Ditandatangani, Ini Isi Perjanjian Divestasi 51 Persen Saham Freeport ke Inalum
Inalum dan FCX memiliki waktu 60 hari untuk menyelesaikan tranasksi divestasi 51 persen saham Freeport Indonesia
Inalum dan FCX memiliki waktu 60 hari untuk menyelesaikan tranasksi divestasi 51 persen saham Freeport Indonesia
Bareksa.com – PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) telah menandatangani pokok-pokok perjanjian (head of agreement) dengan Freeport-McMoRan Inc (FCX) dan Rio Tinto terkait dengan divestasi saham PT Freeport Indonesia.
Kepemilkan Inalum atas saham Freeport Indonesia setelah transaksi tuntas akan menjadi 51 persen dari sebelumnya 9,36 persen.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan head of agreement tersebut selaras dengan kesepakatan antara Pemerintah Indonesia, Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Promo Terbaru di Bareksa
“Di mana pemerintah daerah akan mendapatkan saham 10 persen dari kepemilikan saham Freeport Indonesia,” jelasnya di Jakarta, Kamis, 12 Juli 2018. (Baca : Negosiasi Freeport Masih Berlangsung, Inalum : Indonesia Dapat Harga Terbaik)
Untuk merealisasikan perjanjian tersebut, Inalum nantinya akan membentuk usaha patungan (joint venture/JV) dengan Pemprov Papua dan Pemkab Mimika agar pemerintah daerah memiliki 10 persen saham Freeport Indonesia.
Head of agreement yang telah ditandatangani memuat perjanjian penjualan saham FCX dan Rio Tinto di Freeport Indonesia kepada Inalum.
Inalum akan mengeluarkan dana US$3,85 miliar atau sekitar Rp53 triliun untuk membeli hak partisipasi Rio Tinto di Freeport Indonesia dan 100 persen saham PT Indocopper Investama milik FCX. Indocopper merupakan pemilik 9,36 persen saham Freeport Indonesia.
Para pihak akan menyelesaikan perjanjian jual beli ini sebelum akhir tahun 2018. Sri Mulyani menerangkan pemerintah berkomitmen untuk menjaga iklim investasi yang kondusif untuk memberikan kepastian kepada investor yang berinvestasi di Indonesia. (Lihat : Valuasi Saham Freeport Indonesia Dipatok US$5 M, Berapa Nilai Freeport-McMoRan?)
"Dengan ditandatanganinya pokok-pokok perjanjian ini, kerja sama FCX dan Inalum diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan nilai tambah industri ekstraktif ke depan serta memberi nilai kemakmuran bagi masyarakat Indonesia,” katanya.
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno menjelaskan head of agreement yang ditandatangani antara Inalum dan FCX adalah perjanjian business to business.
Dia menjelaskan perjanjian tersebut berbeda dengan tahun lalu, karena saat itu FCX menyepakati perjanjian dengan pemerintah. Menurut Harry, ini adalah perjanjian pengambilalihan saham Freeport Indonesia oleh Inalum. (Baca : Dilaporkan ke Jokowi, Valuasi Saham Freeport Mencapai Rp70 Triliun)
Isi Perjanjian
Head of agreement tersebut memuat tiga hal, satu di antaranya tentang jual beli saham bersyarat (conditional sales and purchase agreement/CSPA). Inalum dan FCX memilik waktu maksimal 60 hari untuk menyelesaikan transaksi divestasi 51 persen saham Freeport Indonesia.
“Kita inginnya 30 hari, dikasihnya waktu maksmial 60 hari. Tetapi kita mau percepat,” ujar Harry. (Lihat : Sri Mulyani Klaim Tak Ada Kendala dalam Negosiasi dengan Freeport-McMoRan)
Terkait pendanaan, Harry mengatakan Inalum sudah mengamankan sumber pendanaan untuk membeli saham Freeport Indonesia. Sumber dana untuk akuisisi tersebut akan berasal dari pinjaman konsorsium 11 bank.
Tahapan pendanaan, lanjutnya, akan menggunakan ekuitas Inalum terlebih kemudian pinjaman dari perbankan. Namun, apabila dana tersebut belum cukup, Inalum akan mempertimbangkan untuk menerbitkan obligasi. (Baca : Demi Investor Publik, Inalum Pertahankan Kebijakan Dividen Holding Tambang)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan, mengatakan dengan ditandatanganinya perjanjian ini maka keseluruhan kesepakatan dengan FCX yang meliputi divestasi 51 persen saham, perubahan dari kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), telah dapat diselesaikan.
“Termasuk komitmen pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter),” kata Jonan. (Lihat : Bisa Leverage Dana Rp180 Triliun, Holding BUMN Tambang Sanggup Akuisisi Freeport)
Empat poin utama perundingan telah tuntas disepakati dan akan menjadi milestone pengembangan PTFI ke depan.
Sumber : Kementerian ESDM
Empat poin itu adalah sebagai berikut :
Pertama, divestasi saham sebesar 51 persen untuk kepemilikan peserta Indonesia, sesuai Kontrak Karya dan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Kedua, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) selama 5 (lima) tahun.
Ketiga, stabilitas penerimaan negara sesuai Pasal 169 dalam UU Minerba, peralihan Kontrak Karya PTFI menjadi IUPK akan memberikan penerimaan negara yang secara agregat lebih besar daripada penerimaan negara melalui Kontrak Karya.
Keempat, perpanjangan operasi produksi 2 x 10 tahun, sesuai ketentuan perundang-undangan. Setelah PTFI menyepakati empat poin di atas, maka PTFI akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2 x 10 tahun hingga tahun 2041.
Berikut kronologis perundingan antara Pemerintah dengan PTFI hingga saat ini :
Sumber : Kementerian ESDM
(AM)
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.383,98 | 0,33% | 4,11% | 7,65% | 8,53% | 19,56% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.094,17 | 0,43% | 4,30% | 7,08% | 7,44% | 3,35% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.081,97 | 0,62% | 3,99% | 7,30% | 7,80% | - | - |
Capital Fixed Income Fund autodebet | 1.848,33 | 0,56% | 3,87% | 6,86% | 7,41% | 17,86% | 40,92% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.277,74 | 0,87% | 3,97% | 6,86% | 7,35% | 20,27% | 35,71% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.