Efektifkah Kebijakan BI Tarik Dana Hasil Ekspor Untuk Jaga Rupiah?
BI sedang dalam diskusi dengan pemerintah untuk memberi insentif bagi eksportir yang menaruh dana di dalam negeri

BI sedang dalam diskusi dengan pemerintah untuk memberi insentif bagi eksportir yang menaruh dana di dalam negeri
Bareksa.com - Bank Indonesia bersama dengan pemerintah sedang berupaya menjaga devisa hasil ekspor (DHE) untuk tetap tersimpan di rekening dalam negeri. Hal itu dipercaya dapat menjaga cadangan devisa sekaligus menahan gejolak nilai tukar rupiah. Akan tetapi, efektivitas kebijakan tersebut masih dipertanyakan.
Seperti diberitakan, BI sedang dalam diskusi dengan pemerintah untuk memberi insentif bagi eksportir yang menaruh dana di dalam negeri. Salah satu bentuk insentif tersebut adalah dengan memberikan potongan atau diskon pajak penghasilan (PPh) final atas bunga deposito dari saat ini yang sebesar 20 persen bagi eksportir yang menyimpan devisa dalam bentuk deposito di bank dalam negeri.
Ekonom Purbaya Yudhi Sadewa menilai bahwa kebijakan tersebut bagus bila memang mendapat persetujuan dari pemerintah, yaitu Menteri Keuangan. Namun, efektivitas hasil dari kebijakan tersebut masih belum tentu terlihat. "Orang akan cenderung berhati-hati dan menaruh dana secara bertahap. Kalau diterapkan sekarang sudah agak terlambat," ujarnya ketika dihubungi Bareksa.com Selasa (29/9).
Promo Terbaru di Bareksa
Purbaya, yang pernah menjabat sebagai deputi Kantor Staf Kepresidenan, menjelaskan bahwa untuk menjaga cadangan devisa BI harus menghilangkan kesan likuiditas valuta asing dalam negeri. Selain itu, tidak hanya masalah moneter yang diutamakan tetapi juga pertumbuhan ekonomi.
Dengan adanya pertumbuhan ekonomi yang baik, investor asing maupun lokal pasti akan menanamkan modal di dalam negeri. "Pada dasarnya, asing berinvestasi di negara yang pertumbuhannya bagus."
Sejauh ini, sebenarnya sudah ada kebijakan BI yang mengharuskan DHE diparkir di bank devisa dalam negeri. Hal itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/10/PBI/2014 Tanggal 14 Mei 2014 Tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri. Peraturan itu merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya tahun 2012 dan 2011.
Peraturan Bank Indonesia itu berdasarkan UU 24/1999 mengenai Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. Namun, kebijakan ini tidak mewajibkan eksportir dan debitor untuk berapa lama menyimpan DHE dan DULN tersebut di perbankan dalam negeri dan atau mengkonversikan ke mata uang rupiah.
Oleh sebab itu, Purbaya menilai bahwa peraturan BI tersebut belum dapat menjaga DHE tinggal di dalam negeri. "Itu kebijakan banci karena tidak ditentukan berapa lama dana harus disimpan. Satu menit saja bisa ditarik lagi keluar. Sejauh ini belum ada yang mengatur."
Adapun devisa yang sudah berada di rekening dalam negeri ternyata tidak juga dapat memperkuat nilai tukar rupiah. Pasalnya, dana tersebut tidak harus dikonversikan ke dalam rupiah. Padahal, kebijakan kontrol devisa pernah diaplikasikan - dan berhasil menjaga DHE dalam negeri - di sejumlah negara seperti Brasil, Thailand, dan Malaysia.
Tabel Perbandingan Kebijakan Kontrol Devisa Sejumlah Negara

Sumber: Penelusuran Bareksa.com
Purbaya menilai bahwa kebijakan kontrol devisa tidak dapat diaplikasikan dalam waktu dekat. "Undang-undang kita menganut sistem devisa bebas. Kalau ada kewajiban konversi, pasti banyak yang ribut. Kalaupun itu mau dibuat harus diajukan ke DPR untuk revisi tetapi prosesnya tidak akan sebentar," katanya.
Menurut dia, pembahasan mengenai kontrol devisa seharusnya dilakukan saat rupiah sedang posisi kuat, seperti saat 3 tahun lalu ketika kurs dolar AS masih di bawah Rp9.000. "Kalau sekarang akan mengubah UU akan membutuhkan waktu lama, kecuali pemerintah meminta kepada DPR untuk segera mengubahnya. Tetapi itu pun sudah terlambat."
Grafik Pergerakan Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS

Sumber: Bareksa.com
Di pasar spot hari ini (Selasa, 29 September 2015) nilai tukar rupiah mencapai Rp14.701 per dolar AS, melemah 0,19 persen. Nilai tukar rupiah sudah mencatat return negatif 15,3 persen sejak awal tahun (year-to-date). Level rupiah saat ini merupakan paling lemah selama 17 tahun, sejak krisis moneter 1998. (np)
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
| Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Obligasi Nusantara autodebet | 1.203,01 | ||||||
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.182,67 | - | - | ||||
Syailendra Sharia Fixed Income Fund Kelas A | 1.153,01 | - | - | ||||
Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Kelas A | 1.044,45 | - | - | - | - | - |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.