BeritaArrow iconBelajar InvestasiArrow iconArtikel

OJK : Hati-hati! Ini Ciri-ciri Penipuan Investasi dengan Skema Ponzi

Abdul Malik11 Februari 2021
Tags:
OJK : Hati-hati! Ini Ciri-ciri Penipuan Investasi dengan Skema Ponzi
Ilustrasi investasi ilegal dengan menggunakan skema ponzi. (Shutterstock)

Salah satu cirinya pada saat investor ingin menarik investasi malah diiming-imingi investasi dengan bunga yang lebih tinggi

Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan tawaran investasi dengan keuntungan yang besar dalam waktu singkat bisa membuat kita jadi gelap mata dan menyesal dikemudian hari. Makanya, kita mesti berhati-hati sebelum memutuskan akan investasi di mana dan dalam bentuk apa.

Menurut OJK salah satu penipuan investasi yang marak terjadi yaitu dalam bentuk skema ponzi. Apa itu skema ponzi dan bagaimana ciri-cirinya, berikut penjelasan OJK.

Pencetus skema ponzi adalah Charles Ponzi, pria asal Italia, yang pada 1920 melakukan penipuan dengan kerugian sekitar US$225 juta. Menurut OJK, di era digital sekarang ini, banyak investasi yang disebut-sebut menggunakan skema ponzi melalui aplikasi smartphone dan website.

Promo Terbaru di Bareksa

Lebih lanjut, modus dipakai berupa memberikan keuntungan dari sejumlah deposit uang yang disimpan dan akan memberikan bonus apabila mengajak teman untuk ikut menggunakan aplikasi tersebut (sistem referral).

Ciri-ciri investasi skema ponzi

Pertama, menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dan tanpa risiko.

Kedua, proses bisnis investasi yang tidak jelas.

Ketiga, produk investasi biasanya milik luar negeri.

Keempat, staf penjualan mendapatkan komisi dalam merekrut orang.

Kelima, pada saat investor ingin menarik investasi malah diiming-imingi investasi dengan bunga yang lebih tinggi.

Keenam, mengundang calon investor dengan menggunakan tokoh masyarakat dan tokoh agama sebagai figur.

Ketujuh, pengembalian macet di tengah-tengah.

Masyarakat awam atau calon investor yang baru mulai berinvestasi, memang rawan terjebak investasi bodong. Meski begitu, bukan berarti harus takut memulai investasi. Sebab, sekarang banyak sekali produk investasi resmi yang mendapat legalitas secara hukum dan diawasi oleh OJK, salah satunya adalah Reksadana.

Reksadanaadalah salah satu produk pasar modal yang bersifat kolektif dari masyarakat dan berisi kumpulan aset (portofolio) berupa saham, obligasi, dan deposito yang dikelola oleh manajer investasi (MI) profesional yang memiliki izin atau lisensi khusus dari OJK.

Produk investasi ini terdiri dari beberapa jenis yang memberikan potensi keuntungan dan risiko yang berbeda.

(Martina Priyanti/AM)

​***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS

DISCLAIMER​
Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.311,21

Down- 0,02%
Up3,54%
Up0,02%
Up5,67%
Up18,13%
-

Capital Fixed Income Fund

1.767,05

Up0,56%
Up3,41%
Up0,02%
Up7,34%
Up17,26%
Up43,41%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.748,46

Down- 0,68%
Up3,54%
Up0,01%
Up4,21%
Up18,57%
Up46,98%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.033,61

Down- 0,40%
Up1,62%
Up0,01%
Up2,52%
Down- 2,29%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

Produk baru

1.033,61

Up0,53%
-
Up0,03%
---

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua