BeritaArrow iconReksa DanaArrow iconArtikel

Instrumen Investasi Buat Semua Investor, Ini Seluk-beluk Reksadana Syariah

Abdul Malik04 Juni 2021
Tags:
Instrumen Investasi Buat Semua Investor, Ini Seluk-beluk Reksadana Syariah
Ilustrasi investor perempuan yang gembira melihat hasil investasinya di reksadana syariah. (Shutterstock)

Kesalahpahaman banyak terjadi reksadana syariah hanya dapat dibeli oleh penganut agama tertentu

Bareksa.com - Ingin mulai investasi atau justru mau melakukan diversifikasi investasi ke reksadana syariah? Jika iya, ulasan berikut semoga bisa lebih memberikan pemahaman sekaligus memantapkan Anda berinvestasi pada instrumen investasi ini.

Reksadana syariah mulai diperkenalkan di Indonesia sejak 1997. Seperti halnya reksadana konvensional, reksadana syariah juga merupakan wadah investasi kolektif yang dikelola oleh manajer investasi (MI), namun dana kelolaannya hanya diinvestasikan ke efek syariah berupa saham syariah, sukuk, atau instrumen syariah lainnya.

Perbedaan reksadana syariah dan reksadana konvensional

Promo Terbaru di Bareksa

Illustration

Sumber: Schroders

Karena itu, reksadana syariah adalah jenis reksadana yang hanya dapat berinvestasi di efek keuangan yang sesuai dengan kaidah dan prinsip syariah atau dalam Daftar Efek Syariah (DES), dan tentunya masih terikat dengan batasan investasi yang ditetapkan oleh OJK.

Mengutip laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Daftar Efek Syariah adalah kumpulan efek syariah yang ditetapkan oleh OJK atau diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.

Bentuk Reksadana Syariah

Seperti halnya reksadana konvensional, reksadana syariah juga banyak bentuknya. Bentuk-bentuk reksadana syariah yakni :

1. Reksadana Syariah Pasar Uang : hanya melakukan investasi pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan atau efek syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun.

2. Reksadana Syariah Pendapatan Tetap : melakukan investasi paling sedikit 80 persen dari nilai aktiva bersih atau dana kelolaannya dalam bentuk efek syariah berpendapatan tetap.

3. Reksadana Syariah Campuran : melakukan investasi pada efek syariah bersifat ekuitas, efek syariah berpendapatan tetap dan atau instrumen pasar uang dalam negeri yang masing-masing tidak melebihi 79 persen dari nilai aktiva bersih.

4. Reksadana Syariah Saham : melakukan investasi paling sedikit 80 persen dari nilai aktiva bersih dalam bentuk efek syariah bersifat ekuitas.

5. Reksadana Syariah Indeks : melakukan investasi minimal 80 persen dari NAB dalam efek syariah yang merupakan bagian dari suatu indeks syariah yang menjadi acuannya.

6. Reksadana Syariah Sukuk : melakukan investasi plaing sedikit 85 persen dari NAB ke sukuk, SBSN atau surat berharga komersial Syariah yang jatuh temponya 1 tahun atau lebih dan masuk kategori layak investasi.

7. Reksadana Syariah Terproteksi : melakukan investasi paling sedikit 70 persen dari NAB dalam bentuk efek syariah berpendapatan tetap dan paling banyak 30 persen dari NAB dalam bentuk saham syariah dan atau sukuk yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri.

8. Reksadana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri : melakukan investasi paling sedikit 51 persen dari NAB ke efek syariah luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh pihak penerbit DES.

9. Exchange Traded Fund (ETF) Syariah : reksadana syariah berbentuk KIK yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek.

Mekanisme Reksadana Syariah

Dalam berinvestasi reksadana syariah, investor menguasakan dananya untuk dikelola manajer investasi (MI) melalui akad wakalah.

Kemudian, manajer investasi menginvestasikan dana kelolaan ke efek Syariah yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang ditetapkan oleh OJK atau pihak yang mendapat persetujuan dari OJK.Kekayaan reksadana Syariah disimpan dan diadministrasikan oleh bank kustodian syariah.

Sebagai imbalannya, baik manajer investasi maupun bank kustodian mendapatkan fee atau ujrah.

Ada tiga pihak yang terlibat langsung dalam pengelolaan reksadana Syariah:

1. Manajer Investasi Syariah atau Unit Pengelolaan Investasi Syariah dalam Manajer Investasi: pihak yang mengelola reksadana Syariah.

2. Bank Kustodian: melakukan penyimpanan dan pengadministrasian kekayaan reksadana.

3. Dewan Pengawas Syariah: Dewan yang bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan prinsip syariah di pasar modal terhadap produk reksadana dan syariah.

Dewan Pengawas Syariah wajib memiliki izin Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK. Manajer investasi syariah atau manajer investasi yang memiliki unit pengelolaan investasi syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah.Dalam pengelolaan reksadana syariah terdapat mekanisme cleansing atau pembersihan dari unsur-unsur non halal, misalnya bunga yang didapat di rekening reksadana di bank kustodian.

Selain itu, cleansing juga dilakukan ketika efek dalam portofolio tidak lagi masuk dalam Daftar Efek Syariah, maka dalam hal ini Manajer Investasi wajib segera menjual efek tersebut paling lambat 10 hari kerja sejak diketahuinya.

Penyaluran unsur-unsur non halal ini biasanya dilakukan ke badan-badan amal atau untuk tujuan kegiatan sosial. DPS juga memberikan saran kemana penyaluran hasil cleansing sebaiknya dilakukan.

Keunggulan dan Risiko Reksadana Syariah

Sebagai sebuah instrumen investasi, reksadana syariah memiliki sejumlah keunggulan. Berikut keunggulan reksadana syariah :

1. Investasi yang terjangkau, bisa dimulai dengan Rp 100.000.

2. Potensi keuntungan sesuai jenis reksadana.

3. Pengelolaan profesional oleh manajer investasi yang memiliki keahlian dan pengalaman.

4. Efisiensi waktu karena tidak perlu melakukan analisa investasi dan administrasi.

5. Diversifikasi, karena diinvestasikan ke berbagai jenis instrumen.

6. Keuntungan perpajakan, pengembalian investasi reksa dana bukan merupakan objek pajak.

7. Likuid, dapat dicairkan sewaktu-waktu pada hari bursa.Transparan, dimana perkembangan NAB dan data kepemilikan mudah dimonitor setiap saat.

8. Ketenangan hati karena tidak bertentangan prinsip syariah.

9. Diawasi oleh OJK.

Di sisi lain, seperti halnya juga instrumen investasi lainnya, juga ada risiko dalam berinvestasi di reksadana syariah yaitu:

1. Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan, antara lain karena turunnya harga efek portofolio, perubahan tingkat suku bunga yang mengakibatkan fluktuasi pengembalian instrumen pasar uang, wanprestasi dari bank atau penerbit surat berharga,serta force majeur.

2. Risiko politik dan ekonomi: risiko yang berasal dari perubahan kondisi dan kebijakan ekonomi dan politik yang berpengaruh pada kinerja bursa dan perusahaan sekaligus, sehingga akhirnya membawa efek pada portofolio yang dimiliki suatu reksa dana.

3. Risiko Likuiditas terjadi jika Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption).

4. Risiko perubahan peraturan.

5. Risiko pembubaran dan likuidasi.

6. Risiko mata Uang, jika reksadana berinvestasi di pasar global.

Kesalahpahaman yang banyak terjadi di kalangan investor pemula adalah bahwa reksadana syariah hanya dapat dibeli oleh investor penganut agama tertentu. Jelas, hal itu bukanlah penilaian yang benar.

Semua kalangan masyarakat Indonesia dapat berinvestasi ke reksadana syariah. Apapun jenis reksadana syariah yang kamu pilih, baiknya disesuaikan dengan profil risiko kamu ya!.

(Martina Priyanti/AM)

​***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

DISCLAIMER​
Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.311,79

Up0,68%
Up3,10%
Up0,02%
Up6,29%
Up20,00%
-

Capital Fixed Income Fund

1.757,84

Up0,53%
Up3,44%
Up0,02%
Up7,40%
Up18,25%
Up43,13%

STAR Stable Income Fund

1.908,88

Up0,50%
Up2,87%
Up0,01%
Up6,27%
Up31,65%
Up59,98%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.762,89

Up0,50%
Up2,81%
Up0,01%
Up5,44%
Up20,06%
Up48,78%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.038,34

Up0,52%
Up2,03%
Up0,02%
Up2,02%
Down- 2,73%
-

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua