BeritaArrow iconReksa DanaArrow iconArtikel

Jika Bank Kustodian Bangkrut, Apa yang Terjadi pada Investasi Kita di Reksadana?

Bareksa25 Oktober 2019
Tags:
Jika Bank Kustodian Bangkrut, Apa yang Terjadi pada Investasi Kita di Reksadana?
Ilustrasi investor nasabah reksadana bingung sedih marah sambil memegang smartphone handphone untuk transaksi investasi reksadana obligasi surat utang negara sukuk

Jasa bank kustodian berfungsi sebagai lembaga yang akan menyimpan harta kekayaan reksadana

Bareksa.com - Perusahaan manajer investasi yang ingin membuat reksadana dalam bentuk Kontrak Investasi Kolektif maka diharuskan membuat kerja sama antara manajer investasi dan bank kustodian.

Jasa bank kustodian ini digunakan karena berfungsi sebagai lembaga yang akan menyimpan harta kekayaan reksadana. Bank kustodian ini adalah bank umum yang telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjalankan jasa kustodian.

Karena produk investasi erat kaitannya dengan pengelolaan uang masyarakat dalam jumlah yang besar, maka tidak sedikit dari investor yang khawatir dengan uang yang dikelola oleh manajer investasi dan sistem penyimpanan tersebut.

Promo Terbaru di Bareksa

Karena dalam usaha pasti ada saja momen di mana sebuah perusahaan sudah tidak bisa lagi mempertahankan operasionalnya atau mengalami kebangkrutan. Jika bank kustodian yang mengalami hal tersebut, apakah akan berdampak pada reksadana baik dalam pelayanan dan kinerjanya?

Seperti diketahui,dalam perbankan ada lembaga yang menjamin dana simpanan nasabah yang biasa disebut dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Jadi, jika kita menempatkan deposito pada suatu bank, dan suatu ketika bank tersebut mengalami kebangkrutan, maka dana milik nasabah akan aman karena dijamin oleh LPS.

Namun tidak semua dana dijamin oleh LPS, yaitu dengan catatan suku bunga yang diperoleh sesuai bunga LPS dan nominalnya dibawah Rp2 miliar. Jika nilai tabungannya, giro maupun deposito di atas nilai yang ditentukan LPS maka nasabah akan menunggu bank tersebut di bail out atau aset bank tersebut dilikuidasi dan nasabah akan mendapatkan dana sesuai dengan porsi penempatan dana. Bisa saja dana Anda kembali semua, sebagian atau bahkan tidak sama sekali.

Apakah sistem tersebut berlaku bagi reksadana juga? Tentu saja tidak. Melihat dari tugas bank kustodian sebagai safe keeper yang harus melakukan pemisahan kekayaan reksadana dari kekayaan bank kustodian. Hal ini berarti bahwa harta kekayaan reksadana dalam bentuk uang tunai dan juga surat berharga disimpan ke dalam bank kustodian yang pencatatannya terpisah dengan kekayaan bank kustodian.

Berbeda halnya dana nasabah yang ditempatkan ke dalam tabungan, giro dan deposito, maka setoran dana tersebut akan dicatat sebagai kewajiban bank tersebut atau biasa disebut sebagai Dana Pihak Ketiga (DPK).

Sementara untuk rekadana, tidak dicatat dalam laporan keuangan bank karena dana reksadana hanya titipan. Penyimpanan aset reksadana ini sama seperti Anda menyimpan harta di brankas atau safe deposit bank (SDB).

Jadi kesimpulannya adalah apabila terjadi kebangkrutan dalam bank kustodian, maka aset yang terdapat dalam SDB akan tetap aman. Kemudian yang menyebabkan risiko kebangkrutan pada reksadana adalah apabila manajer investasi mengunakan dana milik nasabah kemudian diinvestasikan kedalam perusahaan lalu perusahaan tersebut bangkrut, atau bisa juga manajer investasi menempatkan uangnya ke dalam obligasi yang memiliki risiko gagal bayar tinggi.

Karena itu, OJK membuat peraturan untuk melindungi nasabah dengan mensyaratkan manajer investasi melakukan diversifikasi dengan maksimal penempatan pada satu perusahaan yang sama maksimal 10 persen dari nilai aktiva bersih(NAB) dan untuk reksadana syariah maksimal 20 persen dari NAB.

Perlu diketahui, reksadana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang telah terkumpul tersebut nantinya akan diinvestasikan oleh manajer investasi ke dalam beberapa instrumen investasi seperti saham, obligasi, atau deposito.

Reksadana juga diartikan sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.

(KA01/AM)

***

Ingin berinvestasi di reksadana?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.313,18

Up0,15%
Up3,81%
Up0,02%
Up5,82%
Up18,30%
-

Capital Fixed Income Fund

1.766,42

Up0,60%
Up3,41%
Up0,02%
Up7,32%
Up17,24%
Up43,22%

STAR Stable Income Fund

1.917,41

Up0,56%
Up2,94%
Up0,02%
Up6,33%
Up30,71%
Up60,33%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.753

Down- 0,46%
Up3,74%
Up0,01%
Up4,38%
Up18,76%
Up47,23%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.035,73

Down- 0,22%
Up1,77%
Up0,01%
Up2,68%
Down- 2,15%
-

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua