BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

DPR Inisiasi UU Fintech, Pasal Pidana Fintech Ilegal Wajib Ada

31 Juli 2019
Tags:
DPR Inisiasi UU Fintech, Pasal Pidana Fintech Ilegal Wajib Ada
Politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo yang juga Ketua DPR RI menjawab pertanyaan wartawan seusai menemui Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/7/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.

UU fintech ini sangat diperlukan untuk menata kegiatan fintech yang semakin berkembang

Bareksa.com – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo merespon keinginan Satgas Waspada Investasi untuk pembuatan undang-undang yang mengatur teknologi finansial alias fintech. Terlebih, saat ini kehadiran fintech ilegal sudah semakin menjamur.

Seperti dikutip Republika, Bamsoet meminta Komisi XI DPR RI untuk menginisiasi pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur tentang fintech bersama dengan pemerintah. Untuk masyarakat, Poltikus Golkar itu meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kemkominfo untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Sosialisasi tersebut mengenai literasi keuangan serta menginformasikan kepada masyarakat mengenai perusahaan fintech yang sudah terdaftar dan legal. "Mengimbau masyarakat untuk selektif dalam memilih layanan jasa fintech dan memeriksa terlebih dahulu apakah fintech tersebut sudah terdaftar dan memiliki izin di OJK, serta meminta masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran fintech yang memberikan bunga rendah dan proses pencairan yang cepat," kata Bamsoet.

Promo Terbaru di Bareksa

Menanggapi pernyataan Bamsoet, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menuturkan, salah satu penyebab maraknya fintech ilegal saat ini adalah karena belum adanya UU yang mengatur mengenai fintech. “Satgas Waspada Investasi sangat berterima kasih kepada DPR yang merespon permintaan Satgas Waspada Investasi agar kita memiliki UU tentang fintech,” ujar Tongam kepada Bareksa, Rabu, 31 Juli 2019.

Tongam mengungkapkan, salah satu pasal yang diperlukan adalah bahwa fintech yang melakukan kegiatan tapi tidak terdaftar pada otoritas adalah merupakan tindak pidana. Menurut Tongam, keberadaan UU fintech ini sangat diperlukan untuk menata kegiatan fintech yang semakin berkembang sehingga bisa bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Meski begitu, Tongam menegaskan, usulan pembuatan UU fintech tidak resmi dari Satgas Waspada Investasi. “Kami tidak mengusulkan secara resmi. Tetapi dalam setiap kegiatan sosialisasi, selalu kami sampaikan bahwa kita perlu UU fintech,” jelasnya.

Meski tak banyak memberi komentar, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengapresiasi pemikiran Ketua DPR. “Agar kepentingan publik dapat dilindungi oleh negara secara maksimal,” ucapnya.

Sebelumnya, banyak kasus terkait investasi berbasis pinjaman alias peer to peer (P2P) lending. Satgas Waspada Investasi mencatat, 683 entitas fintech lending tidak berizin dan terdaftar di OJK. Sehingga total penemuan fintech lending ilegal mencapai 1.087 entitas.(hm)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.311,21

Down- 0,04%
Up3,59%
Up0,02%
Up5,46%
Up18,25%
-

Capital Fixed Income Fund

1.767,05

Up0,56%
Up3,40%
Up0,02%
Up6,86%
Up17,17%
Up43,56%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.748,46

Down- 0,79%
Up3,43%
Up0,01%
Up3,97%
Up18,39%
Up46,82%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.033,61

Down- 0,45%
Up1,56%
Up0,01%
Up2,14%
Down- 2,42%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

Produk baru

1.033,61

Up0,53%
-
Up0,03%
---
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua