BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Bawa Uang Kertas Asing Melebihi Batas, Bisa Kena Denda

13 Maret 2018
Tags:
Bawa Uang Kertas Asing Melebihi Batas, Bisa Kena Denda
Seorang karyawan menunjukkan sejumlah pecahan uang kertas Dolar AS di tempat penukaran uang asing di Surabaya, Jumat (11/7) - (ANTARA FOTO/Eric Ireng)

Denda dikenakan pada orang atau korporasi yang membawa UKA lintas pabean setara Rp1 miliar

Bareksa.com - Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan mengenai pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) ke dalam dan ke luar Daerah Pabean Indonesia. Adapun perubahan utama adalah mengenai sanksi membawa UKA.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman menjelaskan, penyempurnaan aturan tersebut diatur melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 20/2/PBI/2018. Dia mengungkapkan, perubahan utama dalam PBI adalah mengenai sanksi atas pelanggaran PBI pembawaan UKA, yang sebelumnya hanya berupa pencegahan atas kegiatan pembawaan UKA menjadi sanksi kewajiban membayar (denda).

Dengan peraturan yang baru, denda akan dikenakan kepada setiap orang atau korporasi yang melakukan pembawaan UKA lintas pabean dengan nilai paling sedikit setara dengan Rp1 miliar. Hal ini terkecuali untuk badan berizin, yaitu bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari Bank Indonesia.

Promo Terbaru di Bareksa

"Aturan yang baru diharapkan akan meningkatkan efektivitas penegakan hukum (law enforcement) terhadap pelanggaran ketentuan pembawaan UKA," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (12 Maret 2018).

Dalam pelaksanaannya, pengawasan pembawaan UKA dan pengenaan sanksi denda di daerah pabean akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penetapan besaran denda dan mekanisme penyetoran pada Kas Negara diharmonisasikan dengan norma yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan lainnya terkait pembawaan uang tunai.

Berdasarkan hal tersebut, besarnya sanksi denda yang dikenakan kepada orang (orang perorangan atau korporasi) yang tidak memiliki izin dan persetujuan adalah sebesar 10 persen dari seluruh jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp300 juta. Sanksi berupa denda juga akan dikenakan kepada Badan Berizin yang melakukan pembawaan UKA dengan jumlah melebihi persetujuan UKA oleh Bank Indonesia, sebesar 10 persen dari kelebihan jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp300 juta.

Penyempurnaan ketentuan pembawaan UKA diharapkan dapat memperkuat monitoring aktivitas pembawaan UKA oleh Bank Indonesia. Dengan monitoring yang baik oleh BI, pengaturan tersebut diharapkan dapat mendukung efektivitas kebijakan moneter, khususnya dalam mengendalikan nilai tukar.

"Meskipun demikian, kebijakan ini bukan merupakan kebijakan kontrol devisa. Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memerlukan UKA di atas ambang batas izin Pembawaan UKA tetap dapat memenuhi kebutuhan valuta asing, secara nontunai," papar dia.

Pelaksanaan pengajuan permohonan izin sebagai Badan Berizin dan permohonan persetujuan kuota pembawaan UKA kepada Bank Indonesia akan berlaku sejak tanggal 4 Juni 2018. Sementara pengenaan sanksi terhadap pelanggaran PBI akan efektif berlaku pada tanggal 3 September 2018. (K09/hm)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

autodebet

1.203,01

Up0,38%
Up5,34%
Up9,67%
Up9,80%
Up18,64%
Up8,72%

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.182,67

Up0,46%
Up5,00%
Up8,82%
Up9,04%
--

Syailendra Sharia Fixed Income Fund Kelas A

1.153,01

Up0,41%
Up4,45%
Up9,63%
Up9,89%
--

Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Kelas A

1.044,45

Up1,10%
-----
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua