Siap-siap! ETF Emas Segera Meluncur Semester I 2026, Ini Poin Penting Regulasinya
OJK merampungkan aturan ETF emas yang ditargetkan rilis semester I 2026, membuka akses investasi emas yang lebih murah, likuid, dan terstandar bagi investor

OJK merampungkan aturan ETF emas yang ditargetkan rilis semester I 2026, membuka akses investasi emas yang lebih murah, likuid, dan terstandar bagi investor
Bareksa - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengungkapkan aturan exchange traded fund (ETF) emas masuk tahap finalisasi dan ditargetkan meluncur di semester I 2026. Rencana ini mundur dari wacana sebelumnya di kuartal IV 2025.
“Rancangan POJK ETF Emas sedang diselesaikan di internal dan selanjutnya masuk proses harmonisasi di Kementerian Hukum,” ujar Inarno dalam keterangannya (12/12).
ETF emas merupakan produk investasi yang sudah populer di Malaysia, Turki hingga Korea Selatan. Kini semakin dekat menjadi kenyataan di pasar modal Indonesia.
Promo Terbaru di Bareksa
Apa Itu ETF Emas & Apa Isi Aturan OJK?
ETF emas adalah produk investasi berbentuk reksa dana yang diperdagangkan di bursa (exchange traded fund) dan isinya didukung oleh emas fisik atau emas digital.
Berdasarkan rancangan POJK, ETF emas akan memiliki fondasi yang sangat terstandar dan ketat. Ada beberapa poin teknis kunci:
1. Komposisi Portofolio
- ≥95% dari NAB harus diinvestasikan pada emas fisik atau emas digital
(batangan, digital, atau instrumen emas lain yang ditetapkan OJK). - ≤5% boleh dialokasikan ke pasar uang, deposito, atau kas.
2. Standar Kemurnian
- 99,9% untuk emas bersertifikasi SNI 8080:2020.
- 99,5% untuk emas berstandar internasional LBMA Good Delivery.
3. Ekosistem Produk Diatur Secara Menyeluruh
POJK merinci:
Perizinan dan penerbitan,
Mekanisme pengelolaan,
Ketersediaan dan penyimpanan emas fisik,
Peran sponsor,
Dealer partisipan untuk memastikan likuiditas di pasar.
Aturan ini tidak mencantumkan insentif khusus bagi manajer investasi atau dana pensiun. Namun OJK menegaskan tujuan utamanya: membentuk instrumen emas yang transparan, aman, dan murah bagi investor ritel maupun institusi.
Kenapa Regulasi Ini Penting?
ETF emas sudah lama dikaji BEI sejak 2023, namun implementasinya setelah terbitnya POJK 17/2024 tentang Kegiatan Usaha Bulion. Saat emiten, MI, dan BEI menunggu dasar regulasi final, kebutuhan investor makin terasa.
Masalah di pasar emas saat ini adalah selisih harga beli dan harga jual kembali (spread) yang masih tinggi.
Spread beli–jual emas fisik di Indonesia:
Emas fisik digital: sekitar 2,44%
Emas fisik offline: hingga 8,1%
Artinya, agar investor balik modal, harus menunggu harga emas naik cukup tinggi. Sedangkan ETF emas di Korea Selatan yang spread-nya di bawah 1%.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik sebelumnya menyatakan BEI ingin membawa model seperti itu ke pasar modal Indonesia.
“Tidak langsung, tapi kita ingin menuju spread rendah seperti Korea Selatan.”
Selain itu, ETF emas berpotensi mengisi celah pasar yang besar di Asia. Data World Gold Council menunjukkan:
AUM ETF emas dunia: US$274,3 miliar
Asia hanya menguasai 6,5%
Indonesia: 0%
Dengan pasar emas yang besar namun biaya tinggi, regulasi ETF emas menjadi kebutuhan yang semakin mendesak.
Apa Yang Harus Diperhatikan Investor?
Poin-poin Penting:
Harmonisasi Kemenkumham → menunggu proses
Penetapan POJK → ditargetkan tetap sesuai jadwal
Implementasi → semester I 2026, jika ada penyesuaian waktu
merancang harga per unit yang sangat kecil, agar terjangkau ritel.
Dampak Bagi Investor
1. Biaya Berinvestasi Emas Bisa Turun Drastis
Jika spread ETF berhasil dijaga rendah, akses emas menjadi lebih efisien dibanding beli emas fisik.
2. Lebih Likuid dan Fleksibel
Investor bisa:
beli–jual seperti saham,
tidak perlu menyimpan emas fisik,
tetap punya opsi redeem emas fisik sesuai prinsip syariah.
3. Institusi Bisa Masuk
BPKH dan dana pensiun dapat mengakses emas tanpa batasan emas fisik.
4. Industri ETF Makin Dalam
Per September 2025, sudah ada 74 indeks fund/ETF dengan AUM Rp16,41 triliun.
ETF emas bisa menjadi trigger pertumbuhan berikutnya.
5. Indonesia Masuk Peta Pasar Emas Global
Dengan pasar emas Asia baru 6,5% dari global, Indonesia berpotensi jadi pemain baru yang signifikan.
Kesimpulan
Pernyataan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi memberi sinyal kuat bahwa ETF emas bukan lagi wacana, melainkan hampir memasuki garis akhir regulasi.
Jika semua berjalan sesuai rencana, semester I 2026 akan menjadi momen penting ketika emas di Indonesia berubah dari logam yang disimpan menjadi instrumen finansial modern.
Investasi di Aplikasi Emas Terbaik - Bareksa
Bareksa adalah salah satu aplikasi investasi emas terbaik yang memungkinkan kamu membeli dan menyimpan emas secara aman, praktis, dan terdaftar resmi. Lewat aplikasi Bareksa, kamu bisa memantau pergerakan harga emas harian, melihat tren historis, hingga mendapatkan insight pasar untuk membantu menentukan waktu pembelian terbaik. Solusi sederhana dan terpercaya untuk mulai berinvestasi emas.
*Abdul Malik
adalah Managing Editor Bareksa dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di
jurnalisme pasar modal. Memegang lisensi WPPE, ia fokus pada analisis
makro, riset investasi, dan edukasi keuangan, serta merupakan peraih
beberapa fellowship internasional.
***
DISCLAIMER
Fitur Bareksa Emas dikelola oleh PT Bareksa Inovasi Digital, bekerja sama dengan Mitra Emas berizin.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
| Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Obligasi Nusantara autodebet | 1.201,44 | ||||||
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.181,6 | - | - | ||||
Syailendra Sharia Fixed Income Fund Kelas A | 1.152,06 | - | - | ||||
Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Kelas A | 1.047,01 | - | - | - | - | - |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.