BeritaArrow iconReksa DanaArrow iconArtikel

Memahami Peran dan Tugas Bank Kustodian dalam Investasi Reksadana

Bareksa25 Juni 2019
Tags:
Memahami Peran dan Tugas Bank Kustodian dalam Investasi Reksadana
Ilustrasi tiga orang investor sedang bertemu meeting berdiskusi rapat membahas kinerja keuangan investasi saham reksadana obligasi surat utang.

Reksadana ialah produk yang dihasilkan dari kontrak investasi kolektif yang ditandatangani MI dan bank kustodian

Bareksa.com - Faktor keamanan dalam berinvestasi merupakan suatu hal yang wajib dipertimbangkan investor. Hal itu sangat wajar dilakukan untuk meminimalisir risiko terjebak oleh penipuan atau penggelapan dana terkait investasi yang masih kerap kali terjadi.

Begitu pun dalam investasi reksadana, kita harus mengetahui bagaimana dana kita disimpan agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, untuk menjaga keamanan pada investasi reksadana, maka digunakan jasa bank kustodian.

Dalam berinvestasi reksadana, investor tidak perlu khawatir dana mereka disalahgunakan oleh manajer investasi atau pun agen penjual reksadana, karena seluruh dana nasabah serta aset kekayaan reksadana disimpan secara aman di Bank Kustodian.

Promo Terbaru di Bareksa

Apa itu Bank Kustodian?

Sebagai informasi, reksadana merupakan produk yang dihasilkan dari kontrak investasi kolektif (KIK) yang ditandatangani antara manajer investasi (MI) dengan bank kustodian (BK).

Dalam KIK, manajer investasi dan bank kustodian sepakat untuk melakukan penghimpunan dan pengelolaan dana dari masyarakat dalam bentuk reksadana dengan pembagian hak dan kewajiban yang jelas pada masing-masing pihak.

Bank kustodian merupakan lembaga keuangan yang bertanggung jawab menyimpan dan menjaga berbagai aset perusahaan investasi secara kolektif. Aset yang dimaksud dapat mencakup semua jenis sekuritas, termasuk saham atau obligasi atau barang berharga lainnya.

Sedangkan manajer investasi hanya memiliki hak untuk mengelola dana berupa kas maupun instrumen investasi. Namun untuk alasan keamanan, seluruh aset tersebut wajib disimpan di bank kustodian, sehingga menutup kemungkinan salah satu pihak menggelapkan dana nasabah.

Adapun untuk dapat menjadi sebuah bank kustodian, sebuah institusi harus mendapat izin dari Bank Indonesia (BI) dan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Terkait dengan investasi reksadana, Bank Kustodian memiliki beberapa tugas antara lain :

• Menghitung nilai aktiva bersih (NAB) reksadana
• Melakukan pencatatan transaksi aset reksadana
• Mengirimkan surat konfirmasi transaksi (SKT) sebagai bukti transaksi nasabah
• Mengirimkan laporan bulanan investasi ke media

Atas jasa-jasa yang diberikannya, bank kustodian memungut fee rata-rata 0,1 hingga 0,25 persen per tahun dari dana yang dititipkan. Di samping itu, Bank Kustodian juga bertugas mengawasi manajer investasi agar tidak melenceng dari kontrak investasi kolektif.

Apabila terjadi pengelolaan yang menyalahi ketentuan yang berlaku, maka bank kustodian memiliki tanggung jawab untuk memperingatkan manajer investasi yang bersangkutan. Jika peringatan tersebut tidak dihiraukan, maka bank kustodian bertugas untuk membawa kasus tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan.

Karena itu, untuk alasan kemanan dan menghindari benturan kepentingan, Bank Kustodian mutlak tidak boleh memiliki hubungan spesial atau bahkan terafiliasi dengan Manajer investasi, kecuali atas kepemilikan pemerintah.

Dengan adanya pemisahan fungsi tersebut, menjadikan reksadana aman dari risiko kebangkrutan Manajer Investasi atau pun Bank Kustodian, karena aset reksadana bukan merupakan aset kedua pihak tersebut sehingga tidak bisa ikut disita andaikan keduanya mengalami kebangkrutan.

Perlu diketahui, reksadana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang telah terkumpul tersebut nantinya akan diinvestasikan oleh manajer investasi ke dalam beberapa instrumen investasi seperti saham, obligasi, atau deposito.

Reksadana juga diartikan sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.

(KA01/AM)

***

Ingin berinvestasi di reksadana?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.314,44

Up0,08%
Up3,33%
Up0,02%
Up5,55%
Up18,27%
-

Capital Fixed Income Fund

1.769,29

Up0,54%
Up3,38%
Up0,02%
Up6,86%
Up17,32%
Up43,94%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.748,07

Down- 0,93%
Up3,17%
Up0,01%
Up3,84%
Up18,21%
Up46,65%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.036,37

Down- 0,18%
Up1,84%
Up0,01%
Up2,73%
Down- 2,13%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

Produk baru

1.034,65

Up0,48%
-
Up0,03%
---

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua