BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Beli Emas di Antam Kena PPh 22, Ini Potensi Raupan Pajaknya

06 Oktober 2017
Tags:
Beli Emas di Antam Kena PPh 22, Ini Potensi Raupan Pajaknya
Tangan petugas menunjukan deretan logam mulia di Jakarta, Kamis (21/5). Harga jual dan beli kembali (buyback) emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada perdagangan hari ini masih stagnan, dengan harga jual emas di Rp557.000/gram dan harga buyback emas perseroan tetap di Rp497.000/gram. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ed/pd/15.

Pembelian Logam Mulia di seluruh cabang akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sejak 2 Oktober 2017.

Bareksa.com PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam mengumumkan bahwa setiap transaksi pembelian Logam Mulia di seluruh cabang akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sejak 2 Oktober 2017. Pajak yang dikenakan kepada pihak penjual emas tersebut mulai kini akan dibebankan kepada para pembelinya.

Besaran pajak yang dikenakan berbeda bagi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan yang tidak. Pemilik NPWP akan dikenakan pajak 0,45 persen, sementara yang tidak memiliki NPWP harus membayar pajak sebesar 0,9 persen dari nilai barangnya.

Sebagai informasi, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Dalam hal ini Antam sebagai wajib pajak badan yang melakukan penjualan seharusnya terkena pajak, namun pajak tersebut kembali dibebankan kepada konsumen.

Promo Terbaru di Bareksa

Mengacu pada laporan keuangan per Juni 2017, pendapatan khusus dari penjualan emas Antam sebesar US$1,8 miliar atau setara dengan Rp2,4 triliun dengan kurs Rp13.400. Menurut analisis Bareksa, ada tiga skenario yang mungkin terkait potensi raupan pajak pemerintah dari kebijakan baru ini.

Grafik : Potensi Raupan Pajak Pemerintah (Rp Miliar)

Illustration

Sumber : Bareksa.com

Direktur Keuangan Antam Dimas Wikan Pramudhito membenarkan pengumuman tersebut. Menurutnya kebijakan tersebut dalam rangka membantu pemerintah dalam mengumpulkan pajak.

Namun Dimas menekankan, bahwa sebenarnya pengenaan PPh 22 itu sudah dilakukan sejak dulu. Akan tetapi banyak pihak yang menanyakan terkait hal tersebut, sehingga Antam pun memberikan pengumuman.

Menurut pantauan Bareksa, penerimaan negara dari pajak saja telah mencapai Rp 770 triliun per September 2017 atau 60 persen dari target pajak di APBNP 2017 sebesar Rp 1.283 triliun. (hm)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

autodebet

1.201,44

Up0,38%
Up5,46%
Up9,53%
Up9,74%
Up18,73%
Up8,35%

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.181,6

Up0,46%
Up4,99%
Up8,73%
Up9,06%
--

Syailendra Sharia Fixed Income Fund Kelas A

1.152,06

Up0,42%
Up4,48%
Up9,54%
Up9,93%
--

Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Kelas A

1.047,01

Up1,51%
-----
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua