BeritaArrow iconBelajar InvestasiArrow iconArtikel

Pelaku Pinjol Ilegal Ditindak, Kenali 10 Ciri-cirinya

Abdul Malik29 Juli 2021
Tags:
Pelaku Pinjol Ilegal Ditindak, Kenali 10 Ciri-cirinya
Ketua SWI Tongam L. Tobing (kiri depan) dalam jumpa pers bersama Bareskrim yang mengumumkan penindakan terhadap PT Luar Biasa Teknologi, pelaku pinjaman online ilegal. (Dok. OJK)

Satgas Waspada Investasi mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan Polri terhadap pelaku pinjaman online ilegal yaitu KSP Cinta Damai dan Aplikasi RpCepat

Bareksa.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap pelaku pinjaman online ilegal yaitu KSP Cinta Damai dan Aplikasi RpCepat.

“Tindakan penegakan hukum oleh Bareskrim Polri terhadap pelaku pinjaman online ilegal KSP Cinta Damai dan Aplikasi RpCepat harus terus dilanjutkan untuk memberantas pinjaman online ilegal yang sangat merugikan masyarakat,” kata Ketua SWI Tongam L. Tobing dalam jumpa pers bersama Bareskrim yang mengumumkan penindakan terhadap PT Luar Biasa Teknologi (29/7/2021).

Tongam menjelaskan penegakan hukum terhadap pelaku pinjaman online ilegal ini sangat diperlukan untuk memberantas dan memberi efek jera pada para pelakunya. SWI yang beranggotakan 12 kementerian dan lembaga akan terus melakukan berbagai upaya pencegahan melalui patroli siber untuk menutup pinjol ilegal yang beroperasi melalui pesan singkat, appstore atau playstore dan sosial media.

Promo Terbaru di Bareksa

"SWI juga akan terus menggencarkan edukasi ke masyarakat untuk tidak menggunakan pinjaman online ilegal dan hanya memanfaatkan fintech lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ungkap Tongam.

Sebelumnya, pihak Kepolisian RI juga telah melakukan penindakan terhadap empat pelaku pinjol ilegal yaitu PT Vcard Technology Indonesia (Vloan), PT Vega Data, Barracuda Fintech dan PT Southeast Century Asia.

SWI juga menyampaikan ciri-ciri pinjaman online ilegal.

10 ciri pinjaman online ilegal

1. Tidak memiliki izin resmi.

2. Tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas.

3. Pemberian pinjaman sangat mudah.

4. Informasi bunga dan denda tidak jelas.

5. Bunga tidak terbatas.

6. Denda tidak terbatas.

7. Penagihan tidak batas waktu.

8. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel.

9. Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi.

10. Tidak ada layanan pengaduan.

"Bagi masyarakat yang terjebak pinjaman online ilegal bisa melapor di Polda dan Polres seluruh Indonesia atau melalui website https://patrolisiber.id dan [email protected] atau menghubungi Kontak OJK 157 atau WA 081157157157," Tongam menjelaskan.

​***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

DISCLAIMER​
Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.312,97

Up0,21%
Up3,89%
Up0,02%
Up5,88%
Up18,64%
-

Capital Fixed Income Fund

1.766,1

Up0,56%
Up3,45%
Up0,02%
Up7,28%
Up17,13%
Up42,93%

STAR Stable Income Fund

1.917,09

Up0,53%
Up2,93%
Up0,02%
Up6,30%
Up30,61%
Up60,34%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.752,73

Down- 0,39%
Up3,83%
Up0,01%
Up4,45%
Up18,86%
Up47,37%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.035,26

Down- 0,15%
Up1,85%
Up0,01%
Up2,75%
Down- 2,19%
-

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua