Mulai Oktober, Bos Fintech & Kripto Wajib Lolos Tes Integritas OJK! Simak Penjelasannya
Penerapan tata kelola yang baik, termasuk kecakapan manajerial dan integritas para pengelola, diyakini akan meningkatkan kredibilitas penyelenggara IAKD

Penerapan tata kelola yang baik, termasuk kecakapan manajerial dan integritas para pengelola, diyakini akan meningkatkan kredibilitas penyelenggara IAKD
Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (POJK PKK PKPU IAKD). Regulasi ini guna memperkuat tata kelola dan integritas penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD).
“Penerbitan POJK ini merupakan respons atas pesatnya perkembangan teknologi informasi di sektor jasa keuangan, yang mendorong kebutuhan akan penguatan pengawasan terhadap pihak utama seperti pemegang saham pengendali, direksi, dan dewan komisaris penyelenggara IAKD, guna menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam keterangannya (22/7).
Penerapan tata kelola yang baik, termasuk kecakapan manajerial dan integritas para pengelola, diyakini akan meningkatkan kredibilitas penyelenggara IAKD. Sebaliknya, ketidakpatuhan dan pelanggaran oleh pihak utama dapat menimbulkan ketidakstabilan operasional dan menurunkan kepercayaan publik terhadap industri.
Promo Terbaru di Bareksa
POJK ini mengatur pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) serta penilaian kembali terhadap pihak utama IAKD sebagai bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian. Penilaian PKK bertujuan memastikan bahwa pihak yang memiliki atau mengelola IAKD memenuhi persyaratan integritas, reputasi atau kelayakan keuangan dan kompetensi.
Melalui POJK ini, OJK ingin memastikan bahwa penyelenggara IAKD dikelola oleh individu yang memiliki integritas, kompetensi, reputasi baik, dan kelayakan finansial. Penilaian kembali diberlakukan bila ditemukan indikasi masalah terkait integritas atau kompetensi pihak utama. Langkah ini merupakan penerapan prinsip kehati-hatian dalam menjaga kredibilitas dan stabilitas industri.
Poin Penting:
- OJK terbitkan POJK 16/2025 tentang Penilaian Kemampuan & Kepatutan (PKK) sektor IAKD
- Berlaku mulai 1 Oktober 2025 sebagai bagian dari implementasi UU P2SK Pasal 216 ayat (3)
- Fokus pada penguatan tata kelola dan integritas pemegang saham pengendali, direksi, dan komisaris
- Penilaian kembali dilakukan jika ada indikasi masalah integritas, kompetensi, atau reputasi.
- Tujuan: menjaga kepercayaan publik, stabilitas, dan pertumbuhan sektor keuangan digital.
Pihak mana saja yang harus tunduk pada POJK ini?
Menurut OJK, setiap pihak yang menyelenggarakan kegiatan di di sektor ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto antara lain:
- Pedagang
- Bursa Aset Keuangan Digital (AKD)
- Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian
- Pengelola Tempat Penyimpanan
- Pemeringkat Kredit Alternatif
- Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan
- Pihak lain yang melakukan kegiatan terkait AKD dan ditetapkan OJK sebagai Penyelenggara IAKD
- Pihak lain yang melakukan kegiatan yang masuk dalam ruang lingkup ITSK dan ditetapkan OJK sebagai Penyelenggara IAKD
- Pihak lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai Penyelenggara ITSK serta diatur dan diawasi oleh OJK.
Apa latar belakang penerbitan POJK ini?
Penerbitan POJK ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi kegiatan sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD), termasuk aspek perizinan. Untuk menciptakan ekosistem IAKD yang sehat dan mendukung layanan perizinan yang cepat, tepat, dan transparan, dibutuhkan pengaturan penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) yang terintegrasi.
Selain itu, POJK ini juga memungkinkan penilaian kembali terhadap pihak utama seperti pemilik, direksi, dan komisaris jika terdapat indikasi masalah integritas, reputasi, kompetensi, atau kelayakan keuangan. Tujuannya agar penyelenggara IAKD selalu dikelola oleh individu yang layak dan berintegritas, demi menjaga kepercayaan publik dan stabilitas sektor keuangan digital.
(AM)
***
Ingin berinvestasi aman di emas dan reksadana secara online yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja di masa mendatang. Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
| Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Obligasi Nusantara autodebet | 1.200,15 | ||||||
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.180,3 | - | - | ||||
Syailendra Sharia Fixed Income Fund Kelas A | 1.150,95 | - | - | ||||
Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Kelas A | 1.033,2 | - | - | - | - | - |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.