BeritaArrow iconReksa DanaArrow iconArtikel

Bank Kustodian Bagian dari Reksadana, Apa Fungsinya?

Bareksa09 Juli 2018
Tags:
Bank Kustodian Bagian dari Reksadana, Apa Fungsinya?
Petugas menghitung uang pecahan Dolar AS di layanan nasabah Bank BNI, Jakarta, Senin (26/1) - (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

Seluruh dana nasabah dan aset kekayaan dari reksadana ini disimpan secara aman di bank kustodian.

Bareksa.com - Selain memikirkan keuntungan, tentunya kita harus memperhatikan keamanan dari investasi yang kita lakukan. Hal ini guna meminimalisir risiko agar tidak terjebak pada penipuan.

Masalah keamanan menjadi perhatian utama ketika kita berinvestasi pada aset keuangan yang tidak memiliki wujud secara nyata, seperti reksadana. Meski begitu, bukti kepemilikan reksadana ini tetap ada dalam bentuk unit penyertaan yang tercantum di reksadana.

Dalam berinvestasi di reksadana, masyarakat tidak perlu merasa khawatir uang akan disalahgunakan oleh manajer investasi ataupun agen penjual reksadana. Sebab, seluruh dana nasabah dan aset kekayaan dari reksadana ini disimpan secara aman di bank kustodian.

Promo Terbaru di Bareksa

Apa itu Bank Kustodian?

Bank kustodian ini merupakan bank umum yang mendapatkan persetujuan dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan kegiatan sebagai fungsi kustodian (penyimpanan) dan bekerjasama dengan manajer investasi untuk membantu mengurus administrasi, mengawasi, dan menjaga aset reksadana (safe keeping).

Terkait dengan investasi reksadana, bank kustodian memiliki beberapa tugas, seperti menghitung Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksadana, melakukan pencatatan transaksi aset reksadana.

Selain itu, bank kustodian juga mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi (SKT) sebagai bukti transaksi nasabah dan laporan akun bulanan investasi.

Saat ini, pada data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terdapat 20 bank umum yang terdaftar sebagai bank yang menjalankan fungsi kustodian. Tercatat, 13 di antaranya sebagai bank kustodian pada reksadana yang diperdagangkan di marketplace Bareksa.

Daftar Bank Kustodian Reksadana di Marketplace Bareksa

Illustration

Sumber: Bareksa.com

Sebagai informasi, khusus pembelian reksadana melalui Bareksa—selaku agen penjual reksadana—investor tidak langsung mentransfer dana ke bank kustodian, melainkan ke rekening penampung atas nama reksadana yang dibuat oleh bank kustodian terlebih dahulu.

Umumnya, rekening bank penampung berbeda dengan bank kustodian. Meski begitu, investor tidak perlu khawatir uang ini akan disalahgunakan oleh agen penjual reksadana. Sebab, uang dari rekening penampung setiap reksa dana akan langsung disimpan pada bank kustodian.

Jadi, tidak perlu khawatir soal keamanan uang investasi kita.

Yuk, coba beli reksadana online di Bareksa.

***

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksa dana, klik tautan ini
- Pilih reksa dana, klik tautan ini
- Belajar reksa dana, klik Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana..

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.314,44

Up0,08%
Up3,33%
Up0,02%
Up5,55%
Up18,27%
-

Capital Fixed Income Fund

1.769,29

Up0,54%
Up3,38%
Up0,02%
Up6,86%
Up17,32%
Up43,94%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.748,07

Down- 0,93%
Up3,17%
Up0,01%
Up3,84%
Up18,21%
Up46,65%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.036,37

Down- 0,18%
Up1,84%
Up0,01%
Up2,73%
Down- 2,13%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

Produk baru

1.034,65

Up0,48%
-
Up0,03%
---

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua