Ini Daftar Lengkap 126 Fintech Lending, 32 Entitas & 50 Gadai Ilegal yang Ditutup Satgas Investasi
Tawaran dari fintech lending ilegal dan investasi tanpa izin banyak bermunculan mengincar masyarakat yang pendapatannya terdampak pandemi Covid-19
Tawaran dari fintech lending ilegal dan investasi tanpa izin banyak bermunculan mengincar masyarakat yang pendapatannya terdampak pandemi Covid-19
Bareksa.com -Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran pinjaman dana dari fintech peer-to-peer lending ilegal dan tawaran investasi dari entitas yang tidak memiliki izin sesuai usahanya. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan tawaran dari fintech lending ilegal dan investasi tanpa izin masih banyak bermunculan di masyarakat dan mengincar kalangan yang pendapatannya terdampak pandemi Covid-19.
Hingga September ini Satgas dalam operasinya kembali menemukan 126 fintech peer-to-peer lending ilegal, serta 32 entitas investasi dan 50 perusahaan gadai tanpa izin. "Kami masih menemukan penawaran fintech lending ilegal dan investasi tanpa izin yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat di masa pandemi ini. Fintech lending dan tawaran investasi ilegal ini hanya bikin rugi dan bukanlah solusi bagi masyarakat," kata Tongam dalam keterangannya (25/9/2020).
Menurut Tongam, pinjaman dari fintech lending ilegal selalu mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek serta meminta semua akses data kontak di telepon genggam, yang digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan. Semua temuan Satgas Waspada Investasi ini identitasnya sudah diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk diblokir aksesnya di laman internet dan di aplikasi jaringan seluler.
"Satgas juga sudah menyampaikan laporan informasi identitas fintech lending ilegal ini kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum," kata Tongam.
Promo Terbaru di Bareksa
Apa saja fintech lending, entitas investasi ilegal dan gadai tanpa izin tersebut? Berikut daftar lengkapnya :
Daftar Entitas Investasi Ilegal September 2020
Sumber : OJK
Daftar Fintech P2P Lending Ilegal September 2020