BeritaArrow iconUmrohArrow iconArtikel

Sembilan Perbedaan Umroh Sebelum dan di Masa Pendemi

Abdul Malik06 November 2020
Tags:
Sembilan Perbedaan Umroh Sebelum dan di Masa Pendemi
Seorang calon jemaah umrah membersihkan tangan sebelum pemeriksaan sidik jari untuk pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai di Dumai, Riau, Rabu (4/11/2020). (ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/aww)

Sebab ada syarat-syarat tambahan guna mematuhi protokol kesehatan dan mencegah penyebaran Covid-19

Bareksa.com - Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Zaky Anshary menyatakan sedikitnya ada 9 perbedaan pelaksanaan ibadah umroh antara sebelum dan di masa pandemi Covid-19 saat ini. Sebab ada syarat-syarat tambahan bagi jemaah agar bisa menunaikan ibadah di Tanah Suci, demi mematuhi protokol kesehatan dan mencegah penyebaran Covid-19.

“Ada tes PCR tiga kali, pembatasan ibadah, karantina tiga hari di Arab Saudi dan ibadah umrah harus daftar di aplikasi secara kolektif setibanya di sana. Perbedaan memang dianggap berat. Kalau dikatakan tidak nyaman, memang betul,” katanya dilansir Kompas.com (5/11/2020).

Apa saja perbedaan umroh antara sebelum dan di masa pandemi? berkut ulasanya :

Promo Terbaru di Bareksa

1. Usia jemaah

Zaky mengatakan, berdasarkan regulasi yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi, saat ini usia jemaah dibatasi hanya 18-50 tahun. “Umur hanya diperbolehkan 18-50 tahun. Umur syarat mutlak, dibatasi berhubungan dengan Arab Saudi ingin menjaga protokol kesehatan,” ujar dia.

2. Tes PCR

Selain usia, kini para jemaah harus melewati tes PCR sebanyak tiga kali dengan tes pertama dilakukan di Jakarta sebelum keberangkatan. “Kemarin keberangkatan perdana banyak yang batal karena berbagai faktor. Misal hasil tes PCR keluarnya lambat, hasil positif hampir 20 orang batal. Sudah bayar ternyata positif,” imbuh Zaky.

Sementara tes kedua pada hari kedua karantina tiga hari di hotel, dan tes ketiga masih belum jelas informasinya akan dilakukan di mana, bagaimana, dan apakah berbayar atau tidak. Untuk tes PCR, Zaky mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan Kementerian Kesehatan Arab Saudi mulai pukul 18.00 waktu setempat.

3. Isi dokumen saat di pesawat

Para jemaah wajib mengisi dua dokumen seputar pernyataan kesehatan dan protokol kesehatan yang diberikan Kementerian Kesehatan Arab Saudi dan lembaga terkait lainnya. “Saat turun, proses cukup panjang. Tidak bisa langsung ke imigrasi, ini ada pos-pos. Pos pertama untuk pemeriksaan dokumen yang diisi di pesawat, pos kedua sama. Pos ketiga cek suhu tubuh, keempat cek dokumen tes PCR,” tutur Zaky.

4. Barang bawaan disemprot disinfektan

Setelah melewati pemeriksaan dokumen, para jemaah langsung diarahkan menuju tempat pengambilan bagasi. Bagasi yang telah diambil akan disemprot terlebih dahulu menggunakan cairan disinfektan oleh petugas sebelum diangkut ke bus menuju hotel.

5. Kapasitas bus dibatasi

Zaky mengatakan sebelumnya bus bisa menampung 48-50 jemaah. Namun, kini dibatasi menjadi 20-22 jemaah saja.

6. Karantina 3 hari

Setibanya di hotel di Arab Saudi, para jemaah akan dikarantina selama tiga hari dan dilarang meninggalkan hotel, bahkan kamar. “Minta belikan keperluan sama orang-orang, kenalan. Tapi barang-barang seperti makanan tidak bisa masuk hotel,” ungkap Zaky.

Untuk pengantaran makanan, Zaky menuturkan pihak hotel sering terlambat. Menu yang diberikan pun kurang sesuai.

7. Menginap di hotel bintang 4 atau 5

Zaky melanjutkan, jika sebelumnya jemaah bisa menginap di hotel bintang tiga kini mereka harus menginap di hotel bintang empat atau lima sesuai regulasi yang ditentukan oleh Arab Saudi. Tidak hanya itu, pengisian kamar pun saat ini hanya diizinkan maksimal dua orang dan tidak lagi maksimal empat orang.

8. Kegiatan umroh dibatasi

Untuk pembatasan ibadah umroh, Zaky mengatakan kegiatan ini hanya dapat dilakukan sekali dengan maksimal waktu tiga jam. Baik kegiatan umroh maupun shalat di masjid, para jemaah wajib melakukan registrasi lewat aplikasi Eatmarna, Tawakalna, dan Zairin. Registrasi kegiatan umroh dilakukan secara kolektif, sementara ibadah shalat dilakukan secara individual. Untuk pemandu, kini yang diizinkan hanya pemandu dari Arab Saudi dan bukan dari Indonesia.

9. Biaya umroh

Zaky mengatakan Kementerian Agama telah menyepakati bahwa biaya minimum untuk umroh selama pandemi Rp26 juta. Namun, kisaran harga tersebut membuat para jemaah tinggal di hotel bintang tiga dan tidak bisa melakukan penerbangan langsung menggunakan Saudia. “Pelaksanaannya, sekarang umroh tidak bisa di hotel bintang tiga karena dari Arab Saudi syarat umrahnya hanya boleh di hotel bintang empat dan lima,” ujar Zaky.

Jika mengikuti regulasi terbaru, maka harga umroh selama pandemi Covid-19 berada di kisaran Rp32 juta hingga Rp35 juta dengan pilihan hotel bintang lima grade C atau yang termurah. Selain itu, kenaikan harga pada kisaran Rp30 juta tersebut didasari pada ketentuan pesawat Saudia yang tidak boleh transit dan harus langsung menuju Arab Saudi.

“Kemungkinan harga minimum akan berubah. Sekarang harga itu tidak bisa dijalankan karena terikat dengan aturan hotel harus bintang empat atau lima dan pesawat harus penerbangan langsung,” ujar Zaky.​​

Kementerian Agama sebelumnya telah merilis Keputusan Menteri Agama No.719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.

Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Oman Fathurahman, mengatakan semangat dari beleid ini ialah kehadiran negara dalam memberikan perlindungan jemaah sesuai amanat UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"KMA disusun dengan merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan oleh Arab Saudi. Namun, ada penambahan aturan yang disesuaikan dengan masukan dari berbagai Kementerian, khususnya Kemenkes. Misalnya, kita masukkan syarat tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Ini sudah menjadi ketentuan Kemenkes,” tuturnya.

Sejumlah pedoman yang diatur dalam KMA No.719 Tahun 2020 sebagai berikut :

I. Persyaratan Jemaah

a. Usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi (18 – 50 Tahun).
b. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI).
c. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19.
d. Bukti bebas Covid-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/SWAB test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi). Jika jemaah tidak dapat memenuhi persyaratan bukti bebas Covid-19, maka keberangkatannya ditunda sampai dengan syarat tersebut terpenuhi.

II. Protokol Kesehatan

1. Seluruh layanan kepada jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan.
2. Pelayanan kepada jemaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes.
3. Pelayanan kepada jemaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
4. Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol kesehatan penerbangan yang berlaku.
5. PPIU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan jemaah selama di tanah air, selama dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi demi pelindungan jemaah.

III. Karantina

1. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah yang akan berangkat ke Arab Saudi dan setelah tiba dari Arab Saudi.
2. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah setelah tiba di Arab Saudi sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
3. Karantina dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan sampai dengan keluarnya hasil tes PCR/SWAB.
4. Selama jemaah berada dan meninggalkan tempat karantina mengikuti protokol kesehatan.
5. Jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan yang diperuntukkan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.
6. Pelaksanaan karantina dapat menggunakan asrama haji atau hotel yang ditunjuk oleh Satgas Covid-19 Pusat dan Daerah.

IV. Transportasi

​1. PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana transportasi sejak lokasi karantina, bandara keberangkatan, pesawat terbang pergi pulang, dan transportasi di Arab Saudi.
2. Transportasi udara dari Indonesia ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Indonesia dilaksanakan dengan penerbangan langsung.
3. Dalam hal jemaah telah mendaftar dan tertunda keberangkatannya yang telah memiliki tiket transit dikecualikan dari ketentuan pada poin 2 (dua).
4. PPIU bertanggung jawab terhadap kesehatan, keamanan, dan keselamatan jemaah di negara transit.
5. Transportasi dari Indonesia ke Arab Saudi, selama di Arab Saudi, dan dari Arab Saudi ke Indonesia wajib dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
6. Pemberangkatan dan pemulangan jemaah hanya dilakukan melalui bandara internasional yang telah ditetapkan Menkumham sebagai bandara internasional pada masa pandemi Covid-19, yaitu:
a. Soekarno-Hatta, Banten.
b. Juanda, Jawa Timur.
c. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan.
d. Kualanamu, Sumatera Utara.

V. Akomodasi dan Konsumsi

1. PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana akomodasi jemaah, baik di dalam negeri dan di Arab Saudi.
2. PPIU bertanggung jawab menyediakan konsumsi jemaah baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.
3. Pelayanan akomodasi dan konsumsi jemaah dilakukan sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

VI. Kuota Pemberangkatan

1. Pemberangkatan Jemaah selama masa pandemi Coovid-19 diprioritaskan bagi jemaah yang tertunda keberangkatan tahun 1441H dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
2. Penentuan jumlah Jemaah yang akan diberangkatkan mengacu pada kuota yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

VII. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah

1. Biaya penyelenggaraan ibadah umrah mengikuti biaya referensi yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama.
2. Biaya sebagaimana dimaksud pada poin 1 dapat ditambah dengan biaya lainnya berupa pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol Covid-19, biaya karantina, pelayanan lainnya akibat terjadinya pandemi Covid-19.

VIII. Pelaporan

​1. PPIU wajib melaporkan rencana keberangkatan, kedatangan di Arab Saudi, dan kepulangan jemaah kepada Menteri Agama secara elektronik.
2. Laporan rencana keberangkatan jemaah disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum keberangkatan.
3. Laporan kedatangan di Arab Saudi disampaikan paling lambat 1 (satu) hari setelah jemaah tiba di Arab Saudi.
4. Laporan pemulangan disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari setelah jemaah tiba di tanah air.
5. PPIU wajib melaporkan jemaah yang sudah mendaftar ibadah umrah pada tahun 1441H yang membatalkan keberangkatannya.

IX. Ketentuan Lain Lain

​1. Dalam hal jemaah telah membayar Biaya Perjalanan Ibadah Umrah sebelum KMA ini ditetapkan, PPIU dapat menetapkan biaya tambahan.
2. Bagi jemaah yang tidak bersedia membayar biaya tambahan, diberikan hak sebagai berikut:
a. mengajukan penjadwalan ulang keberangkatan; atau
b. mengajukan pembatalan keberangkatan.
3. Bagi Jemaah yang membatalkan keberangkatannya berhak mengajukan pengembalian biaya yang telah dibayarkan.
4. Pengembalian biaya umrah sebagaimana dimaksud pada poin 3 adalah sebesar biaya paket layanan setelah dikurangi biaya yang telah dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan yang dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah.
5. PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada Jemaah setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU.

Siapkan Tabungan di Bareksa Umroh

Jika kamu punya niat untuk beribadah umroh ke Tanah Suci, segera lakukan persiapan tidak hanya dari sisi kesehatanan namun juga finansialnya. Kamu bisa mencobanya dengan berinvestasi di reksadana syariah di platformBareksa Umroh.

Di platform Bareksa Umroh, tersedia tabungan umroh yang ditempatkan di reksadana syariah yang berpotensi meraih imbal hasil. Semakin lama kita menabung, maka potensi imbal hasil semakin optimal. Rencana tabungan yang ada di Bareksa Umroh juga tidak mengikat dengan harga paket, jangka waktu juga tidak mengikat karena kita bisa mengatur sendiri dana tabungan per bulan sesuai kemampuan.

Kalau kita melewati jangka waktu, atau lebih cepat dari rencana, tidak akan dikenakan penalti. Justru, semakin lama menabung di reksadana, semakin besar potensi imbal hasil yang didapat. Karena uang kita diivestasikan di reksadana syariah yang berpotensi memberi imbal hasil lebih tinggi daripada deposito. Reksadana adalah investasi resmi yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, reksadana syariah halal karena dikelola berdasarkan prinsip-prinsip Islami dan sudah mendapatkan fatwa halal dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Jika uang kita di reksadana syariah sudah mencapai target, maka kita bisa menyelesaikan rencana dan membeli paket umroh dengan dana tersebut tanpa pindah platform.

Tertarik Mencoba?

Untuk diketahui, PT Bareksa Portal Investasi (Bareksa), yang mengoperasikan marketplace investasi terintegrasi Bareksa.com, pada 10 Juli 2019 secara resmi telah meluncurkan Bareksa Umroh, platform yang menawarkan layanan rencana simpanan di reksa dana syariah untuk membiayai perjalanan ibadah umrah. Informasi selengkapnya mengenai Bareksa Umroh klik tautan ini.

***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana


Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.311,79

Up0,68%
Up3,10%
Up0,02%
Up6,29%
Up20,00%
-

Capital Fixed Income Fund

1.757,84

Up0,53%
Up3,44%
Up0,02%
Up7,40%
Up18,25%
Up43,13%

STAR Stable Income Fund

1.908,88

Up0,50%
Up2,87%
Up0,01%
Up6,27%
Up31,65%
Up59,98%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.762,89

Up0,50%
Up2,81%
Up0,01%
Up5,44%
Up20,06%
Up48,78%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.038,34

Up0,52%
Up2,03%
Up0,02%
Up2,02%
Down- 2,73%
-

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua