Trimegah Dana Tetap Syariah bertujuan untuk memperoleh pertumbuhan nilai investasi yang optimal untuk jangka panjang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal melalui investasi pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang tercantum dalam Daftar Efek Syariah yang di tetapkan oleh OJK dan/atau pihak lain yang akui oleh OJK.
Kebijakan Investasi
- Minimum 80% dan maksimum 100% dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap termasuk Sukuk yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan
- Minimum 0% dan maksimum 20% dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah bersifat ekuitas dan/atau instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito syariah;
Portofolio Investasi
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023 Seri A
SBSN Seri PBS037
SBSN Seri PBS036
SBSN Seri PBS003
SBSN Seri PBSG001
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap I Tahun 2023 Seri B
SBSN Seri PBS022
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap III Tahun 2022 Seri A
Sukuk Mudharabah II OKI Pulp & Paper Mills Tahun 2022 Seri B
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 Seri C