Panitia Kerja Kaji RUU Bank Asing Bentuk Perseroan Terbatas:
Tujuan dibentuknya aturan agar Bank Asing tunduk pada aturan di Indonesia

Tujuan dibentuknya aturan agar Bank Asing tunduk pada aturan di Indonesia
Bareksa.com - Rancangan Undang Undang (RUU) Perbankan mengenai kewajiban bank asing membentuk Perseroan Terbatas (PT) dalam proses pengkajian Panitia Kerja (Panja), seperti dilansir dalam kontan online
Tujuan dibentuknya aturan tersebut agar Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) tunduk pada aturan di Indonesia menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis.
Pihak Bank Asing masih terus mempelajari RUU tersebut dan pada dasarnya akan selalu mendukung kebijakan dan peraturan dari pemerintah atau regulator, menurut Corporate Affairs Bank Standard Chartered,A. Arno Kermaputra.
Promo Terbaru di Bareksa
RUU Perbankan per Maret 2014, kajian itu tertuang pada :
• BAB IV tentang Bentuk Badan Hukum, Perizinan dan Kepemilikan
• Pasal 18 menjelaskan, Bank yang berkantor pusat di luar negeri yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia harus berbadan hukum Perseroan Terbatas.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
| Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Obligasi Nusantara autodebet | 1.203,01 | ||||||
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.182,67 | - | - | ||||
Syailendra Sharia Fixed Income Fund Kelas A | 1.153,01 | - | - | ||||
Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Kelas A | 1.044,45 | - | - | - | - | - |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.