BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Defisit Rp7,8 Triliun di 2017, BPJS Kesehatan Tak akan Naikkan Iuran Tahun Ini

11 Januari 2018
Tags:
Defisit Rp7,8 Triliun di 2017, BPJS Kesehatan Tak akan Naikkan Iuran Tahun Ini
Petugas melayani warga di kantor Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, DI Yogyakarta, Jumat (8/9). Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek mengatakan, BPJS Kesehatan mengalami defisit hingga Rp9 tirliun karena 80 persen peserta atau masyarakat banyak yang sakit. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

BPJS dan pemerintah akan mencari sumber dana dari pemotongan dana alokasi umum atau cukai hasil tembakau

Bareksa.com – Pemerintah menggunakan bauran kebijakan untuk menyelamatkan defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang diperkirakan mencapai Rp9 triliun. Perusahaan wajib melakukan langkah atau strategi bisnis untuk menekan defisit tersebut.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Boediarso Teguh Widodo, mengungkapkan pemerintah menyiapkan sumber dana untuk menutup defisit melalui pemotongan dana alokasi umum (DAU) atau dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok bagi pemerintah daerah (Pemda) yang memiliki tunggakan iuran dan pajak rokok. (Baca : Andalkan Suntikan Pemerintah, BPJS Kesehatan Bayar Klaim Rp69 Triliun)

Sekedar tambahan informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan restu terkait dengan kenaikan cukai rokok 10,04 persen yang berlaku pada 1 Januari 2018.

Promo Terbaru di Bareksa

Illustration

BPJS Kesehatan juga tengah menunggu dua revisi aturan agar efisiensi yang diminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa dilakukan. Dua revisi itu adalah Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015. (Lihat : Jaminan Kesehatan Bisa Defisit Rp9 Triliun, BPJS Kesehatan Bakal Bangkrut?)

Mengutip CNN, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris, mengatakan dua revisi aturan ini diperlukan untuk melihat langkah-langkah efisiensi yang bisa dilakukan BPJS Kesehatan. Utamanya, Perpres Jaminan Kesehatan yang berisikan lima isu yang perlu dibenahi.

Kelima isu tersebut menurut dia adalah strategi untuk memitigasi tindakan kecurangan keuangan (fraud), mempertegas posisi BPJS Kesehatan sebagai pembelanja strategis, penguatan program rujukan dan rujuk balik, mengendalikan risiko BPJS yang diakibatkan oleh tindakan orang lain (moral hazard), dan peningkatan peran Pemda dalam optimalisasi pajak rokok. (Baca : Kenaikan Iuran Resmi BPJS Kesehatan Dipengaruhi Harga Obat? Ini Analisisnya)

Ia melanjutkan, efisiensi dibutuhkan sebab BPJS Kesehatan tak berencana menaikkan iuran tahun ini. Saat ini, iuran BPJS Kesehatan per bulan untuk kelas 1 sebesar Rp80 ribu per bulan, kelas 2 sebesar Rp51 ribu per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp25.500 per bulan per peserta.

Kementerian Keuangan mencatat defisit BPJS Kesehatan pada 2017 sebesar Rp7,8 triliun. Artinya, angka itu lebih rendah dari proyeksi awal yang diperkirakan hingga Rp9 triliun. Namun, angka defisit itu telah ditutup pemerintah, yaitu sekitar Rp3,6 triliun diberikan dari APBNP 2017 dan Rp4,2 triliun diberikan sebagai bantuan penerima bantuan iuran (PBI). (AM) (Haram : MUI Anggap Haram? Ini Alokasi Penggunaan Dana BPJS Kesehatan)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

autodebet

1.203,01

Up0,38%
Up5,34%
Up9,67%
Up9,80%
Up18,64%
Up8,72%

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.182,67

Up0,46%
Up5,00%
Up8,82%
Up9,04%
--

Syailendra Sharia Fixed Income Fund Kelas A

1.153,01

Up0,41%
Up4,45%
Up9,63%
Up9,89%
--

Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Kelas A

1.044,45

Up1,10%
-----
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua