BeritaArrow iconBelajar InvestasiArrow iconArtikel

Dalam Berinvestasi, Investor Reksadana Punya 6 Hak, Apa Saja?

Abdul Malik17 September 2021
Tags:
Dalam Berinvestasi, Investor Reksadana Punya 6 Hak, Apa Saja?
Ilustrasi perempuan investor yang berinvestasi di SBN Ritel, termasuk ORI, SBR, SR dan ST, hingga reksadana. (shutterstock)

Salah satunya adalah hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi

Bareksa.com - Apakah smart investor sudah atau baru mulai akan investasi di reksadana? Dalam investasi di reksadanasmart investor punya hak lho.

Rudiyanto, Direktur Panin Asset Management mengatakan hak investor reksadana telah diatur dalam kontrak investasi kolektif antara manajer investasi (MI) dengan bank kustodian. "Ringkasan daripada kontrak tersebut selanjutnya juga dikenal dengan nama prospektus," ungkapnya seperti dilansir Kompas.com beberapa waktu lalu.

Artinya jika smart investor ingin mengetahui apa saja hak yang dimiliki dalam investasi di reksadana, maka smart investor bisa membacanya di prospektus. Dalam formulir pembukaan rekening terdapat klausul yang menyatakan bahwa investor telah membaca dan memahami prospektus.

Promo Terbaru di Bareksa

Tapi, faktanya tidak semua investor reksadana membaca, apalagi memahami isi prospektus. Saat berinvestasi reksadana, kepemilikan reksadana dinyatakan dalam unit penyertaan.

Nah bagian dalam prospektus yang menjelaskan tentang hak investor biasanya berjudul Hak-Hak Pemegang Unit Penyertaan. Ada 6 hak yang dimiliki investor reksadana yaitu:

1. Hak Memperoleh Pembagian Hasil

Investasi Keuntungan reksadana biasanya bisa terjadi dalam bentuk kenaikan harga dan atau pembagian dividen. Dengan memiliki unit penyertaan reksadana, kenaikan harga dan atau dividen tersebut dinikmati sesuai jumlah unit yang dimilikinya.

Dalam reksadana tidak dikenal perbedaan antara pemegang unit mayoritas dan minoritas yang memiliki kuasa berbeda seperti halnya pada saham. Setiap investor berhak atas porsi hasil investasi dan tidak memiliki hak untuk menentukan kebijakan reksadana, berapapun besar porsi investasinya dalam reksadana tersebut.

2. Hak Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan

Transaksi penjualan reksadana dikenal dengan istilah redemption. Investor reksadana berhak melakukan penjualan atau sebagian atau seluruh unit penyertaan sepanjang lebih besar dari ketentuan minimum yang ditetapkan dalam prospektus. Umumnya, minimum ketentuan redemption memiliki 2 bentuk.

Ada yang menetapkan dalam nominal misalkan minimal Rp250.000 atau ekuivalen jika dalam mata uang dollar AS, ada juga yang menetapkan saldo reksadana yang tersisa minimal Rp250.000 setelah redemption dilakukan.

Maka, jika tidak sesuai ketentuan, biasanya manajer investasi dan agen penjual akan meminta investor merevisi permohonan redemption tersebut atau menolaknya.

3. Hak Mendapat Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan

Setelah melakukan transaksi, selanjutnya investor akan mendapatkan surat konfirmasi yang berisi informasi nilai transaksi, biaya dan nilai aktiva bersih per unit penyertaan (NAB/UP) yang berasal dari bank kustodian.

Sebelumnya, surat konfirmasi ini dikirimkan dalam bentuk surat fisik, namun seiring perkembangan teknologi, kini semakin banyak yang menggunakan surat elektronik atau email. Selain lebih cepat sampai, juga mengurangi risiko salah kirim dan surat tidak sampai ke investor.

Surat konfirmasi transaksi bukanlah bukti kepemilikan, tapi sifatnya hanya informatif bahwa investor telah melakukan transaksi. Maka, jika surat tersebut hilang, bukan berarti kepemilikan reksadana hilang, investor tetap bisa mengeceknya ke manajer investasi atau agen penjual karena transaksi dan saldo disimpan secara sistem.

4. Hak Memperoleh Informasi Mengenai NAB/UP Terkini

Perkembangan hasil investasi biasanya diketahui dengan cara perkalian antara jumlah unit yang dimiliki dengan NAB/UP setiap harinya.

Adalah kewajiban bagi manajer investasi untuk mengumumkan NAB/UP kepada nasabah dan juga kepada khalayak umum setiap harinya. Biasanya tugas ini, sesuai prospektus, dijalankan oleh bank kustodian.

Terkait jumlah investor reksadana biasa sangat banyak dan tersebar secara geografis, maka untuk memudahkan, informasi mengenai reksadana disebarkan melalui media masa harian yang berskala nasional.

Sebagai tambahan, ada juga mencantumkan NAB/UP di situs masing-masing manajer investasi, agen penjual atau situs finansial yang berkaitan dengan reksadana.

5. Hak Memperoleh Laporan-laporan Reksadana

Laporan reksadana yang dimaksud adalah prospektus atau prospektus pembaharuan, fund fact sheet dan laporan keuangan reksadana. Prospektus atau prospektus pembaharuan biasa ringkasan kontrak investasi kolektif, fund fact sheet berisi perkembangan pengelolaan reksadana mulai dari dana kelolaan, perbandingan kinerja reksadana, dan garis besar portofolio reksadana.

Laporan keuangan reksadana berisi hasil audit mengenai pengelolaan reksadana selama periode tertentu. Manajer investasi dan agen penjual wajib menyediakan ketiga dokumen tersebut kepada investor reks dana.

Biasanya laporan reksadana terkini disediakan secara online melalui situs manajer investasi atau agen penjual. Tujuannya tak lain untuk memudahkan distribusinya.

Sementara untuk laporan keuangan reksadana, biasanya dilampirkan bersama dengan prospektus pembaharuan yang dicetak setiap bulannya. Namun ada juga yang membuat dalam laporan terpisah yang bisa diakses melalui situs perusahaan.

6. Hak Atas Hasil Likuidasi Secara Proposional Jika Reksadana Dibubarkan

Ada kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan suatu reksadana dibubarkan, seperti gagal mencapai dana kelolaan Rp25 miliar dalam periode tertentu, obligasi yang dimiliki dalam reksadana terproteksi telah jatuh tempo, manajer investasi dan bank kustodian sepakat untuk membubarkan reksadana, dan atau terjadi pelanggaran oleh manajer investasi sehingga diperintahkan oleh regulator untuk dibubarkan.

Nah, saat kondisi tersebut terjadi, saham, obligasi dan pasar uang yang terdapat dalam aset reksadana akan dijual pada harga pasar dan hasil penjualan akan dikembalikan ke masing-masing investor secara proporsional sesuai dengan jumlah unit penyertaannya.

Kini smart investor makin paham dengan hak-haknya sebagai investor reksadana bukan? Perlu diingat, apapun produk investasi pilihan kamu, selalu pastikan untuk sesuai dengan tujuan, jangka waktu investasi serta profil risiko kamu ya!

(Martina Priyanti/AM)

​​***

​​​Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store​
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

DISCLAIMER​
Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.311,21

Down- 0,04%
Up3,59%
Up0,02%
Up5,46%
Up18,25%
-

Capital Fixed Income Fund

1.767,05

Up0,56%
Up3,40%
Up0,02%
Up6,86%
Up17,17%
Up43,56%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.748,46

Down- 0,79%
Up3,43%
Up0,01%
Up3,97%
Up18,39%
Up46,82%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.033,61

Down- 0,45%
Up1,56%
Up0,01%
Up2,14%
Down- 2,42%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

Produk baru

1.033,61

Up0,53%
-
Up0,03%
---

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua