BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Terbatasnya Waktu, RUU Perbankan Perubahan Tidak Selesai Ole

26 Agustus 2014
Tags:
Terbatasnya Waktu, RUU Perbankan Perubahan Tidak Selesai Ole
Menteri Keuangan M. Chatib Basri (kanan) membacakan tanggapan Pemerintah pada Rapat Paripurna ke-3 DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Dibutuhkan pemikiran komprehensif dari berbagai pihak dalam penyelesaian perubahan RUU Perbankan

Bareksa.com – Anggota DPR masa bakti 2009-2014 hanya mampu menyelesaikan pembahasan RUU perbankan sampai tahap draft, lantaran masih dibutuhkannya waktu untuk mengkaji pasal-pasal didalamnya.

Hingga akhir masa baktinya bulan Oktober 2014, masih terdapat beberapa RUU yang harus lebih didahulukan, salah satunya adalah RUU Asuransi.

Tetapi sudah terdapat beberapa poin yang disepakati untuk RUU Perbankan perubahan, ungkap Achsanul Qosasi, anggota DPR Komisi XI (membawahi bidang keuangan, perbankan) kepada Bareksa.com.

Promo Terbaru di Bareksa

Poin-poin tersebut antara lain meliputi masalah kepemilikan, pengurusan, dan pengelolaan bank. Dalam penyelesaian RUU dibutuhkan pemikiran komprehensif dari berbagai pihak seperti praktisi, pemerintah, dan otoritas perbankan, menurut Achsanul.

Terdapat dua poin yang menjadi perhatian utama dalam RUU perbankan yakni pembatasan kepemilikan investor asing maksimal hanya 40 persen serta kewajiban kantor cabang bank asing agar dapat berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), yang berarti operasi bank asing di Indonesia berupa entitas terpisah dari induk di negara asal dan memiliki setoran modal sendiri.

“Jika tidak dibatasi maka pihak asing akan merajalela menguasai bank nasional di Indonesia. Perlu ada perlindungan sekaligus kepastian hukum bagi bank nasional serta nasabah,” tambah Achsanul.

Andi Timo, Wakil Ketua Komisi XI, menyampaikan bahwa pentingnya perubahan RUU perbankan juga karena perlu adanya penyesuaian aturan perbankan terhadap adanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menggantikan Bank Indonesia dalam tugas pengawasan dalam sektor perbankan.

“Sebelumnya izin bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Ini harus beralih ke OJK,” ungkap Andi dalam wawancaranya kepada Bareksa.com.

Pengesahan RUU perbankan perubahan, yang mungkin melibatkan pembahasan ulang beberapa bagian RUU, akan dilanjutkan oleh DPR masa bakti 2014-2019. (QS)

*oleh Ni Putu Kurnia Sari & Suhendra

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

autodebet

1.203,01

Up0,38%
Up5,34%
Up9,67%
Up9,80%
Up18,64%
Up8,72%

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.182,67

Up0,46%
Up5,00%
Up8,82%
Up9,04%
--

Syailendra Sharia Fixed Income Fund Kelas A

1.153,01

Up0,41%
Up4,45%
Up9,63%
Up9,89%
--

Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Kelas A

1.044,45

Up1,10%
-----
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua