OJK Panggil 31 Bank Umum, Ubah Ketentuan Produk Ini
Peraturan ini diharapkan dapat lebih mendorong bank melaksanakan kegiatan structured product

Peraturan ini diharapkan dapat lebih mendorong bank melaksanakan kegiatan structured product
Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK No.6/ POJK.03/2018 tentang Perubahan atas POJK Nomor 7/POJK.03/2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum.
Structured product merupakan produk keuangan non-konvensional yang distruktur sedemikian rupa berdasarkan kebutuhan dan objektif dari nasabah atau golongan nasabah tertentu. Dengan demikian, dalam penstrukturannya diperlukan keahlian dari para pihak di berbagai bidang, baik dari aspek keuangan maupun bidang lain seperti bidang hukum dan bidang perpajakan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan peraturan ini diharapkan dapat lebih mendorong bank melaksanakan kegiatan structured product khususnya call spread option di pasar valas dalam negeri yang pada gilirannya akan membantu memperdalam pasar derivatif di Indonesia.
Promo Terbaru di Bareksa
"Ini merupakan wujud nyata dari komitmen dan dukungan OJK terhadap upaya pendalaman pasar keuangan melalui upaya mendorong transaksi structured product di dalam negeri," kata Wimboh, di Jakarta, Kamis, 26 April 2018..
Dalam POJK perubahan tersebut, kewajiban nasabah untuk memenuhi agunan kas sebesar 10 persen telah dikecualikan untuk nasabah tertentu dan untuk transaksi structured product valas terhadap rupiah dengan tujuan lindung nilai.
Kebijakan OJK dalam mendorong lindung nilai tersebut diharapkan mengurangi konsentrasi transaksi structured product di luar negeri dan bergeser di pasar dalam negeri yang pada akhirnya mampu mendorong efisiensi transaksi dan peningkatan likuiditas di pasar derivatif nasional yang berujung pada pendalaman pasar keuangan nasional.
"Kita harapkan melalui pendalaman pasar keuangan akan berdampak pada peningkatan ketersediaan sumber pembiayaan ekonomi dan juga akan sangat berperan dalam meredam pengaruh eksternal yang pada akhirnya dapat mendukung terciptanya stabilitas sistem keuangan," kata Wimboh.
Adapun beberapa perubahan pada POJK ini yakni pertama penambahan pengecualian pada Pasal 6 terkait kewajiban agunan berupa kas sebesar 10 persen dari nilai nasional transaksi, yaitu tidak hanya berlaku bagi nasabah tertentu tetapi juga untuk transaksi structured product tertentu.
"Dalam hal ini nasabah tertentu adalah bank, Pemerintah Indonesia, Bank Indonesia atau bank sentral negara lain serta bank pembangunan multilateral atau lembaga pembangunan multilateral," kata Wimboh.
Kedua, transaksi structured product tertentu adalah transaksi structured product valuta asing terhadap rupiah dengan nasabah dalam bentuk kombinasi instrumen derivatif dengan derivatif sepanjang memenuhi persyaratan.
"Persyaratan itu yakni transaksi dilakukan untuk lindung nilai sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dan nasabah memiliki fasilitas treasury line atau foreign exchange line dengan bank. Dan yang ketiga, persyaratan transaksi lindung nilai sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1.
Persyaratan yang dimaksudkan, jelas Wimboh, yakni transaksi lindung nilai harus didukung dokumen underlying transaksi dan/atau dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai transaksi valuta asing terhadap rupiah.
Kemudian, nilai nominal transaksi lindung nilai paling banyak sebesar nilai nominal underlying transaksi yang tercantum di dalam dokumen underlying transaksi, dan jangka waktu transaksi lindung nilai paling lama sama dengan jangka waktu underlying transaksi yang tercantum dalam dokumen underlying transaksi.
"OJK pada Kamis ini mengundang 31 bank untuk mensosialisasikan ketentuan baru structured product ini," kata Wimboh.
Industri Solid
Lebih lanjut, OJK mencatat kondisi industri perbankan masih tetap solid dan memiliki ketahanan yang kuat dalam menyikapi tekanan dari perekonomian global. Rasio-rasio keuangan menunjukkan hal yang positif antara lain terlihat dari permodalan dan likuiditas yang kuat, dengan CAR di Maret lalu mencapai 22,67 persen.
"Profitabilitas perbankan juga terjaga dengan ROA sebesar 2,55 persen, ditopang oleh perbaikan efisiensi yaitu rasio BOPO yang menurun ke level 78,76 persen," tukasnya.
Kinerja intermediasi perbankan terus tumbuh relatif moderat, seiring dengan kondisi perekonomian yang mulai pulih. Secara total, penyaluran kredit pada Maret lalu mampu tumbuh 8,54 persen year on year/yoy. Kredit Kelompok bank BUKU 1 dan BUKU 3 tumbuh di atas 10 persen. Pertumbuhan kredit BUKU 1 sebesar 12,23 persen yoy dan BUKU 3 sebesar 10,33 persen.
Secara bulanan, pertumbuhan kredit pada Maret 2018 cukup signifikan dan merupakan tertinggi dalam empat tahun terakhir. Hal ini menyebabkan pertumbuhan kredit yang positif (year to date/ytd), lebih baik dibandingkan tahun lalu. Di tengah perkembangan intermediasi keuangan tersebut, risiko kredit, risiko pasar, dan risiko likuiditas berada pada level yang manageable.
"Rasio Non-Performing Loan (NPL) gross perbankan menunjukkan perbaikan, tercatat sebesar 2,75 persen," pungkasnya. (K03)
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
| Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Obligasi Nusantara autodebet | 1.202,74 | ||||||
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.182,32 | - | - | ||||
Syailendra Sharia Fixed Income Fund Kelas A | 1.152,7 | - | - | ||||
Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Kelas A | 1.045,13 | - | - | - | - | - |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.