setelah mengetahui legalitas, transparansi dana investasi, hingga data nasabah yang terlindungi, Smart Investor tentu semakin mantap berinvestasi di super app investasi Bareksa. Namun perlu diingat, jangan sampai salah pilih akun Bareksa. Sebab kini marak penipuan dengan modus menduplikasi nama atau akun resmi perusahaan pengelolaan investasi.

Berikut adalah daftar platform dan alamat media sosial resmi Bareksa :

- Situs: https://www.bareksa.com
- Aplikasi: “Bareksa” di AppStore (iOS) dan PlayStore (Android)
- Telegram : Bareksa Community (daftar melalui aplikasi Bareksa, undangan bergabung dikirim melalui email resmi bareksa. Dengan admin ID: “batarabareksa” dan no. HP : 0878-9581-6225)
- Instagram : @bareksa_com
- Facebook Page : Bareksa
- Facebook Group : Bareksa Community - Belajar Investasi Online
- Twitter : @bareksacom
- Youtube : Bareksa
- Linkedin : Bareksa
- TikTok : @bareksa_com

Simak juga : Hati-hati Penipuan Catut Nama Bareksa, Ini Akun Resmi Media Sosial Bareksa

Investasi Sekarang di Robo Advisor Bareksa, Klik di Sini

(Martina Priyanti/AM)

***

Ingin berinvestasi aman di emas dan reksadana secara online yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store​
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

DISCLAIMER

Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja di masa mendatang. Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.

PT Bareksa Portal Investasi atau Bareksa.com adalah platform e-investasi terintegrasi pertama di Indonesia, yang ditunjuk menjadi mitra distribusi (midis) resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel atau SBN Ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.

Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi di SBN Ritel? Segera daftar melalui aplikasi Bareksa sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP (opsional). Bagi yang sudah punya akun Bareksa untuk reksadana, lengkapi data berupa rekening bank untuk mulai membeli SBN Ritel di Bareksa. Bagi yang sudah pernah membeli SBR, ORI atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, registrasi ulang akun di Bareksa untuk memesan SBN Ritel seri berikutnya.

Fitur Bareksa Emas dikelola oleh PT Bareksa Inovasi Digital, berkerja sama dengan Mitra Emas berizin.

Tabungan umroh di Bareksa tidak mengikat pada pembelian paket dan keberangkatan umroh.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Empty Illustration

Produk Belum Tersedia

Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua