BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Hati-hati! Satgas Hentikan Kegiatan 120 Investasi Ilegal hingga Mei

27 Juni 2019
Tags:
Hati-hati! Satgas Hentikan Kegiatan 120 Investasi Ilegal hingga Mei
Ilustrasi hacker di depan laptop bisnis fintech p2p lending ilegal

Total kerugian yang diakibatkan oleh investasi bodong dari tahun 2008-2018 mencapai Rp88,8 triliun

Bareksa.com - Ketua Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing menyatakan tren investasi ilegal diprediksi akan terus meningkat tahun ini. Hal ini seiring dengan maraknya perkembangan teknologi.

"Tren penawaran investasi ilegal tahun ini bisa lebih banyak karena mudahnya membuat aplikasi atau web dengan perkembangan teknologi informasi saat ini," ujar dia kepada Bareksa, Rabu (26/6).

Sampai Mei 2019, Tongam menyebut ada 120 investasi ilegal yang sudah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi. Investasi ilegal tersebut paling banyak berasal dari perdagangan forex, multi level marketing (MLM) dan money game.

Promo Terbaru di Bareksa

"Investasi ilegal yang kami hentikan termasuk arisan ilegal, saat ini prosesnya sedang berada di kepolisian," kata dia.

Meski jumlah investasi ilegal meningkat seiring dengan perkembangan teknologi, namun Tongam mengungkapkan jumlah masyarakat yang ikut investasi ilegal sudah mulai menurun.

Hal ini sejalan dengan meningkatnya literasi masyarakat terhadap investasi ilegal sebagai dampak edukasi yang dilakukan Satgas Waspada Investasi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya banyak masyarakat yang tergoda dengan investasi ilegal karena tergiur dengan bunga tinggi atau imbal hasil tinggi tanpa mengetahui legalitas perusahaan yang menawarkan investasi.

Satgas mencatat, total kerugian yang diakibatkan oleh investasi bodong dari tahun 2008-2018 mencapai Rp88,8 triliun. Kerugian terbesar berasal dari Pandawa Group Rp3,8 triliun, Dream 4 Freedom Rp3,5 triliun, kasus 4 travel umrah Rp3 triliun dan kasus lainnya.

Selain menghentikan investasi ilegal, sejak 2018 hingga Maret 2019, OJK sudah menghentikan 803 kegiatan financial technology (fintech) peer-to-peer lending ilegal atau yang tidak terdaftar di OJK. Jumlah perusahaan pemberi pinjaman ilegal ini lebih banyak dari jumlah fintech terdaftar di OJK.

Tongam mengungkapkan, 803 perusahaan peer-to-peer lending (P2P) ilegal tersebut, sebanyak 323 perusahaan atau 40 persen tidak diketahui asal negaranya sedangkan 22 persen atau 178 perusahaan berasal dari Indonesia.

"Sisanya ada yang berasal dari Amerika Serikat, Singapura, China, Rusia, Hong Kong dan Malaysia," ujar Tongam.

Banyaknya fintech P2P ilegal terjadi karena kebutuhan yang tinggi dari masyarakat. Sebab saat ini tidak banyak masyarakat yang bisa mendapatkan akses perbankan.

Kalaupun memiliki akses ke industri keuangan, proses mendapatkan pinjamanpun tidak mudah. Ada proses panjang yang harus ditempuh dan tidak jarang pinjaman yang diajukan ditolak.

"Pelaku fintech P2P ilegal memanfaatkan kebutuhan yang tinggi dari masyarakat dengan membuat aplikasi fintech yang mudah untuk dibuat," ucap dia.

Namun di balik kemudahan itu, meminjam uang di fintech ilegal justru menimbulkan banyak risiko. Nasabah harus siap dikenakan bunga pinjaman yang tinggi melambung, penyebaran data pribadi, tata cara penagihan yang tidak beretika dan alamat peminjaman yang tidak jelas dan berganti nama.

Besarnya risiko meminjam di fintech ilegal ini pula yang menyebabkan Satgas Waspada Investasi merasa perlu untuk menghentikan kegiatan mereka.

Bentuk tindakan OJK dan Satgas Waspada Investasi terhadap aksi penjaringan dan penyaluran dana tak berizin adalah pengumuman nama perusahaan fintech ilegal tersebut kepada masyarakat, pemblokiran situs dan pembatasan transaksi keuangan mereka di perbankan.

OJK juga mengedukasi masyarakat untuk senantiasa mengetahui daftar perusahaan fintech P2P lending terdaftar sebelum mengajukan pinjaman. Daftar ini bisa dilihat di website OJK atau bisa diketahui dengan mengontak OJK di nomor call center 157.

(AM)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

autodebet

1.203,01

Up0,38%
Up5,34%
Up9,67%
Up9,80%
Up18,64%
Up8,72%

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.182,67

Up0,46%
Up5,00%
Up8,82%
Up9,04%
--

Syailendra Sharia Fixed Income Fund Kelas A

1.153,01

Up0,41%
Up4,45%
Up9,63%
Up9,89%
--

Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Kelas A

1.044,45

Up1,10%
-----
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua