Defisit Rp7,8 Triliun di 2017, BPJS Kesehatan Tak akan Naikkan Iuran Tahun Ini
BPJS dan pemerintah akan mencari sumber dana dari pemotongan dana alokasi umum atau cukai hasil tembakau

BPJS dan pemerintah akan mencari sumber dana dari pemotongan dana alokasi umum atau cukai hasil tembakau
Bareksa.com – Pemerintah menggunakan bauran kebijakan untuk menyelamatkan defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang diperkirakan mencapai Rp9 triliun. Perusahaan wajib melakukan langkah atau strategi bisnis untuk menekan defisit tersebut.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Boediarso Teguh Widodo, mengungkapkan pemerintah menyiapkan sumber dana untuk menutup defisit melalui pemotongan dana alokasi umum (DAU) atau dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok bagi pemerintah daerah (Pemda) yang memiliki tunggakan iuran dan pajak rokok. (Baca : Andalkan Suntikan Pemerintah, BPJS Kesehatan Bayar Klaim Rp69 Triliun)
Sekedar tambahan informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan restu terkait dengan kenaikan cukai rokok 10,04 persen yang berlaku pada 1 Januari 2018.
Promo Terbaru di Bareksa

BPJS Kesehatan juga tengah menunggu dua revisi aturan agar efisiensi yang diminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa dilakukan. Dua revisi itu adalah Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015. (Lihat : Jaminan Kesehatan Bisa Defisit Rp9 Triliun, BPJS Kesehatan Bakal Bangkrut?)
Mengutip CNN, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris, mengatakan dua revisi aturan ini diperlukan untuk melihat langkah-langkah efisiensi yang bisa dilakukan BPJS Kesehatan. Utamanya, Perpres Jaminan Kesehatan yang berisikan lima isu yang perlu dibenahi.
Kelima isu tersebut menurut dia adalah strategi untuk memitigasi tindakan kecurangan keuangan (fraud), mempertegas posisi BPJS Kesehatan sebagai pembelanja strategis, penguatan program rujukan dan rujuk balik, mengendalikan risiko BPJS yang diakibatkan oleh tindakan orang lain (moral hazard), dan peningkatan peran Pemda dalam optimalisasi pajak rokok. (Baca : Kenaikan Iuran Resmi BPJS Kesehatan Dipengaruhi Harga Obat? Ini Analisisnya)
Ia melanjutkan, efisiensi dibutuhkan sebab BPJS Kesehatan tak berencana menaikkan iuran tahun ini. Saat ini, iuran BPJS Kesehatan per bulan untuk kelas 1 sebesar Rp80 ribu per bulan, kelas 2 sebesar Rp51 ribu per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp25.500 per bulan per peserta.
Kementerian Keuangan mencatat defisit BPJS Kesehatan pada 2017 sebesar Rp7,8 triliun. Artinya, angka itu lebih rendah dari proyeksi awal yang diperkirakan hingga Rp9 triliun. Namun, angka defisit itu telah ditutup pemerintah, yaitu sekitar Rp3,6 triliun diberikan dari APBNP 2017 dan Rp4,2 triliun diberikan sebagai bantuan penerima bantuan iuran (PBI). (AM) (Haram : MUI Anggap Haram? Ini Alokasi Penggunaan Dana BPJS Kesehatan)
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
| Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Obligasi Nusantara autodebet | 1.203,01 | ||||||
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.182,67 | - | - | ||||
Syailendra Sharia Fixed Income Fund Kelas A | 1.153,01 | - | - | ||||
Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Kelas A | 1.044,45 | - | - | - | - | - |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.