BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

OJK Dukung Teknologi Digital dalam Industri Reksa Dana

25 September 2018
Tags:
OJK Dukung Teknologi Digital dalam Industri Reksa Dana
Deputi Direktur Perizinan Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan, Bapak I Made Bagus Tirthayatra, memberikan keynote speech dalam Bareksa-Kontan Fund Awards 2018.

Pemasaran reksa dana online menjadi salah satu sebab peningkatan pesat jumlah investor di Indonesia

Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan terus berupaya memanfaatkan teknologi digital dalam menjalankan kegiatan pengaturan dan pengawasan, di samping mendorong penerapan teknologi digital oleh pelaku industri.

OJK mengakui bahwa pemasaran reksa dana secara online telah menjadi salah satu penyebab peningkatan pesat jumlah investor reksa dana di Indonesia. Data OJK mencatat pada awal tahun 2018 jumlah investor reksa dana sebanyak 623.000 investor, dan pada akhir Juli jumlahnya sudah mencapai 822.000, atau naik sebesar 32 persen.

Data OJK juga mencatat pertumbuhan terlihat pada jumlah dana kelolaan reksa dana (nilai aktiva bersih/NAB). Per tanggal 14 September 2018, NAB reksa dana di Indonesia sudah mencapai Rp493 triliun, atau tumbuh 8 persen secara year to date dari Rp457,51 triliun.

Promo Terbaru di Bareksa

“Kita tentu berharap peningkatan ini berjalan dalam jangka yang panjang. Oleh karena itu, OJK terus mendukung agar kegiatan pemasaran secara digital dapat dijalankan oleh semakin banyak pelaku industri, kata Deputi Direktur Perizinan Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan, I Made Bagus Tirthayatra, dalam keynote speech di acara Bareksa-Kontan Fund Awards 2018, di Jakarta 19 September 2018.

OJK terus mendukung penggunaan teknologi digital untuk pemasaran produk reksa dana secara online. Dukungan OJK terhadap kegiatan pemasaran reksa dana secara online dilakukan dengan memberikan aturan main yang jelas dalam pemanfaatan teknologi digital sehingga para pelaku industri memiliki ruang gerak yang luas untuk berkreatifitas dengan tetap memperhatikan perlindungan kepada investor.

Sejumlah peraturan terkait pemasaran reksa dana secara elektronik yang telah diterbitkan oleh OJK adalah:

1. SE OJK No. 7/SEOJK.04/2014 tentang Tata Cara Penjualan Dan Pembelian Kembali Efek Reksa Dana Secara Elektronik. Melalui surat edaran ini, OJK memberikan aturan yang jelas mengenai persyaratan dan tata cara digitalisasi transaksi Reksa Dana.

2. POJK No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Melalui peraturan ini, OJK memberikan aturan mengenai tentang transaksi dan pembayaran investasi Reksa Dana secara elektronik.

3. SEOJK Nomor: 51/SEOJK.04/2016 tentang Pelaksanaan Penjualan Efek Reksa Dana Di Gerai Penjualan Efek Reksa Dana. Melalui surat edaran ini, OJK mengizinkan penjualan Reksa Dana secara elektronik melalui gerai penjualan.

"Ke depannya OJK tetap berkomitmen untuk terus mengakomodasi dinamika perkembangan teknologi digital ini dalam peraturan perundangan yang dikeluarkan," kata I Made dalam pidatonya.

Di samping mendorong para pelaku industri, OJK juga menerapkan teknologi digital dalam kegiatan pengaturan dan pengawasan. Selama ini, sebagian besar proses perizinan dan pelaporan ke OJK harus dilakukan secara online, dan ke depannya seluruh kegiatan perizinan dan pelaporan kepada OJK akan dilakukan secara online.

Saat ini Perizinan WMI, Perizinan WAPERD, Perizinan Produk Produk Pengelolaan Investasi, dan pelaporan dari para pelaku industri Reksa Dana sudah dilakukan secara online.

OJK percaya pemanfaatan teknologi digital dengan optimal dan memperhatikan aspek perlindungan terhadap investor akan membawa manfaat yang sangat besar bagi perkembangan industri.

"Oleh karena itu, kami mendorong para pelaku industri pengelolaan investasi untuk memanfaatkan dengan baik teknologi ini, dengan memperhatikan peraturan yang berlaku, dan terus memperhatikan aspek perlindungan terhadap investor," tutupnya.

(ADV | hm)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

autodebet

1.203,57

Up0,38%
Up5,34%
Up9,67%
Up9,80%
Up18,64%
Up8,72%

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.182,86

Up0,46%
Up5,00%
Up8,82%
Up9,04%
--

Syailendra Sharia Fixed Income Fund Kelas A

1.153,16

Up0,41%
Up4,45%
Up9,63%
Up9,89%
--

Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Kelas A

1.044,96

Up1,10%
-----
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua