BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

OJK Terbitkan Izin Pertama bagi Penyelenggara Equity Crowdfunding

24 September 2019
Tags:
OJK Terbitkan Izin Pertama bagi Penyelenggara Equity Crowdfunding
Logo OJK (Bareksa)

Izin itu untuk PT Santara Daya Inspiratama yang berkedudukan di Sleman, Yogyakarta dengan nama sistem elektronik Santara

Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan izin pertama perusahaan penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (equity crowdfunding) untuk PT Santara Daya Inspiratama yang berkedudukan di Sleman, Yogyakarta, dengan nama sistem elektronik Santara (www.santara.co.id).

Izin bagi Santara ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor:KEP-59/D.04/2019 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggara Equity Crowdfunding yang dikeluarkan pada awal September 2019.

Sesuai POJK 37/POJK.04/2018 Tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi, maka PT Santara resmi memiliki izin usaha sebagai penyelenggara equity crowdfunding.

Promo Terbaru di Bareksa

Kegiatan usaha Layanan Urun Dana melalui penawaran saham berbasisTeknologi Informasi ini, diatur dan diawasi OJK dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pihak yang terlibat dalam kegiatan layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi.

Dengan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pihak tersebut, diharapkan dapat memberikan ruang bertumbuh bagi perusahaan perintis (start up) untuk memperoleh akses pendanaan di pasar modal serta meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia khususnya di Pasar Modal.

"OJK sebagai otoritas yang melakukan pengawasan atas kegiatan di sektor jasa keuangan menerapkan pendekatan pengawasan berbasis market conduct pada kegiatan urun Dana. Dengan pendekatan tersebut, OJK mendorong penerapan keterbukaan informasi oleh penerbit, terbentuknya penyelenggara yang kredibel, serta terbangunnya sistem teknologi informasi yang aman dan andal dalam kegiatan urun dana," demikian pernyataan tertulis OJK (24/9/2019).

Penawaran saham oleh setiap penerbit melalui layanan urun dana ini tidak termasuk penawaran umum sebagai mana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mengingat penawaran saham dilakukan melalui penyelenggara yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan penawaran saham dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan serta total dana yang dihimpun melalui penawaran saham paling banyak Rp10 miliar.

PT Santara Daya Inspiritama berdiri tahun 2012 di Yogyakarta dan saat ini fokus dalam penyediaan layanan urun dana bagi berbagai usaha kecil, seperti makanan, peternakan domba, peternakan bebek, perkebunan pepaya dan durian. Dalam kegiatannya Santara memiliki anggota pemodal terdaftar sebanyak 1.082 orang.

(*)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.311,21

Down- 0,04%
Up3,59%
Up0,02%
Up5,46%
Up18,25%
-

Capital Fixed Income Fund

1.767,05

Up0,56%
Up3,40%
Up0,02%
Up6,86%
Up17,17%
Up43,56%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.748,46

Down- 0,79%
Up3,43%
Up0,01%
Up3,97%
Up18,39%
Up46,82%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.033,61

Down- 0,45%
Up1,56%
Up0,01%
Up2,14%
Down- 2,42%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

Produk baru

1.033,61

Up0,53%
-
Up0,03%
---
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua