BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Waspada! Investasi Bodong Ini Taruh Uang di Poker Online

Bareksa27 Desember 2019
Tags:
Waspada! Investasi Bodong Ini Taruh Uang di Poker Online
Ilustrasi poker online. (Shutterstock)

Tim Satgas Waspada Investasi akan memanggil entitas agar menghentikan kegiatannya

Bareksa.com - Ketua Tim Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi), Tongam Lumban Tobing menyatakan penawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil atau keuntungan (return) tinggi bertajuk Titip Dana, merupakan investasi ilegal.

Pernyataan Tongam terkait informasi yang beredar mengenai penawaran investasi di mana dana masyarakat yang berhasil dihimpun, akan diputar di permainan judi online khususnya poker online.

"Kami mengimbau masyarakat waspada dan tidak ikut kegiatan tersebut karena disamping melanggar UU (undang-undang), juga diduga merupakan penipuan karena imbal hasil yang ditawarkan sangat tinggi. Kami juga akan panggil entitas tersebut agar menghentikan kegiatannya," kata Tongam kepada Bareksa, Jumat (27/12).

Promo Terbaru di Bareksa

Berdasarkan penelusuran laman Titip Dana (https://recoverydanasukses1.blogspot.com/), mereka menjamin modal kembali 100 persen dengan bagi hasilnya 70 persen bagi investor dan 30 persen bagi perusahaan.

Di lamannya, mereka menyampaikan "dana titipan di putar di poker online, dijamin 99 persen pasti winz 1 persen lose."

Illustration
Sumber: https://recoverydanasukses1.blogspot.com/

Lebih lanjut mereka menyebutkan, "Modal yang diterima dikelola di situs judi online, investor cuma duduk manis. Pencairan profit setelah masa kontrak 6 jam akan di transfer langsung ke rekening investor. Makin banyak yang Anda investasikan makin besar profit yang Anda terima."

Selain melanggar aturan agama, larangan perjudian di Indonesia diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Disebutkan, Ayat 1 Pasal 1 PP 9/1981 menyebutkan, pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian dilarang, baik perjudian yang diselenggarakan di kasino, di tempat-tempat keramaian, maupun yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain.

Sementara itu Ayat 2 Pasal 1 PP 9/1981 menyatakan, izin penyelenggaraan perjudian yang sudah diberikan, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi sejak tanggal 31 Maret 1981.

"Apabila ada penawaran yang mengiming-imingi imbal hasil tinggi, masyarakat diminta untuk check 2L (legal dan logis). Check izinnya dan lihat rasionalitas imbal hasilnya. Peran serta masyarakat sangat diperlukan untuk berpartisipasi memerangi penawaran investasi ilegal," kata Tongam.

Sebelumnya pada 3 Desember 2019, Satgas Waspada Investasi menyampaikan hingga akhir November 2019, menemukan 125 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer (P2P) lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Sebelumnya lagi, pada 7 Oktober 2019, Satgas telah menindak 133 entitas fintech P2P lending ilegal, sehingga total entitas fintech P2P lending ilegal yang ditangani Satgas sampai dengan November 2019 mencapai 1.494 entitas dengan total entitas fintech P2P lending ilegal yang sudah ditindak oleh Satgas sejak tahun 2018 hingga November 2019 sebanyak 1.898 entitas.

Total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 444 entitas.

(AM)

***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.313,18

Up0,15%
Up3,81%
Up0,02%
Up5,82%
Up18,30%
-

Capital Fixed Income Fund

1.766,42

Up0,60%
Up3,41%
Up0,02%
Up7,32%
Up17,24%
Up43,22%

STAR Stable Income Fund

1.917,41

Up0,56%
Up2,94%
Up0,02%
Up6,33%
Up30,71%
Up60,33%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.753

Down- 0,46%
Up3,74%
Up0,01%
Up4,38%
Up18,76%
Up47,23%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.035,73

Down- 0,22%
Up1,77%
Up0,01%
Up2,68%
Down- 2,15%
-

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua