BeritaArrow iconEmasArrow iconArtikel

Apa Investasi yang Halal Hadapi Ancaman Badai Resesi? Emas Bisa Dipilih

Abdul Malik14 Oktober 2022
Tags:
Apa Investasi yang Halal Hadapi Ancaman Badai Resesi? Emas Bisa Dipilih
Ilustrasi investasi emas batangan atau logam mulia, yang bisa dijadikan instrumen halal dan cuan guna mengantisipasi dampak potensi badai resesi. (Shutterstock)

Menabung emas diperbolehkan (halal) selama emas yang dibeli tersebut ada wujudnya atau bukan berupa emas fiktif

Bareksa.com - Bagi sebagain investor, berinvestasi tidak hanya sekadar soal cuan, namun juga mempertimbangkan faktor lain seperti halal dan bebas riba. Makanya, investasi yang sesuai prinsip syariah, saat ini semakin diminati.

Lantas apa produk investasi yang halal dan sesuai prinsip syariah yang bisa dipilih dalam menghadapi gejolak pasar modal akibat ancaman badai resesi saat ini?

Investasi apapun bentuknya sejatinya untuk menjaga kondisi keuangan tetap berjalan baik bahkan lebih baik ke depannya. Sejumlah kalangan menilai dengan berinvestasi, dalam menghadapi dampak gejolak pasar akibat ancaman badai resesi, menyiapkan dana tabungan dalam bentuk cash saja tidak cukup, melainkan juga harus tetap investasi.

Promo Terbaru di Bareksa

Emas bisa dipilih sebagai salah satu instrumen investasi untuk menghadapi dampak resesi global. Apalagi, dalam sejarahnya emas termasuk instrumen investasi yang tahan banting terhadap resesi.

Emas dapat juga dijadikan sebagai diversifikasi aset. Logam mulia ini disukai karena memiliki sejumlah kelebihan antara lain dipercaya kebal terhadap inflasi dan nilainya terus naik meski perlahan.

Apakah investasi emas itu halal (diperbolehkan) dan sesuai syariat Islam?

Melansir laman Sahabat Pegadaian, menurut Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, menabung emas diperbolehkan (halal) selama emas yang dibeli tersebut ada wujudnya atau bukan berupa emas fiktif, jelas spesifikasinya serta bisa diserahterimakan, baik saat pembelian maupun penitipan.

Berikut penjelasan lengkap mengenai investasi emas dengan cara menabung emas seperti dilansir Sahabat Pegadaian :

Pertama, menabung emas merupakan konsep jual beli emas dengan fasilitas titipan.

Menabung emas adalah layanan pembelian dan penjualan emas dengan fasilitas penitipan saldo emas dengan harga terjangkau yang memudahkan masyarakat untuk berinvestasi emas. Uang yang ditabungkan akan dikonversi dalam bentuk emas, bukan uang seperti pada umumnya.

Kedua, ada proses serah terima.

Saat emas dibeli secara tunai, emas tersebut harus ada dan bisa diserahterimakan karena menjadi salah satu rukun jual beli. Sebaliknya, membeli emas fiktif itu tidak diperbolehkan karena merugikan pembeli dan berbagai pihak.

Maka, saat emas diperjualbelikan secara online atau daring dan secara non tunai (uang tunai dan emas diserahterimakan kemudian), maka harus jelas kriteria dan spesifikasi emasnya (maushuf) agar sesuai dengan keinginan pembeli sehingga terhindar dari gharar dan tidak merugikan.

Ketiga, proses serah terima emas harus jelas wujudnya.

Saat diserahterimakan, maka emas yang sudah dimiliki tersebut itu harus jelas wujudnya (mu’ayyan), seperti jenis karatnya, dan serinya. Begitu pula saat emas tersebut dititipkan oleh pemiliknya, maka harus jelas hak dan kewajibannya.

Apakah jasa penitipan tersebut berbayar atau tidak, kapan dan bagaimana emas tersebut akan diserahterimakan, siapa yang bertanggung jawab atas biaya pemotongan (jika ada) serta biaya pengirimannya.

Hal tersebut sesuai standar syariah AAOIFI nomor 57 tentang emas, yaitu serah terima emas bisa dilakukan dengan menentukan emas yang dibeli, memberikan kewenangan kepada pembeli untuk memanfaatkan emas, atau pembeli menerima bukti kepemilikan, lengkap dengan nomor dan ciri-ciri lainnya yang membedakan emas tersebut dengan emas yang lainnya, serta diterbitkan pada hari transaksi dari institusi yang legal, yang memungkinkan pembeli bisa menerima fisik emas kapan saja.

Keempat, perusahaan penyedia tabungan emas merupakan perusahaan legal.

Maksudnya adalah tempat, lembaga atau perusahaan yang menjual produk tabungan emas haruslah perusahaan yang legal dan diawasi oleh otoritas sebagai mitigasi risiko agar terhindar dari penyimpangan.

Kelima, pandangan mengenai jual beli emas secara tidak tunai.

Jika menelaah literatur fikih klasik, kontemporer, serta pandangan otoritas fatwa nasional dan internasional, maka akan ditemukan pandangan yang membolehkan dan tidak memperbolehkan jual beli emas secara tidak tunai. Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI sebagai otoritas fatwa memilih pandangan yang membolehkan sebagaimana fatwa DSN MUI Nomor 77/DSN-MUI/VI/2010 tentang Jual-Beli Emas secara Tidak Tunai.

Di sisi lain, disebutkan bahwa sebagaimana kaidah fikih yaitu keputusan pemerintah (otoritas) itu mengikat (wajib dipatuhi) dan menghilangkan perbedaan pendapat (di antara masyarakat). (as-Suyuthi, al- Asybah wan Nazhair: 497).

Berdasarkan poin-poin tersebut yang memperbolehkan tabungan emas, maka Smart Investor bisa berinvestasi atau menabung emas di Lembaga keuangan yang terpercaya dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Investasi Emas di Bareksa Emas

Sementara itu, salah satu cara mudah investasi emas adalah dengan memanfaatkan fitur Bareksa Emas yang tersedia di Bareksa. Dengan demikian, kamu bisa melakukan investasi emas dari dan kapan saja karena transaksi dilakukan secara online.

Bareksa Emas menyambut mitra terbaru, yaitu Treasury sebagai alternatif pilihan investor untuk memiliki emas fisik yang bisa dibeli secara digital atau emas online.

Emas Treasury menawarkan harga yang kompetitif, mudah dan aman. Treasury telah berlisensi sebagai pedagang emas digital dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Smart Investor Bareksa bisa mulai berinvestasi Emas Treasury mulai dari nominal Rp50.000. Harga Emas Treasury lebih kompetitif, dengan update harga dua kali sehari. Selain itu, transaksi emas Treasury bisa mencapai hingga 10 kilogram per hari.

Agar Smart Investor makin semangat investasi emas logam mulia, Bareksa dan Treasury juga menawarkan Promo Launching Bareksa Emas - Treasury berhadiah Emas Treasury senilai Rp50.000 untuk 500 orang pemenang.

Caranya mudah, investor hanya perlu membeli Emas Treasury senilai minimal Rp500.000 dengan kode promo NEWTREASURE. Simak syarat dan ketentuannya berikut ini :

Syarat dan Ketentuan Promo Launching Bareksa Emas - Treasury

1. Periode promo 21 September - 21 Oktober 2022
2. Berlaku khusus untuk pembelian Bareksa Emas TREASURY dengan metode pembayaran apa saja dengan memasukan kode promo NEWTREASURE
3. Program promo tidak berlaku untuk karyawan Bareksa
4. Investor dengan pembelian tercepat berhak memenangkan hadiah
5. Satu investor hanya berhak memenangkan satu jenis hadiah pada program promo dalam satu periode selama kuota tersedia
6. Bareksa akan mengumumkan pemenang pada tanggal 10 November 2022 melalui akun resmi media sosial Bareksa dan email
7. Hadiah tidak dapat diuangkan dan dipindah tangankan
8. Keputusan Bareksa menentukan pemenang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
9. Seluruh pajak hadiah ditanggung Bareksa
10. Bareksa dapat membatalkan pemenang jika investor terbukti melakukan kecurangan, atau tidak dapat dihubungi

Yuk investasi emas di Bareksa Emas, dapatkan cuan berlipat!

(Martina Priyanti/AM)

Investasi Sekarang

***

Ingin berinvestasi aman di emas dan reksadana secara online yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store​
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

DISCLAIMER​

Fitur Bareksa Emas dikelola oleh PT Bareksa Inovasi Digital, berkerja sama dengan Mitra Emas berizin.


Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.311,79

Up0,68%
Up3,10%
Up0,02%
Up6,29%
Up20,00%
-

Capital Fixed Income Fund

1.757,84

Up0,53%
Up3,44%
Up0,02%
Up7,40%
Up18,25%
Up43,13%

STAR Stable Income Fund

1.908,88

Up0,50%
Up2,87%
Up0,01%
Up6,27%
Up31,65%
Up59,98%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.762,89

Up0,50%
Up2,81%
Up0,01%
Up5,44%
Up20,06%
Up48,78%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.038,34

Up0,52%
Up2,03%
Up0,02%
Up2,02%
Down- 2,73%
-

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua