BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Ini Kebijakan OJK Terhadap Unit Link yang Melanggar

Hanum Kusuma Dewi03 Februari 2022
Tags:
Ini Kebijakan OJK Terhadap Unit Link yang Melanggar
Petugas melayani keluhan masyarakat melalui Layanan Konsumen "Sigap" di kantor Finansial Customer Care Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. ANTARA FOTO

OJK juga melakukan penyempurnaan regulasi mengenai Unit Link

Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang perbankan menjual produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link dari perusahaan asuransi bermasalah. Hal ini khususnya perusahaan asuransi yang belum menyelesaikan sengketa dengan nasabah.​

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan pihaknya telah memanggil direktur utama dari tiga perusahaan asuransi yang sedang bermasalah dengan nasabah terkait produk unit link, meski tidak menyebutkan nama perusahaan asuransi tersebut. Penyelesaian ini diharapkan bisa dilakukan secara individual per nasabah.

"OJK juga melakukan penyempurnaan regulasi mengenai Unit Link, termasuk akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar, dan melarang Bank menjual Unit Link dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya," ujar Anto dalam keterangan resmi, Kamis (3 Februari 2022).

Promo Terbaru di Bareksa

Selanjutnya, Anto mengatakan OJK telah memfasilitasi perusahaan dan nasabah baik dalam pertemuan terpisah maupun bersama. Opsi penyelesaian permasalahan dari perusahaan asuransi yang salah satunya terkait pengembalian premi dapat dilakukan melalui mediasi dengan memanfaatkan LAPS (external dispute resolution).

Opsi mediasi dengan LAPS bisa diambil jika proses penyelesaian permasalahan nasabah dengan perusahaan asuransi (internal dispute resolution) tidak memperoleh kesepakatan, atau nasabah dapat menempuh jalur pengadilan.

Baca juga Apa Beda Unit Link dan Investasi Reksadana secara Langsung?

Mengutip ketentuan di POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, OJK dapat memberikan sanksi jika dalam praktik penjualan dan penanganan pengaduan tidak menerapkan prinsip perlindungan konsumen.

Seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, tiga perusahaan asuransi yang sedang bermasalah dengan nasabah adalah PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia), PT AIA Financial, dan PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri).

Sebelumnya diberitakan, sejumlah nasabah perusahaan asuransi mengadu kepada OJK dan Komisi XI DPR RI untuk mengeluhkan permasalahan produk unit link yang ditawarkan Desember lalu.

Para nasabah yang tergabung dalam Komunitas Korban Asuransi Unit Link tersebut berjuang untuk meminta pengembalian dana premi secara utuh (full refund). Namun, ketika perusahaan asuransi yang menjual unit link tersebut enggan memenuhi tuntutan itu.

Sebagai informasi, unit link adalah produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi sehingga nasabah bisa mendapatkan proteksi sekaligus potensi imbal hasil dari investasi. Namun, seperti halnya investasi secara umum, unit link juga memiliki risiko.

***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store​
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

DISCLAIMER​
Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.





Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.311,21

Down- 0,04%
Up3,59%
Up0,02%
Up5,46%
Up18,25%
-

Capital Fixed Income Fund

1.767,05

Up0,56%
Up3,40%
Up0,02%
Up6,86%
Up17,17%
Up43,56%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.748,46

Down- 0,79%
Up3,43%
Up0,01%
Up3,97%
Up18,39%
Up46,82%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.033,61

Down- 0,45%
Up1,56%
Up0,01%
Up2,14%
Down- 2,42%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

Produk baru

1.033,61

Up0,53%
-
Up0,03%
---

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua