Soal Zakat PNS, Ini Respons Sri Mulyani Hingga Mahfud MD
Kemenag berencana memotong 2,5 persen gaji PNS untuk zakat

Kemenag berencana memotong 2,5 persen gaji PNS untuk zakat
Bareksa.com – Geliat kehidupan pegawai negeri sipil (PNS) kembali menjadi perhatian khalayak publik. Kali ini terkait rencana Kementerian Agama (Kemenag) yang ingin mewajibkan pembayaran zakat 2,5 persen dari penerimaan gaji.
Rencana itu jelas saja mengundang beragam respons dari berbagai kalangan. Tak terkecuali Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menanggapi rencana Kemenag, Sri Mulyani mengaku sudah mendapat informasi tersebut langsung dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Meski begitu, Sri Mulyani belum melihat secara rinci rencana Kemenag itu.
Promo Terbaru di Bareksa
Yang jelas, Sri Mulyani berpendapat, pemotongan gaji PNS untuk pembayaran zakat tak lebih seperti kewajiban warga negara dalam membayar pajak. “Hanya saja, dana zakat itu dihimpun Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Jadi, nanti mereka (Baznas) yang bisa lebih menjelaskan,” kata Sri Mulyani di sela acara Mandiri Investment Forum di Jakarta, Rabu, 7 Februari 2018.
Sri Mulyani sebenarnya menyambut baik rencana ini. Karena, hal tersebut bisa memudahkan sekaligus memperbaiki pembayaran zakat yang belum tertata rapi akibat banyaknya channel pembayaran.
Namun Sri Mulyani memberi catatan. “Hal ini masih perlu dibahas dalam forum ekonomi syariah,” imbuh dia.
Di tempat terpisah, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brojonegoro pun ikut mengomentari rencana Kemenag. Mengutip detik.com, Bambang menuturkan, pengumpulan dana zakat bisa membantu pengentasan kemiskinan.
Pernyataan Bambang sekaligus membantah bahwa pungutan zakat PNS untuk kepentingan pembangunan infrastruktur. “Jadi, bukan untuk bangun infrastruktur. Potensinya bisa dihitung dengan menjumlahkan 2,5 persen dari total gaji PNS beragama muslim,” ucap Bambang.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD juga ikut menyampaikan pendapatnya atas rencana Kemenag ini. Pernyataan Mahfud tertuang dalam cuitannya di media sosial Twitter.
Salah satu cuitan Mahfud dalam akun @mohmahfudmd itu antara lain, “Niatnya Pak Menag mungkin baik. Utk berbuat baik kadang hrs setengah dipaksa, Tp zakat itu baru wajib jika sdh mencapai nishab & haul (tersimpan setahun). Bgmn kalau gaji PNS tak mencapai nishab & haul, msl, krn bayar hutang & keperluan lain? Pikir lg lah,” tulis Mahfud sambil menyematkan tautan berita berjudul “PNS Muslim Akan Dipotong Gajinya untuk Zakat.”
Masih dalam cuitan Mahfud, dia juga menulis, “Intinya zakat maal itu menjadi wajib jika mencapai nishab (sejumlah minimal tertentu) dan haul (sdh dimiliki selama setahun penuh). PNS golongan IIIA atau B saja rasanya lebih banyak yg belum memenuhi syarat itu. Hati2, Pak Menteri. Jangan sampai membebani. Dirinci lagi lah.”
Sebagai informasi, rencana Kemenag memotong gaji PNS muslim untuk zakat muncul saat Menag Lukman menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) ke-8 Forum Zakat di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Saat itu, bahkan Lukman mengungkapkan, pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden mengenai zakat atas gaji pokok PNS.
Lukman menambahkan, zakat sebesar 2,5 persen itu hanya bersifat imbauan dan bukan keharusan. Berdasarkan data yang dikeluarkan Baznas ucap dia, sudah ada lebih dari 4 juta PNS muslim yang mengeluarkan zakat. Total zakat yang masuk sekitar Rp270 triliun.(AM)
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
| Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Obligasi Nusantara autodebet | 1.203,01 | ||||||
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.182,67 | - | - | ||||
Syailendra Sharia Fixed Income Fund Kelas A | 1.153,01 | - | - | ||||
Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Kelas A | 1.044,45 | - | - | - | - | - |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.