BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Sekilas Sejarah hingga Perbedaan Antara Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan

20 Februari 2020
Tags:
Sekilas Sejarah hingga Perbedaan Antara Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan
Penjualan Green Sukuk Ritel ST006 (doc Kemenkeu)

Dalam sejarah ekonomi Islam, sukuk bukanlah instrumen keuangan yang baru

Bareksa.com - Sukuk Ritel adalah salah satu jenis Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Instrumen investasi bagi pemodal individu (ritel) ini diterbitkan pemerintah melalui Perusahaan Penerbit SBSN untuk mengumpulkan pembiayaan bagi anggaran negara.

Sukuk, atau obligasi syariah, adalah bukti penyertaan atas kepemilikan aset negara. Bila kita membeli sukuk, artinya kita membeli aset negara. Aset ini kemudian akan kita sewakan kembali kepada pemerintah hingga saat jatuh tempo, atau masa berlakunya habis.

Terbaru, SR012 akan ditawarkan selama masa penawaran 24 Februari - 12 Maret 2020. SR012 adalah salah satu dari enam SBN ritel yang akan diterbitkan pemerintah pada tahun ini.

Promo Terbaru di Bareksa

Sebagai produk investasi, sukuk memberikan keuntungan atau imbal hasil berupa uang sewa (ujrah). Perhitungan imbal hasil ini berupa persentase dari modal dalam waktu setahun, tetapi pembayarannya dilakukan tiap bulan. Besaran kupon SR012, menurut jadwalnya, akan diumumkan pada 20 Februari 2020.

SR012 memiliki tenor tiga tahun dan akan jatuh tempo pada 10 Maret 2023. Meski demikian, SR012 memiliki sifat tradable atau bisa diperjualbelikan sebelum jatuh tempo di pasar sekunder.

Bila investor butuh uang sebelum jatuh tempo, investor bisa menjual SR012 di pasar sekunder setelah tiga kali pembayaran kupon yakni tanggal 11 Juni 2020. Dengan menjual di pasar sekunder, investor bisa mendapatkan potensi capital gain.

Sekilas Sejarah Sukuk

Dalam sejarah ekonomi Islam, sukuk bukanlah instrumen keuangan yang baru. Sukuk sebagai instrumen keuangan telah lama digunakan dalam perdagangan domestik maupun internasional oleh para pedagang Muslim sejak abad 6 Masehi.

Pada abad 21 istilah sukuk mulai popular dan umumnya digunakan oleh pemerintah maupun perusahaan dalam memobilisasi dana untuk pembiayaan bagi proyek - proyek tertentu. Sukuk sering pula diasosiasikan dengan SUN atau Surat Utang Negara. Pemahaman tersebut tentu saja keliru.

Secara definisi, sukuk merupakan surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, yakni merepresentasikan kepemilikan investor atas underlying asset. Sementara itu obligasi atau Surat Utang Negara merupakan surat berharga berupa pernyataan utang dari penerbit kepada investor.

Berdasarkan POJK 18 /POJK.04/2015, Sukuk diartikan sebagai efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share), atas aset yang mendasarinya.

Penerbitan sukuk pertama kali di Indonesia dilakukan oleh PT Indosat Tbk (ISAT) pada tahun 2002. Penerbitan UU SBSN sendiri baru dilakukan pada tahun 2008, dan hingga kini penerbitan Sukuk Negara dilakukan secara regular baik di pasar domestik maupun internasional. Penerbitan sukuk Negara dilakukan untuk kepentingan pembiayaan proyek infrastruktur.

Jenis – Jenis Sukuk

Sukuk atau dalam sebutan lain dikenal sebagai Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) memiliki dua jenis yang ditujukan bagi investor individu, yakni Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan. Berikut beberapa perbedaannya :

Illustration
Sumber: DJPPR Kemenkeu, diolah Bareksa

(KA01/AM)

***

Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?

Pemerintah berencana menerbitkan Sukuk Ritel seri SR012 pada 24 Februari 2020 mendatang. Jika kamu ingin membeli SBN ritel tersebut, ada baiknya sudah mendaftar jauh-jauh hari. Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi SBN? Segera daftar di sbn.bareksa.com sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP. Baca panduannya di sini.

Bagi yang sudah pernah membeli SBR atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di sbn.bareksa.com untuk memesan SBN seri berikutnya.

Bila sudah memiliki akun Bareksa untuk reksadana sebelumnya, segera lengkapi data Anda berupa NPWP dan rekening bank yang dimiliki.

Kalau belum punya NPWP, tapi mau beli SBN? Kita juga bisa meminjam NPWP punya orang tua atau suami.

PT Bareksa Portal Investasi atau bareksa.com adalah mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.311,44

Down- 0,03%
Up3,58%
Up0,02%
Up5,41%
Up18,30%
-

Capital Fixed Income Fund

1.768,01

Up0,58%
Up3,44%
Up0,02%
Up6,85%
Up17,33%
Up43,60%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.747,85

Down- 0,85%
Up3,36%
Up0,01%
Up3,90%
Up18,29%
Up46,71%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.033,77

Down- 0,44%
Up1,58%
Up0,01%
Up2,66%
Down- 2,22%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

Produk baru

1.033,97

Up0,53%
-
Up0,03%
---
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua