OJK Rilis Aturan Manajemen Risiko & Penilaian Kesehatan Manajer Investasi, Ini Poin Pentingnya
Regulasi ini memungkinkan deteksi risiko signifikan sedini mungkin dan mengambil tindakan pengawasan yang sesuai dan tepat waktu

Regulasi ini memungkinkan deteksi risiko signifikan sedini mungkin dan mengambil tindakan pengawasan yang sesuai dan tepat waktu
Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi. Hal ini sebagai upaya mengedepankan pendekatan pengawasan manajer investasi berdasarkan risiko (risk based supervision) yang memungkinkan deteksi risiko signifikan sedini mungkin dan mengambil tindakan pengawasan yang sesuai dan tepat waktu.
“Ketentuan ini sesuai International Organization of Securities Commissions (IOSCO) yang mendorong regulator pasar modal di suatu negara untuk bergerak ke arah risk based supervision dalam melakukan pengawasan intermediasi termasuk mutual fund dan manajer investasi.,” ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam keterangannya (15/7).
POJK ini mengatur antara lain:
1. Kewajiban penerapan manajemen risiko dan penilaian tingkat kesehatan bagi manajer investasi
2. Ruang lingkup manajemen risiko
3. Kewajiban manajer investasi memiliki fungsi manajemen risiko
4. Mekanisme penilaian tingkat kesehatan manajer investasi
5. Kewajiban pelaporan hasil penilaian tingkat kesehatan manajer investasi
6. Tindak lanjut hasil penilaian tingkat kesehatan manajer investasi.
Promo Terbaru di Bareksa
POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 9 Mei 2025. Sedangkan ketentuan mengenai kewajiban manajer investasi untuk melakukan penerapan manajemen risiko dan penilaian tingkat kesehatan manajer investasi dalam POJK ini mulai berlaku pada 9 Mei 2027.
Pada saat POJK ini mulai berlaku, maka Pasal 47 POJK Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku manajer investasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak POJK ini diundangkan, yaitu 9 Mei 2027.
“Informasi mengenai POJK, SEOJK, infografis, serta ringkasan ketentuan dapat diakses melalui aplikasi SIKePO untuk mendapatkan gambaran mengenai ketentuan secara utuh. SIKePO dapat diakses melalui browser dengan alamat sikepo.ojk.go.id atau melalui mobile application yang dapat diunduh melalui perangkat mobile dalam Google Playstore dan App Store – Apple,” dia menjelaskan.
Poin-poin Penting
Beberapa poin penting dalam POJK Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi ini ialah sebagai berikut:
1. Cakupan Penerapan Manajemen Risiko oleh Manajer Investasi
- Pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris
- Kecukupan kebijakan dan prosedur manajemen risiko
- Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko
- Sistem pengendalian internal yang menyeluruh.
2. Jenis Risiko yang Wajib Dikelola
a. Risiko Produk Investasi:
- Risiko pasar
- Risiko likuiditas produk investasi
- Risiko kredit
- Risiko konsentrasi portofolio efek.
b. Risiko pada Manajer Investasi:
- Risiko operasional
- Risiko hukum
- Risiko kepatuhan
- Risiko reputasi
- Risiko strategis
- Risiko investasi.
3. Fungsi Manajemen Risiko
- Wajib dimiliki oleh manajer investasi
- Pelaksanaannya harus sesuai dengan POJK tentang pelaksanaan fungsi-fungsi Manajer Investasi & POJK tentang penerapan tata kelola Manajer Investasi.
4. Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi
- Dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko (risk-based)
- Mekanisme: self-assessment oleh manajer investasi.
5. Frekuensi Penilaian
- Minimal 1 kali dalam setahun, untuk posisi akhir bulan Desember.
6. Pelaporan Hasil Penilaian
- Disampaikan ke OJK paling lambat 15 Februari tahun berikutnya
7. MI Syariah dan Produk Investasi Syariah
- Ketentuan dalam POJK ini berlaku mutatis mutandis bagi MI syariah dan produk pengelolaan investasi syariah
8. Pedoman Penilaian Tingkat Kesehatan
- Disusun dan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
9. Pemberlakuan Ketentuan
- Berlaku 2 tahun setelah POJK diundangkan
Selama masa transisi, manajer investasi tetap mengacu pada POJK No. 17/POJK.04/2022.
(AM)
***
Ingin berinvestasi aman di emas dan reksadana secara online yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja di masa mendatang. Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
| Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Obligasi Nusantara autodebet | 1.199,47 | ||||||
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.180,11 | - | - | ||||
Syailendra Sharia Fixed Income Fund Kelas A | 1.150,79 | - | - | ||||
Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Kelas A | 1.033,05 | - | - | - | - | - |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.