BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Panitia Kerja Kaji RUU Bank Asing Bentuk Perseroan Terbatas:

16 Juli 2014
Tags:
Panitia Kerja Kaji RUU Bank Asing Bentuk Perseroan Terbatas:
The international bond market is divided into three separate types of bond markets including the foreign bonds, domestic bonds and the euro bonds

Tujuan dibentuknya aturan agar Bank Asing tunduk pada aturan di Indonesia

Bareksa.com - Rancangan Undang Undang (RUU) Perbankan mengenai kewajiban bank asing membentuk Perseroan Terbatas (PT) dalam proses pengkajian Panitia Kerja (Panja), seperti dilansir dalam kontan online

Tujuan dibentuknya aturan tersebut agar Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) tunduk pada aturan di Indonesia menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis.

Pihak Bank Asing masih terus mempelajari RUU tersebut dan pada dasarnya akan selalu mendukung kebijakan dan peraturan dari pemerintah atau regulator, menurut Corporate Affairs Bank Standard Chartered,A. Arno Kermaputra.

Promo Terbaru di Bareksa

RUU Perbankan per Maret 2014, kajian itu tertuang pada :
• BAB IV tentang Bentuk Badan Hukum, Perizinan dan Kepemilikan
• Pasal 18 menjelaskan, Bank yang berkantor pusat di luar negeri yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia harus berbadan hukum Perseroan Terbatas.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

autodebet

1.203,01

Up0,38%
Up5,34%
Up9,67%
Up9,80%
Up18,64%
Up8,72%

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.182,67

Up0,46%
Up5,00%
Up8,82%
Up9,04%
--

Syailendra Sharia Fixed Income Fund Kelas A

1.153,01

Up0,41%
Up4,45%
Up9,63%
Up9,89%
--

Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Kelas A

1.044,45

Up1,10%
-----
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua