BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Realisasi Pajak Hingga Juli 46,8 Persen, Shortfall Diprediksi Mencapai 15 Persen

12 Agustus 2017
Tags:
Realisasi Pajak Hingga Juli 46,8 Persen, Shortfall Diprediksi Mencapai 15 Persen
Warga berkonsultasi dengan petugas pajak mengenai pajak amnesty di kantor Pelayanan Pajak, Kembangan, Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Realisasi penerimaan pajak hingga Juli 2017 mencapai Rp 601,1 triliun atau 46,8 persen dari target APBNP 2017

Bareksa.com – Realisasi penerimaan pajak hingga Juli 2017 mencapai Rp 601,1 triliun atau 46,8 persen dari target anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBNP) tahun anggaran 2017 yang sebesar Rp 1.472,7 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan selalu memantau dan mengawasi penerimaan pajak. Dia menegaskan pemerintah harus berhati-hati sebab selain menggenjot penerimaan pajak, ekonomi juga harus dijaga agar momentum pertumbuhannya terus berlanjut.

“Kita akan selalu melihat dan mengawasi penerimaan dan tentu kita harus hati-hati karena di satu sisi ekonomi terus terjaga supaya momentum pertumbuhan jalan terus. Namun penerimaan pajak bisa sesuai yang ditargetkan," ujarnya, di Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2017.

Promo Terbaru di Bareksa

Grafik : Perbandingan Realisasi dan Target Penerimaan Pajak (Rp Triliun)

Illustration

*Hingga July 2017
Sumber : BPS, diolah Bareksa

Dihubungi terpisah, Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif of Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengatakan dengan basis realisasi penerimaan pajak selama 7 bulan ini setidaknya bisa diramalkan prediksi hingga akhir tahun. Menurut dia, pola penerimaan pajak Tahun 2017 mirip dengan penerimaan di 2015. Dengan asumsi tersebut dia memperkirakan angka penerimaan hingga 2017 hanya bisa 85-86 persen dari target. Artinya berpotensi terjadi shotrtfall sebesar 14-15 persen.

"Sehingga pemerintah harus berhati-hati menjaga defisit dengan efisiensi belanja, agar APBN tetap sehat. Meski utang dimungkinkan, namun lambatnya laju pertumbuhan penerimaan pajak mencerminkan keterbatasan kemampuan melunasi utang juga," katanya kepada Bareksa.

Grafik : Perbandingan Pola Penerimaan Pajak 2015 – 2017

Illustration

Sumber : CITA

“Kalau pake baseline 2015 lebih mendekati polanya, maka penerimaan bisa mencapai 91 persen. Selain itu belum signifikan membantu di Pajak Penghasilan (PPh), meski ada kontribusi kenaikan PPh Orang Pribadi (OP) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikarenakan kepatuhan meningkat dari peserta TA," tambahnya.

Prastowo juga menekankan adanya extra effort di pengawasan tataran mikro. Harus ada upaya sungguh-sungguh dan terukur dalam pengawasan potensi-potensi wajib pajak baru. Beberapa kantor wilayah (Kanwil) terbukti bisa melakukannya, seperti Kanwil Jakarta Khusus yang menyisir potensi perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang belum tergali selama ini. Lalu ada Kanwil Jawa Barat I yang melakukan geotagging dan berhasil meningkatkan jumlah wajib pajak (WP) baru hingga beberapa kali lipat, sehingga agregat setoran pajaknya naik.

'Duplikasi seperti ini penting. Apalagi kebutuhan akan iklim yang lebih kondusif untuk investasi mau tidak mau mempersempit ruang gerak pemungutan pajak," tutupnya.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

autodebet

1.203,01

Up0,38%
Up5,34%
Up9,67%
Up9,80%
Up18,64%
Up8,72%

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.182,67

Up0,46%
Up5,00%
Up8,82%
Up9,04%
--

Syailendra Sharia Fixed Income Fund Kelas A

1.153,01

Up0,41%
Up4,45%
Up9,63%
Up9,89%
--

Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Kelas A

1.044,45

Up1,10%
-----
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua