Ini Enam Pihak yang Berperan Penting dalam Industri Reksadana
Reksadana juga diartikan sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal
Reksadana juga diartikan sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal
Bareksa.com - Ketika berinvestasi, kita tentu ingin menempatkan uang kita di tempat atau produk yang aman kan? Nah, reksadana jadi salah satu instrumen investasi yang bisa dipilih.
Secara umum, reksadana diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi (MI). Dalam investasi reksadana, ada beberapa pihak yang terlibat di dalamnya. Siapa saja mereka?
Melansir laman resmi Bahana TCW Investment Management, ada enam pihak yang berperan penting dalam reksadana yakni manajer investasi, bank kustodian, agen penjual, regulator, broker, dan investor.
Promo Terbaru di Bareksa
1. Manajer Investasi (MI)
Manajer investasi adalah orang atau perusahaan yang secara profesional mengelola dana nasabah dalam berbagai instrumen investasi, mulai dari investasi saham, obligasi, dan instrumen-instrumen lainnya, dengan tujuan memperoleh keuntungan bagi para investor yang sudah mempercayakan dananya pada mereka.
Untuk mengelola dana nasabah, sebuah perusahaan harus mendapatkan izin manajer investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, para pengurus dalam perusahaan manajer investasi juga harus memiliki lisensi perorangan, yakni wakil manajer investasi (WMI).
2. Bank Kustodian
Bank kustodian adalah bank yang bertugas membantu mengurus administrasi, mengawasi dan menjaga aset reksadana. Dalam reksadana, bank kustodian dan manajer investasi sepakat untuk melakukan penghimpunan dan pengelolaan dana dari masyarakat dalam bentuk reksa dana dengan pembagian hak dan kewajiban yang jelas pada masing-masing pihak seperti tertulis dalam kontrak investasi kolektif (KIK).
Pengelolaan reksadana, aset reksadana disimpan terpisah dari aset bank kustodian, ibaratnya ada di dalam brankas tersendiri. Sehingga, bila manajer investasi tutup atau bank kustodian terpaksa tutup atau bangkrut, aset reksadana masih aman.
Untuk melindungi nasabah, peraturan OJK menetapkan bank kustodian dari satu reksadana adalah pihak yang tidak berafiliasi dengan manajer investasi. Maksudnya, pemilik bank dan pemilik perusahaan manajer investasi tidak boleh pihak/grup yang sama.
3. Agen Penjual Efek Reksadana (APERD)
Agen penjual efek reksadana adalah pihak yang bertugas melakukan penjualan efek reksadana berdasarkan kontrak kerja sama dengan manajer investasi pengelola reksadana. APERD bisa saja sebuah bank, perusahaan sekuritas, pegadaian, asuransi, atau perusahaan khusus yang menjual reksadana online seperti Bareksa.
Sebelum melakukan kegiatan penjualan efek reksadana, agen penjual efek reksadana, kecuali perusahaan efek, wajib terlebih dahulu memperoleh surat tanda terdaftar sebagai agen penjual efek reksadana dari OJK.
Agen penjual efek reksadana hanya dapat melakukan kegiatan penjualan efek reksadana melalui pegawai yang telah memperoleh izin sebagai wakil perusahaan efek atau wakil agen penjual efek reksadana (WAPERD).
Pegawai dimaksud wajib mendapat penugasan secara khusus dari agen penjual efek reksadana yang bertindak untuk dan atas nama agen penjual efek reksadana.
Bareksa telah terdaftar dan mendapat izin dari OJK sebagai APERD di Indonesia sehingga bisa memasarkan reksadana secara online di Indonesia.
4. Regulator
Industri reksadana berada di bawah regulasi dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
5. Broker
Broker saham dan obligasi bertraksaksi jual beli saham atau obligasi selaras dengan koridor dari manajer investasi.
6. Investor
Jika membeli reksadana, berarti kita adalah investor. Kita memberikan dana kepada para manajer investasi untuk mengelola uang kita.
Reksadana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang telah terkumpul tersebut nantinya akan diinvestasikan oleh manajer investasi ke dalam beberapa instrumen investasi seperti saham, obligasi, atau deposito.
Reksadana juga diartikan sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.
(Martina Priyanti/AM)
***
Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah | 1.365,39 | 0,78% | 3,86% | 6,20% | 7,90% | 18,56% | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.830,22 | 1,10% | 3,97% | 5,83% | 7,51% | 17,35% | 41,91% |
STAR Stable Amanah Sukuk | 1.069,4 | 0,78% | 3,81% | 6,07% | - | - | - |
Insight Renewable Energy Fund | 2.244,77 | 0,70% | 3,52% | 5,34% | 6,93% | 19,53% | 35,46% |
Reksa Dana Syariah Syailendra Tunai Likuid Syariah | 1.157,86 | 0,31% | 2,47% | 3,84% | 5,00% | 14,18% | - |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.