Influencer Beri Rekomendasi Investasi Wajib Berlisensi, OJK Tindak Tegas Pelanggaran
Ke depan pengaturan Influencer/pegiat media sosial keuangan akan dibuat secara khusus oleh OJK

Ke depan pengaturan Influencer/pegiat media sosial keuangan akan dibuat secara khusus oleh OJK
Bareksa.com - Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pegiat media sosial atau influencer yang memberikan rekomendasi investasi wajib memiliki lisensi. Karena itu, jika terjadi pelanggaran oleh pegiat media sosial, maka akan diberikan sanksi tegas.
“Jika para pegiat media sosial terindikasi dengan tindak pidana pasar modal, seperti melakukan penipuan, tipu muslihat dan memberikan informasi yang menyesatkan terkait investasi di pasar modal, maka OJK akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Inarno (4/8).
Menurut Inarno, ke depannya pengaturan Influencer/pegiat media sosial keuangan akan dibuat secara khusus oleh OJK dan akan dimintakan tanggapan ataupun masukan kepada masyarakat.
Promo Terbaru di Bareksa
Sebelumnya OJK telah merilis POJK Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek. POJK yang diundangkan pada 11 Juni 2025 dan mulai berlaku 11 Desember 2025 ini akan mengatur influencer finansial untuk memiliki sertifikasi jika bekerja sama atau memberi rekomendasi efek.
Inarno menjelaskan, dalam POJK 13/2025 terdapat Pasal 106-109 yang mengatur mengenai kewajiban bagi perusahaan efek sebagai perantara pedagang efek (PPE) dan perusahaan efek daerah (PED) yang melakukan kerja sama dengan pegiat media sosial, yaitu:
A. Menyediakan media untuk iklan & informasi umum pasar modal
B. Melakukan penawaran untuk menjadi nasabah PPE dan PED
C. Melakukan analisis dan/atau rekomendasi terhadap suatu Efek atau Produk.
Dalam melakukan kegiatan tersebut, PPE dan PED wajib memiliki perjanjian tertulis dan memastikan bahwa pegiat sosial media harus memiliki izin yang sesuai. Sebagai contoh:
A. Untuk pegiat sosial yang melakukan penawaran untuk menjadi nasabah PPE dan PED, harus memiliki izin sebagai mitra pemasar PPE
B. Untuk pegiat sosial yang memberikan analisis atau rekomendasi atas efek atau produk, harus memiliki izin sebagai penasihat investasi
“Pengaturan tersebut bertujuan untuk memitigasi potensi permasalahan yang timbul dari keterlibatan pegiat media sosial, termasuk adanya fraud dalam pemasaran ataupun rekomendasi dalam berinvestasi,” Inarno menjelaskan.
Investasi Saham di Bareksa
Super app investasi, Bareksa telah meluncurkan fitur Bareksa Saham bekerja sama dengan PT Ciptadana Sekuritas Asia pada Kamis (9/11/2023), di Jakarta. Fitur investasi saham ini melengkapi pilihan produk investasi di Bareksa sebelumnya, yakni reksadana, Surat Berhaga Negara hingga emas. Peluncuran fitur saham seiring target Bareksa mewujudkan misi menjadi satu aplikasi untuk semua investasi.
Dengan begitu, nasabah atau investor Bareksa bisa berinvestasi di beragam instrumen investasi dalam satu genggaman tangan di layar ponsel melalui aplikasi Bareksa. Pengguna bisa berinvestasi sesuai kebutuhan dan profil risikonya guna mencapai target keuangan atau kemerdekaan finansialnya.
(AM)
***
Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.
Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja di masa mendatang. Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.
PT Bareksa Portal Investasi atau Bareksa.com adalah platform e-investasi terintegrasi pertama di Indonesia, yang ditunjuk menjadi mitra distribusi (midis) resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel atau SBN Ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.
Bareksa telah mendapatkan penghargaan sebagai midis SBN terbaik selama empat tahun berturut-turut dari Kementerian Keuangan RI. Penghargaan terbaru yang diterima adalah penghargaan sebagai Midis SUN dengan Kinerja Terbaik 2022 dan Midis SBSN dengan Kinerja Terbaik Kategori Fintech 2021.
Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi di SBN Ritel? Segera daftar melalui aplikasi Bareksa sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP (opsional). Bagi yang sudah punya akun Bareksa untuk reksadana, lengkapi data berupa rekening bank untuk mulai membeli SBN Ritel di Bareksa. Bagi yang sudah pernah membeli SBR, ORI atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, registrasi ulang akun di Bareksa untuk memesan SBN Ritel.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
| Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Obligasi Nusantara autodebet | 1.200,15 | ||||||
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.180,3 | - | - | ||||
Syailendra Sharia Fixed Income Fund Kelas A | 1.150,95 | - | - | ||||
Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Kelas A | 1.033,2 | - | - | - | - | - |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.