BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Ketua Umum NU K.H .Said Aqil Ingatkan Larangan Jual Beli Emas dengan Emas

Bareksa02 Maret 2016
Tags:
Ketua Umum NU K.H .Said Aqil Ingatkan Larangan Jual Beli Emas dengan Emas
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj (tengah) bersalaman dengan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad (kanan) disaksikan Ketua PBNU Marsudi Syuhud (kiri) di Jakarta. PBNU dan OJK sepakat bekerja sama mengembangkan sektor jasa keuangan, literasi keuangan dan pengembangan lembaga keuangan mikro syariah. (29/2/2015) (ANTARA FOTO/Sigid K.)

Transaksi dengan dasar syariah harus memberikan jalan keluar yang baik dan berkembang

Bareksa.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj (Kang Said) kembali mengingatkan masyarakat bahwa Nabi Muhammad SAW melarang akad jual beli emas dengan emas atau uang dengan uang.

"Ekonomi syariah yang berdasarkan mudharabah, musyarakah dan murabahah memberi ketentuan bahwa sebuah akad bagi hasil dalam transaksi keuangan harus memberi jalan keluar yang baik dan berkembang," katanya dalam pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin 29 Februari 2016.

Perdagangan emas dengan emas maupun uang dengan uang juga telah banyak memakan korban. Pada Oktober tahun lalu di Medan, Kepala OJK Regional 5 Sumatera, Ahmad Soekro Tratmono seperti dikutip kantor berita Antara mengatakan OJK menemukan 262 perusahaan investasi yang melakukan penipuan dengan basis tersebut.

Promo Terbaru di Bareksa

Bahkan ada yang memakai tameng syariah, seperti pada kasus PT Raihan Jewellery di Surabaya pada 2013 yang menjanjikan imbal hasil 2 - 3 persen per bulan bagi investasi emas. Imbal hasil rutin dibayarkan sejak 2010, tetapi berhenti pada Januari 2013, seperti dikutip dari Liputan 6. Dana nasabah yang dihimpun diperkirakan mencapai Rp13,2 triliun untuk total 2,2 ton emas. Direktur Utama Raihan Jewellery Muhamad Azhari mengaku dana nasabah hanya diputar di perdagangan emas.

Melihat skema tersebut, artinya dana nasabah dalam transaksi ini tidak dikembangkan dalam sebuah usaha yang memberi bagi hasil bermanfaat bagi pemilik usaha dan juga pemodal, melainkan justru digunakan untuk spekulasi kenaikan harga emas. Hal seperti itu, menurut Kang Said, merupakan tantangan pengembangan ekonomi syariah agar masyarakat tidak terjerumus akibat kurangnya pemahaman.

Pemerintah dan organisasi Islam berupaya menjaga agar masyarakat tidak terjerumus, yakni dengan membuat aturan yang jelas untuk investasi berbasis syariah. Salah satunya melalui transaksi pasar modal. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) telah mengeluarkan fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001 (dokumen lengkap klik tautan ini) untuk menjadi pedoman bagi masyarakat yang ingin berinvestasi reksa dana, khususnya reksa dana syariah. (Baca juga: Halal Haram Investasi Reksa Dana, Begini Bunyi Fatwa MUI)

Reksa dana merupakan kumpulan aset yang dikelola oleh Manajer Investasi --pihak yang memiliki izin dari OJK untuk mengelola dana. Aset tersebut merupakan campuran dari produk deposito, obligasi dan saham. Reksa dana dapat dikatakan sebagai reksa dana syariah jika aset tersebut berbasis syariah.

Deposito dan obligasi yang dianggap sesuai dengan prinsip syariah adalah yang menggunakan akad ijarah (sewa menyewa) maupun mudharabah (bagi hasil). Sementara untuk saham yang dinilai telah memenuhi kriteria syariah adalah saham-saham yang masuk dalam list Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan oleh OJK.

***

Produk MNC Dana Syariah merupakan salah satu contoh produk reksa dana berbasis syariah. Reksa dana jenis pendapatan tetap ini menempatkan minimal 80 persen dana di obligasi syariah. Dalam dua bulan pertama pada 2016 ini, MNC Dana Syariah telah memberi hasil investasi 1,92 persen. Sementara dalam satu tahun terakhir telah memberi hasil 7,85 persen. Imbal hasil atas reksa dana tidak dikenakan pajak, sehingga merupakan imbal hasil bersih.

Produk ini relatif lebih aman jika dilihat dari aspek volatilitas pergerakan investasinya yang tercermin dari grafik di bawah ini. Pergerakan NAV (nilai produk reksa dana) cenderung stabil meningkat. Produk ini cocok bagi pemula yang belum pernah berinvestasi di pasar modal.

Grafik: Pergerakan NAV MNC Dana Syariah

Illustration
Sumber: Bareksa.com

Jika anda ingin melihat lebih banyak produk reksa dana syariah beserta dengan hasil kinerjanya Bareksa menyediakan filter kategori reksa dana syariah dalam daftar reksa dana untuk memudahkan masyarakat berinvestasi reksa dana.

Gambar: Tampilan screening data reksa dana Bareksa

Illustration
Sumber: Bareksa.com

***

Butuh bantuan?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksa dana, klik tautan ini
- Pilih reksa dana, klik tautan ini
- Belajar reksa dana, klik Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

autodebet

1.201,44

Up0,38%
Up5,46%
Up9,53%
Up9,74%
Up18,73%
Up8,35%

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.181,6

Up0,46%
Up4,99%
Up8,73%
Up9,06%
--

Syailendra Sharia Fixed Income Fund Kelas A

1.152,06

Up0,42%
Up4,48%
Up9,54%
Up9,93%
--

Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Kelas A

1.047,01

Up1,51%
-----

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua