BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Berita Hari Ini : Draf Final UU Cipta Kerja Beberapa Versi, Vaksin Covid-19 Tersedia Bulan Depan

Abdul Malik13 Oktober 2020
Tags:
Berita Hari Ini : Draf Final UU Cipta Kerja Beberapa Versi, Vaksin Covid-19 Tersedia Bulan Depan
Tim medis menyuntikkan vaksin kepada sejumlah warga dalam simulasi uji coba vaksinasi COVID-19 di Puskesmas Abiansemal I, Badung, Bali, Selasa (6/10/2020). (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc)

Merger bank BUMN syariah segera diumumkan, BI Rate diprediksi tetap, 3 eks bos Jiwasraya divonis seumur hidup, nasabah Minna Padi minta pengembalian dana

Bareksa.com - Berikut adalah perkembangan penting di isu ekonomi, pasar modal dan aksi korporasi, yang disarikan dari media dan laporan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Selasa, 13 Oktober 2020 :

Draf Final UU Cipta Kerja

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar membenarkan bahwa jumlah halaman draf Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) kembali berubah dari sebelumnya 1.035 halaman kini menjadi 812 halaman. Menurutnya, draf UU ini merupakan draf UU Ciptaker yang final.

Promo Terbaru di Bareksa

"Iya benar, itu versi final," kata Indra lewat pesan singkat dilansir CNNIndonesia.com, Senin (12/10).

Namun, ia tak menerangkan terkait penyebab penurunan sebanyak 223 halaman dari draf sebelumnya.Indra juga tak menjawab saat ditanya apakah seluruh fraksi yang mendukung pengesahan UU Ciptaker lalu telah menandatangani draf regulasi yang kini berjumlah 812 halaman tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa draf UU itu belum dikirimkan ke Presiden DPR RI saat ini.

Sebelumnya, Indra menyatakan draf UU Ciptaker yang sudah final berjumlah 1.035 halaman. Berbeda 130 halaman dari draf yang dibahas dalam Rapat Paripurna pada 5 Oktober lalu yang mana hanya 905 halaman. "Iya, itu yang dibahas terakhir yang surat 1.035 [halaman]. Itu yang terakhir dibahas sampai kemarin," kata Indra kepada wartawan lewat pesan singkat, Senin (12/10) malam.

Menyikapi jumlah halaman draf UU Ciptaker yang berubah-ubah, PKS menyatakan akan menelusuri dugaan pasal-pasal selundupan jika telah mendapatkan draf yang final. "Nanti kalau ada yang final, kita buka. [Kalau] ada penyelundupan, kita sikapi secara serius," kata Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto (12/10).

Vaksin Covid-19

Pemerintah melakukan finalisasi pembelian vaksin untuk Covid-19 dari tiga perusahaan produsen. Ketiga perusahaan itu telah sepakat menyediakan vaksin untuk Indonesia pada November mendatang. Hal ini sebagaimana dilansir dari siaran pers di laman Kemenkomarives pada Senin (12/10/2020).

Dilansir Kompas.com, di sela kunjungan kerja dan pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri dan jajaran Pemerintahan China di Yunan, Tiongkok, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Duta Besar RI Djauhari Oratmangun serta Direktur Utama Bio Farma Honesti Basyir bertemu pimpinan tiga produsen vaksin Covid-19 pada Sabtu (10/10/2020). Ketiga produsen itu yakni Cansino, G42/Sinopharm, dan Sinovac.

Selain memfinalisasi pembelian vaksin Covid-19 yang telah dijajaki oleh Menteri BUMN dan Menteri Luar Negeri, pertemuan ini pun digelar dalam konteks persiapan eksekusi vaksinasi, transfer teknologi, dan penjajakan regional production di Indonesia. Adapun jumlah vaksin yang disanggupi oleh masing-masing perusahaan beragam, tergantung dari kapasitas produksi dan komitmen kepada pembeli lain.

Untuk tahun ini, Cansino menyanggupi 100.000 dosis vaksin (single dose) pada November 2020. Selanjutnya, 15-20 juta dosis vaksin untuk tahun 2021. G42/Sinopharm menyanggupi 15 juta dosis vaksin (dual dose) tahun ini. Dari jumlah itu, sekitar 5 juta dosis akan mulai datang pada November 2020. Sementara itu, Sinovac menyanggupi 3 juta dosis vaksin hingga akhir Desember 2020.

Dengan komitmen pengiriman 1,5 juta dosis vaksin (single dose vials) pada pekan pertama November dan 1,5 juta dosis vaksin (single dose vials) lagi pada pekan pertama Desember 2020, ditambah 15 juta dosis vaksin dalam bentuk bulk.

Sementara itu, untuk 2021 mendatang, Sinopharm mengusahakan 50 juta (dual dose), Cansino 20 juta (single dose), Sinovac 125 juta (dual dose). Single dose artinya satu orang hanya membutuhkan 1 dosis vaksinasi, sedangkan dual dose membutuhkan 2 kali vaksinasi untuk satu orang.

Vaksin dari ketiga perusahaan tersebut kini sudah masuk pada tahap akhir uji klinis tahap ketiga dan dalam proses mendapatkan emergency use authorization (EUA) di sejumlah negara. Cansino melakukan uji klinis tahap ke-3 di Tiongkok, Arab Saudi, Rusia, dan Pakistan. Lalu G42/Sinopharm melakukan uji klinis tahap ke-3 di Tiongkok, Uni Emirat Arab (UEA), Peru, Moroko, dan Argentina. Sementara itu, Sinovac melakukan uji klinis tahap ke-3 di Tiongkok, Indonesia, Brazil, Turki, Banglades, dan Chile.

Adapun emergency use authorization dari Pemerintah Tiongkok telah diperoleh ketiga perusahaan tersebut pada bulan Juli 2020. Pemerintah UAE ikut memberikan emergency use authorization kepada G42/Sinopharm. Presiden Joko Widodo meminta rencana program vaksinasi Covid-19 segera disosialisasikan kepada masyarakat. Ia meminta rencana program vaksinasi Covid-19 diketahui secara detail oleh masyarakat sehingga dapat berjalan lancar nantinya.

"Untuk road map pemberian vaksin, pekan ini saya minta secara khusus dipaparkan sehingga jelas apa yang kita butuhkan," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas secara virtual di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (12/10/2020).

Ia pun berharap sosialisasi dini program vaksinasi Covid-19 juga berdampak pada kesiapan lembaga atau instansi yang terlibata. Dengan demikian, lembaga dan instansi tersebut telah menyiapkan SDM dan infrastrukturnya sejak jauh hari. "Sehingga semuanya jelas apa saja yang kita butuhkan," kata Presiden.

Adapun Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggluangan Pandemi Covid-19. Beleid setebal 13 halaman dengan 22 pasal itu mengatur empat cakupan kegiatan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi, yang meliputi pengadaan vaksin Covid-19, pelaksanaan vaksinasi Covid-19, pendanaan pengadaan dan pelaksanaan, serta dukungan dan fasilitas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Dalam pengadaan vaksin, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan yang akan menetapkan jenis dan jumlah vaksin yang diperlukan untuk kegiatan vaksinasi. Proses pengadaan vaksin dan kegiatan vaksinasi akan dilakukan dalam kurun tiga tahun terhitung mulai dari 2020-2022. Adapun Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dapat memperpanjang waktu pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi berdasarkan usulan dari Kementerian Kesehatan.

Merger Bank Syariah

Pengumuman resmi terkait merger bank syariah milik bank badan usaha milik negara (BUMN) ditunda dan direncanakan dilaksanakan besok. Dilansir Bisnis.com, sebelumnya rencana tersebut akan diumumkan secara resmi pada Senin malam. Namun, rencana itu urung dilakukan, dan diundur Selasa. Kendati demikian, penandatanganan nota kesepemahaman atau memorandum of understanding (MoU) menurutnya tetap dilaksanakan sesuai jadwal.

"Teken MoU internal tetap hari ini, sudah diteken tadi sore, sekitar pukul 16.00," ujar sumber Bisnis (12/10/2020).

Menurut dia, penandatanganan akan dilakukan oleh para direksi bank BUMN. Namun, saat ini soal komposisi kepemilikan masih dalam pembahasan. Pada Senin malam, beredar pula undangan media mengenai virtual press conference terkait penandatanganan conditional merger agreement Bank BUMN Syariah pada Selasa (13/10/2020) pukul 15.00 WIB. Pihak yang mengundang adalah Bahana Sekuritas.

Adapun, narasumber acara tersebut yaitu Ketua Tim Project Management Office & Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Hery Gunardi, Direktur Keuangan BRI Haru Koesmahargyo, Direktur Hubungan Kelembagaan BNI Sis Apik Wijayanto, Direktur Utama BRI Syariah Ngatari, dan Direktur Bisnis Indonesia Financial Group Pantro Pander.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian BUMN berencana menggabungkan atau melakukan merger bank-bank syariah yang dimiliki oleh bank pelat merah anggota Himpunan Bank Negara (Himbara). Kementerian BUMN menargetkan merger bank syariah anak bank Himbara tersebut dapat terealisasi pada Februari 2021.

Saat ini, terdapat tiga bank syariah yang menjadi anak usaha bank BUMN, yaitu PT Bank BRI Syariah Tbk., PT Bank BNI Syariah, dan PT Bank Syariah Mandiri. Sementara itu, satu berupa unit usaha (UUS) yaitu UUS PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Bank-bank syariah BUMN yang akan dimerger rencananya hanya yang berstatus bank umum syariah, yaitu BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri, dan BNI Syariah.

Apabila ketiga BUS tersebut melakukan merger, maka total aset perbankan syariah milik Himbara akan menjadi Rp208,07 triliun. Dari ketiga BUS Himbara, aset terbesar dimiliki oleh Bank Syariah Mandiri, kemudian diikuti Bank BNI Syariah dan Bank BRI Syariah. Sementara itu, secara terpisah Wakil Direktur Bank Mandiri Hery Gunardi mengatakan semua kegiatan, yaitu penandatangan MoU merger dan pengumuman resmi akan dilakukan pada Selasa (13/10/2020). "Semua kegiatan akan dilakukan besok," katanya Senin.

Bank Indonesia

Bank Indonesia (BI) kembali menggelar Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 12-13 Oktober 2020. Sejumlah ekonom memprediksi, bank sentral akan mempertahankan suku bunga acuan alias BI 7 Day Reserve Repo Rate (BI7-DRRR) di level 4 persen. Dilansir Kontan, Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual memperkirakan BI masih akan menahan suku bunga acuan dalam RDG bulan ini. "Indikator volatilitas meningkat terkait perkembangan eksternal seperti pemilu Amerika Serikat (AS), pandemi Covid-19, dan pasar modal. Sementara aliran dana asing relatif stagnan," kata dia Senin (12/10).

David mengimbau, daripada menurunkan suku bunga acuan, bank sentral lebih baik fokus dalam upaya menjaga stabilitas terlebih dahulu.Senada dengan David, peneliti ekonomi senior Institut Kajian Strategis (IKS) Universitas Kebangsaan RI Eric Sugandi memperkirakan, bank sentral akan kembali menahan suku bunga acuannya dalam RDG bulan ini.

Meski demikian Eric melihat, bank sentral masih memiliki ruang untuk memangkas suku bunga acuan karena inflasi yang rendah."Penurunan suku bunga acuan malah berisiko menekan rupiah ketika kondisi pasar finansial global masih tidak menentu akibat wabah Covid-19 dan ketidakpastian di pasar finansial AS, menjelang pemilihan presiden di bulan November 2020," jelas Eric.

Selain itu, penurunan suku bunga, kebijakan lebih lanjut dikhawatirkan bisa tidak efektif dalam mendorong pertumbuhan kredit perbankan, seiring dengan permintaan terhadap kredit yang masih lemah. IKS pun memperkirakan bahwa suku bunga acuan masih akan tetap berada di level 4 persen hingga akhir 2020 ini.

Danareksa Research Institute (DRI) juga memperkirakan hal yang sama. Kepala ekonom DRI Moekti P. Soejachmoen mengatakan, kalau BI akan mempertahankan suku bunga acuan dalam RDG bulan ini.

Jiwasraya

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan tiga mantan bos PT Asuransi Jiwasraya bersalah dalam kasus korupsi dan menjatuhkan vonis. Tidak tanggung-tanggung dalam menjatuhkan putusan, ketiga mantan petinggi Jiwasraya itu itu mendapat vonis pidana penjara seumur hidup.

Dilansir Kontan, mereka adalah eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo, serta eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan. Dengan putusan tersebut berarti manjelis hakim mangganjar ketiga terdakwa kasus Jiwasraya yang menghebohkan ini dengan putusan pidana maksimal. Padahal dalam tuntutannya, jaksa cuma menuntut hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Harry Prasetyo.

Terhadap Hendrisman, jaksa menuntut pidana penjara 20 tahun. Adapun kepada Syahmirwan, jaksa menuntut 18 tahun penjara. Selain itu, terhadap ketiga mantan petinggi Jiwasraya tersebut, hakim tidak menjatuhkan pidana denda yang diminta jaksa senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Hakim menyebutkan terdakwa dinilai telah dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Minna Padi Asset Manajemen

Harapan mayoritas nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) memperoleh pengembalian tahap II dari hasil penjualan portofolio efek Reksa Dana Minna Padi Amanah Saham Syariah pada pekan lalu gagal terlaksana. Penyebabnya, masih ada nasabah yang belum sepakat dengan rencana pengembalian tersebut.

Belum adanya kata sepakat dari beberapa nasabah itu membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank kustodian menunda pengembalian investasi nasabah MPAM. Padahal, proses penutupan reksadana ini sudah tuntas dan rekening efek di KSEI juga sudah kosong. Penundaan pengembalian tahap II membuat mayoritas nasabah MPAM marah. Sebab, mereka sudah menunggu lama pelunasan tersebut.

“OJK harus bersikap bijaksana, harus proporsional. Seharusnya yang setuju dengan pengembalian itu jalankan saja. Sedangkan yang tidak setuju dan mau ribut-ribut terus, ya silakan. Karena kami mayoritas yang sudah setuju dan menunggu lama ingin ini segera diselesaikan,” kata Shierly, nasabah asal Surabaya, dalam keterangan dilansir Investor.id (12/10/2020).

Seperti diketahui, MPAM telah melakukan pembubaran atau likuidasi Reksa Dana Minna Padi Amanah Saham Syariah efektif per 30 September 2020. Proses pengembalian akan dilakukan selambat-lambatnya 7 hari bursa, setelah instruksi yang diterima oleh bank kustodian dari MPAM.

“Ketika mendengar bahwa reksadana itu sudah dilikuidasi dan aktanya sudah ditandatangani saya happy sebenarnya, tapi kok sampai sekarang belum masuk ke rekening efek,” ujar Shierly.

Hal senada diungkapkan oleh Susan, nasabah MPAM asal Bandung. Ia meminta OJK dan DPR untuk membantu agar proses pencairan dana investasi terlaksana dengan baik. “Tolong jangan ditunda-tunda,” katanya.

Ini bukan pertama kali MPAM melakukan pengembalian investasi nasabahnya. Sebelumnya, MPAM juga melakukan pelunasan sebagian (tahap I) kepada pemegang unit penyertaan (PUP) dengan membagikan dana (cash) hasil penjualan portofolio efek Reksa Dana Minna Padi Amanah Saham Syariah secara proporsional pada 11 Maret 2020. Adapun pembagian hasil likuidasi tahap II dari Reksa Dana Minna Padi Amanah Saham Syariah yang akan dijalankan saat ini merupakan bentuk pelunasan final terhadap seluruh PUP dari reksa dana tersebut.

Direktur MPAM Budi Wihartanto mengakui bahwa masih ada kendala dalam pengembalian investasi nasabah MPAM. Namun, menurut dia, kendala itu bukan berasal dari MPAM. “Kami sangat kooperatif dan sudah menjalankan seluruh proses pengembalian sesuai ketentuan dan arahan OJK,” tuturnya.

Budi menjelaskan, ada dua skema yang disepakati. Pertama, nasabah yang memilih skema in-cash atau dalam bentuk dana tunai. Kedua, nasabah yang memilih skema in-kind atau pengembalian dalam bentuk efek saham.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi meminta OJK untuk segera menyelesaikan berbagai kasus investasi yang terjadi agar investor mendapatkan haknya. Tidak hanya Minna Padi, tapi juga kasus investasi lainnya.

“Kalau satu saja tidak selesai, akan muncul banyak persoalan lain. Belum lagi masih ada kasus Narada dengan 3.000 nasabah,” kata Fathan.

Menurut dia, OJK memang telah melaporkan Minna Padi memiliki iktikad baik untuk mencari skema penyelesaian, meskipun belum final. “Tapi kabarnya sudah ada kemajuan, ada langkah-langkah negosiasi. Hampir semua fraksi di DPR kemarin sepakat untuk meminta OJK lebih serius menangani persoalan Minna Padi,” ujarnya.

(*)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.311,31

Down- 0,02%
Up3,54%
Up0,02%
Up5,67%
Up18,13%
-

Capital Fixed Income Fund

1.766,74

Up0,56%
Up3,41%
Up0,02%
Up7,34%
Up17,26%
Up43,41%

STAR Stable Income Fund

1.917,73

Up0,52%
Up2,95%
Up0,02%
Up6,35%
Up30,73%
Up60,39%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.750,18

Down- 0,68%
Up3,54%
Up0,01%
Up4,21%
Up18,57%
Up46,98%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.034,18

Down- 0,40%
Up1,62%
Up0,01%
Up2,52%
Down- 2,29%
-

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua