POLICY FLASH: Harga Gas Turun, Bagi Hasil Pemerintah Dikurangi
Realisasi PPn dan PPnBM lebih rendah; BEI terbitkan produk derivatif surat utang

Realisasi PPn dan PPnBM lebih rendah; BEI terbitkan produk derivatif surat utang
Bareksa.com - Berikut sejumlah berita kebijakan pemerintah atau regulator yang dirangkum dari surat kabar nasional:
Harga Gas Industri
Pemerintah akan memangkas harga gas dengan mengurangi bagi hasil pemerintah yang akan dituangkan dalam peraturan presiden dan berlaku mulai awal tahun depan. Dengan pengurangan bagi hasil pemerintah dalam skema bagi hasil antara kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dengan negara, maka pendapatan negara dari migas akan turun.
Promo Terbaru di Bareksa
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan pemerintah berencana menurunkan harga gas untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Penurunan harga gas untuk sektor industri strategis akan dilakukan dengan pengurangan penerimaan negara. KKKS tidak akan dikurangi jatah bagi hasil berdasarkan kontrak.
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi membenarkan penerimaan negara dipastikan berkurang karena kebijakan penurunan harga gas. Dia mencontohkan penerimaan negara berkurang dari 45,67 persen menjadi 40,26 persen di Lapangan Tiung Biru - Jambaran di Blok Cepu. Penurunan itu seiring dengan pemangkasan harga gas untuk konsumen pabrik pupuk dari harga normal US$8 per MMbtu dengan eskalasi 2 persen per tahun menjadi US$7 per MMbtu dengan eskalasi 2 persen per tahun. Dia menambahkan akan ada Bahkan, Kementerian ESDM belum menghitung potensi efek ganda dari kebijakan penurunan harga gas. Penurunan harga jual hanya sebesar US$1 per MMBTU.
Produk Derivatif Bursa Efek
Bursa Efek Indonesia (BEI) tetap menargetkan implementasi Indonesia Gonverment Bond Futures (IGBF) pada kuartal IV-2015. Kondisi ekonomi yang sedang lesu menjadi halangan untuk pengembangan produk derivatif dari surat utang negara tersebut. Hosea Nicky Hogan, Direktur Pengembangan BEI, mengatakan sejauh ini proses pengembangan IGBF sudah sampai tahap finalisasi. Implementasi tetap sesuai target ini yaitu pada tahun ini tepatnya pada kuartal keempat nanti. Tahap finalisasi saat ini hanya tinggal koordinasi terkait rencana implementasi di tim kerja untuk pengembangan IGBF. Tim kerja itu terdiri dari self-regulatory organization (SRO), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan beberapa pihak terkait lainnya.
Realisasi Pajak
Realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sampai akhir Agustus 2015 lebih rendah dibandingkan periode sama tahun lalu. Jika pada Agustus 2014 realisasi penerimaan PPN dan PPnBM mencapai sekitar Rp 248,66 triliun, tahun ini hanya sekitar Rp 231,92 triliun. Pertumbuhan negatif penerimaan PPN dan PPnBM tersebut menunjukkan penurunan daya beli sehingga menekan konsumsi masyarakat.
Sementara penerimaan dari pos Pajak Penghasilan (PPh) non-migas masih menunjukkan pertumbuhan positif, walau tipis. Data realisasi penerimaan pajak menunjukkan, hingga Agustus 2015, penerimaan PPh nonmigas sekitar Rp 320,59 triliun, lebih tinggi dibanding periode sama 2014 sekitar Rp 292,88 triliun. Adapun total realisasi penerimaan pajak pada akhir Agustus tercatat sekitar Rp 592,57 triliun atau 45,79 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015, lebih rendah dari realisasi 31 Agustus 2014 sekitar Rp 606,12 triliun atau 56,5 persen dari target Rp 1.072 triliun
Regulasi Tambang
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merevisi aturan mengenai perpanjangan izin tambang mineral dan batu bara (Minerba). Aturan yang akan direvisi itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77/2014 tentang Usaha Pertambangan Minerba yang termasuk paket kebijakan ekonomi jilid I. Menurut Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, salah satu poin revisi adalah kelonggaran pengajuan permohonan perpanjangan izin usaha tambang paling cepat 10 tahun, dan paling lambat dua tahun sebelum kontrak habis.
Pelaku usaha tambang yang bakal diuntungkan revisi beleid ini termasuk raksasa tambang sekelas PT Freeport Indonesia. "Mereka berkesempatan karena tambangnya punya risikonya besar, seperti PT Vale Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara dan PT Freeport Indonesia," kata Sudirman di Kantor Dirjen Ketenagalistrikan, Kamis (10/9). Teguh Pamudji, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM menambahkan, selain Vale, Newmont dan Freeport, sejatinya ada tiga hingga empat perusahaan tambang lain yang bisa memanfaatkan kelonggaran revisi beleid ini.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
| Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Obligasi Nusantara autodebet | 1.203,01 | ||||||
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.182,67 | - | - | ||||
Syailendra Sharia Fixed Income Fund Kelas A | 1.153,01 | - | - | ||||
Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Kelas A | 1.044,45 | - | - | - | - | - |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.