BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Strategi Membeli Rumah Lelang Bank Sebagai Peluang Menguntungkan

09 Oktober 2015
Tags:
Strategi Membeli Rumah Lelang Bank Sebagai Peluang Menguntungkan
Ilustrasi Hasil Lelang Bank - (Duitpintar.com)

Tak sedikit orang yang berlomba-lomba membeli rumah lelang bank karena lebih murah daripada di pasaran

Artikel ini dipersembahkan oleh mitra produk investasi kami DuitPintar.com

Illustration

Duitpintar.com - Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) memperkirakan bisnis properti di Indonesia bertumbuh 20-30 persen pada tahun ini. Artinya, investasi properti masih punya masa depan cerah.

Promo Terbaru di Bareksa

Tapi membeli rumah tak semudah yang dibayangkan. Ada sejumlah hal yang harus diperhatikan agar tak merugi. Apalagi jika rumah itu berasal dari lelang bank.

Lantaran harga rumah kian hari kian melambung, tak sedikit orang yang berlomba-lomba membeli rumah lelang bank karena lebih murah, dan tentu saja menguntungkan. Rumah lelang bank adalah rumah milik debitor bank yang ditawarkan secara lelang karena debitor itu gagal melunasi cicilan pinjaman.

Misalnya Pak Anto membeli rumah dengan cara KPR lewat Bank Tabungan Negara (BTN) dengan angsuran 15 tahun. Tapi, setelah melunasi down payment (DP) atau persekot dan mencicil sampai tahun ketiga, bisnisnya ambruk. Walhasil, dia kesulitan membayar sisa cicilan alias terjadi kredit macet.

Dalam kasus ini, BTN akan mengambil alih rumah tersebut untuk dilelang dan melunasi cicilan yang tak mampu dibayar Pak Anto. Lantaran DP sudah lunas dan cicilan dibayar sebagian oleh Pak Anto, harga rumah ini menjadi lebih murah. Selain itu, bank membutuhkan dana segera agar perputaran uang di bank lancar, sehingga limit rumah yang dilelang bisa ditekan serendah mungkin agar gampang terjual.

Biar Tidak Rugi

Pertanyaannya sekarang, apakah aman membeli rumah lelang bank? Tenang, lelang bank ada dasar hukumnya, sehingga dijamin keamanannya. Tapi ada sejumlah hal yang harus kita perhatikan sebelum membeli rumah lelang bank biar tidak rugi:

1. Pastikan surat-surat

Biarpun bank sudah memastikan dokumen kelengkapan rumah yang dilelang, kita harus mengecek ulang. Dokumen yang wajib dicek antara lain izin mendirikan bangunan (IMB), sertifikat tanah dan rumah, serta pajak bumi dan bangunan.

2. Datangi langsung lokasi rumah

Bank akan menawarkan rumah lelang lewat media massa atau informasi di kantor mereka. Informasi ini selalu detail memuat alamat dan kondisi rumah itu. Pastikan ada sambungan listrik, air, dan telepon sehingga kita tak perlu memasang baru.

Kita bisa langsung mendatangi rumah itu untuk melihat kondisinya. Sebab, ada juga rumah lelang yang sudah berantakan atau tak layak huni, sehingga kita harus merenovasinya dulu. Bahkan ada juga pemilik asli yang tidak ingin melepas rumah itu sehingga rawan terjadi sengketa ke depannya.

3. Tanyakan kondisi rumah

Selain melihat sendiri kondisi rumah itu, kita juga harus menanyakan riwayatnya kepada pihak bank. Ngeri juga kalau kita membeli rumah lelang murah tapi dulu pernah jadi lokasi pembunuhan? Jika perlu, cari informasi langsung dari pemilik asli rumah itu atau tetangga sekitar.

4. Pahami dokumen terkait

Sebelum membulatkan hati akan membeli rumah lelang bank, pelajari dulu perjanjian kredit (PK) dan akta pemberian hak tanggungan (APHT). Dokumen itu mengatur perjanjian lelang bank dengan pemilik rumah. Jika sudah ada kesepakatan hitam di atas putih antara bank dan pemilik rumah, artinya rumah lelang tersebut terjamin keamanannya.

Tahap Lelang

Untuk mendapatkan rumah lelang bank, ada tata cara lelang yang harus kita taati. Lelang rumah biasanya dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau pihak swasta yang ditunjuk bank.

Berikut ini tahap pembelian rumah lelang bank:

- Mendaftar ke KPKNL atau pihak swasta yang ditunjuk bank.
- Membayar jaminan 20 - 50 persen dari harga lelang. Jika tidak menang lelang, uang jaminan dikembalikan.
- Jika dinyatakan menang lelang, biaya harus dilunasi dalam 5 hari kerja.
- Setelah melunasi lelang, KPKNL akan memberi risalah yang harus dibawa ke bank
- Risalah akan ditukar dengan dokumen rumah di bank

Setelah memastikan rumah patut kita beli dan memahami tata cara lelang, sekarang waktunya memastikan kita memenangi lelang rumah yang kita incar dan sanggup melunasinya. Ingat bahwa lelang ini biasanya menuntut pelunasan dengan cara tunai. Jadi, sebisa mungkin kita menyiapkan uang tunai.

Jika uang tunai tak ada, kita juga bisa melunasi secara kredit atau lewat skema KPR. Syaratnya, kita harus menghubungi bank terkait untuk menyampaikan niat KPR jika menang lelang. Kemudian, agar proses KPR cepat, kita harus menyiapkan dokumen terkait dan notaris yang menjadi perantara transaksi.

Tapi hati-hati, menggunakan kredit tanpa agunan untuk melunasi lelang atau KPR sangat tidak disarankan. Sebab, itu artinya kita sedang menumpuk utang kepada bank dan mengancam keuangan kita.

Membeli rumah dengan cara lelang amat menguntungkan sebagai investasi asal kita sudah memastikan keamanannya terlebih dulu. Tapi bukan berarti kita bersenang-senang di atas penderitaan pemilik rumah tersebut. Sebab, dengan membeli rumahnya, artinya dia terbebas dari masalah kredit macet yang membelitnya.

***
Baca juga :

Perhatikan Jembrengan Biaya dalam Transaksi Jual Beli Rumah atau Properti Lainnya

Poin Apa Saja yang Jadi Penentu Besaran Honor Jasa Notaris dan PPAT?

Mau Jual Beli Rumah, Wajib Kenalan dengan PBB, NJOP dan BPHTB Kalau Ga Mau Beli Kucing dalam Karung

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

autodebet

1.202,74

Up0,42%
Up5,47%
Up9,65%
Up9,79%
Up18,62%
Up7,84%

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.182,32

Up0,49%
Up5,00%
Up8,79%
Up9,05%
--

Syailendra Sharia Fixed Income Fund Kelas A

1.152,7

Up0,45%
Up4,45%
Up9,60%
Up9,91%
--

Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Kelas A

1.045,13

Up0,98%
-----
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua