BeritaArrow iconBelajar InvestasiArrow iconArtikel

OJK Minta Asuransi Bermasalah dan Nasabah Cari Solusi, Kenali Investasi dan Unit Link

Hanum Kusuma Dewi22 Maret 2022
Tags:
OJK Minta Asuransi Bermasalah dan Nasabah Cari Solusi, Kenali Investasi dan Unit Link
Ilustrasi wanita investor sedang berpikir mengenai investasi reksadana dan unit link. (shutterstock)

Risiko investasi perlu dipahami investor dan disesuaikan dengan profil risiko atau kebutuhan investor

Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan meminta asuransi yang bermasalah dalam hal produk unit link untuk mencari solusi dengan para nasabahnya, bahkan menyarankan menggunakan jalur pidana bila ada dugaan penipuan.

Pernyataan OJK tersebut menanggapi unjuk rasa sejumlah pemegang polis unit link yang menuntut pengembalian premi di kantor OJK hari ini (22/3/2022).

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan penyelesaian perselisihan nasabah dan perusahaan asuransi yang terikat perjanjian keperdataan hanya bisa diselesaikan oleh para pihak, termasuk dengan cara mediasi di luar pengadilan dan/atau melalui pengadilan.

Promo Terbaru di Bareksa

"Termasuk jika ada dugaan penipuan yang sering didengungkan nasabah terhadap agen, karena ini sudah masuk jalur pidana yang tentunya merupakan ranah kewenangan kepolisian," kata Sekar dalam pernyataan tertulis, Selasa 22 Maret 2022.

Menurutnya, OJK sudah tegas meminta agar perusahaan asuransi menyelesaikan masalah dengan nasabahnya termasuk memanggil ketiga direktur utama dari perusahaan asuransi tersebut. Sehingga, nasabah diarahkan menempuh melalui mediasi yang dilakukan melalui LAPS (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa) atau external dispute resolution.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga perusahaan asuransi yang sedang bermasalah dengan nasabah adalah PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia), PT AIA Financial, dan PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri). OJK juga sudah melarang perbankan menjual produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link dari ketiga perusahaan asuransi bermasalah itu.

Baca juga Ini Kebijakan OJK Terhadap Unit Link yang Melanggar

Sekar menyebutkan aksi demo saja tidak menyelesaikan masalah. "Selama belum ditempuh prosedur ini, meski dijamin UU menyampaikan pendapat, aksi demo ini tidak menyelesaikan masalah, karena melalui LAPS ini OJK sudah mendapatkan komitmen dari perusahaan asuransi bentuk penyelesaiannya."

Selanjutnya, Sekar menganggap semua pihak sudah paham posisi hukumnya masing-masing, sehingga cara penyelesaian terbaik adalah mencari kesepakatan. Sebab, berlarutnya permasalahan ini akan menyebabkan kerugian di kedua belah pihak.

Kenali Produk Investasi dan Unit Link

Seperti dikutip dari CNBC Indonesia, kasus kekecewaan nasabah terhadap produk unit link berawal dari para agen asuransi yang diduga memberikan janji pengembalian dana 100 persen plus proteksi bila membayarkan premi unit link selama 10 tahun. Namun, setelah 10 tahun, dana yang cair tidak sesuai dengan yang dijanjikan sehingga nasabah merasa dirugikan.

Mendengar berita mengenai kasus seperti itu, smart investor harus semakin waspada dalam memilih produk investasi. Sama halnya seperti reksadana, unit link mengandung porsi investasi sehingga bisa memberikan potensi keuntungan.

Namun, jangan lupa bahwa segala macam investasi, baik reksadana ataupun unit link, pasti ada risiko kerugian yang mungkin ditanggung nasabah/investor. Risiko investasi ini yang perlu dipahami dan disesuaikan dengan kebutuhan atau profil risiko nasabah/investor.

Sebelum memutuskan untuk membeli atau memulai investasi, ada baiknya smart investor membaca atau melakukan riset, yang bahasa kerennya "Do your own research (DYOR)", mengenai produk yang akan dibeli tersebut, baik itu reksadana, saham, obligasi ataupun unit link.

Pilih Reksadana atau Unit Link?

Untuk memahami lebih dalam mengenai investasi reksadana dan unit link, smart investor bisa mengenali perbedaan antara reksadana dan unit link. Berikut perbedaan antara reksadana dan unit link menurut karakternya.

1. Pengertian Reksadana dan Pengertian Unit Link

​Reksadana adalah himpunan dana dari banyak pemodal yang dikelola ke dalam aset-aset investasi oleh manajer investasi. Sementara unit link adalah produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi.

2. Alokasi Dana

Dalam satu produk reksadana, semua dana investor dimasukkan ke dalam aset-aset investasi. Adapun dalam produk unit link, sebagian dana nasabah untuk membayar premi asuransi dan sisanya baru dimasukkan ke dalam aset investasi.

3. Jenis

Reksadana ada beragam jenisnya, tergantung dari isi portofolio asetnya. Ada reksadana pasar uang (money market fund) yang 100 persen portofolionya ada di instrumen deposito dan pasar uang seperti obligasi jatuh tempo kurang dari setahun. Ada reksadana pendapatan tetap (fixed income fund) yang minimal 80 persen portofolionya ada di instrumen obligasi atau surat utang.

Kemudian ada reksadana saham (equity fund) yang minimal 80 persen portofolionya ada di saham. Terakhir, ada reksadana campuran (balanced fund) yang isi portofolionya beragam dari pasar uang, obligasi dan saham dengan maksimal porsi masing-masing kelas aset sebesar 79 persen.

Demikian juga dengan jenis unit link yang dibagi berdasarkan penempatan dana investasinya. Ada unit link pasar uang, unit link fixed income dan unit link saham.

4. Risiko

Isi portofolio reksadana mencerminkan tingkat risiko investasinya. Reksadana pasar uang memiliki risiko paling rendah karena isinya deposito dan obligasi jatuh tempo kurang dari setahun. Kemudian, berurutan tingkat risiko semakin tinggi adalah reksadana pendapatan tetap, reksadana campuran dan reksadana saham.

Sama halnya dengan reksadana, unit link juga memiliki risiko karena isi dari portofolio investasinya. Unit link pasar uang memiliki risiko rendah dan unit link saham risikonya tinggi.

Nasabah atau investor perlu memahami bagaimana dirinya bisa menerima atau menoleransi risiko. Kemampuan toleransi terhadap risiko ini tercermin dari profil risiko, yang sebaiknya disesuaikan dengan jenis reksadana atau unit link yang akan dibeli.

Baca juga Apa Beda Unit Link dan Investasi Reksadana secara Langsung?

Itulah tadi sejumlah karakteristik dari reksadana dan unit link yang perlu dipahami investor atau nasabah sebelum memutuskan membeli produk investasi atau asuransi.

Nasabah atau investor sebaiknya membaca semua informasi dan keterangan tertulis mengenai produk investasi atau asuransi tersebut. Untuk reksadana, informasi mengenai reksadana terdapat dalam prospektus dan fund fact sheet reksadana. Untuk unit link, informasinya bisa dilihat di dalam polis.

Jadi, bila smart investor diajak atau ditawarkan produk asuransi atau investasi, jangan hanya ikut-ikutan saja. Pastikan produk keuangan yang dibeli sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko investor.

Baca juga Investasi Reksadana Pakai Robo Advisor Bareksa, Bisa Raih OVO Point

***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store​
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

DISCLAIMER​
Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.




Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.312,97

Up0,14%
Up3,53%
Up0,02%
Up5,80%
Up18,28%
-

Capital Fixed Income Fund

1.766,1

Up0,58%
Up3,41%
Up0,02%
Up7,30%
Up17,22%
Up43,04%

STAR Stable Income Fund

1.917,09

Up0,55%
Up2,93%
Up0,02%
Up6,32%
Up30,69%
Up60,37%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.752,73

Down- 0,48%
Up3,74%
Up0,01%
Up4,37%
Up18,74%
Up47,23%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.035,26

Down- 0,27%
Up1,73%
Up0,01%
Up2,63%
Down- 2,19%
-

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua