BeritaArrow iconUmrohArrow iconArtikel

Terapkan Protokol Kesehatan, Berapa Biaya Umroh Selama Masa Pandemi?

Abdul Malik05 November 2020
Tags:
Terapkan Protokol Kesehatan, Berapa Biaya Umroh Selama Masa Pandemi?
Seorang calon jemaah umrah memperlihatkan paspor yang habis masa berlakunya dan formulir pendaftaran pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai di Dumai, Riau, Rabu (4/11/2020). Pelayanan paspor termasuk bagi jemaah umrah di kantor otoritas keimigrasian Dumai dibatasi 30 orang per hari dengan penerapan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/aww.

Diperkirakan biaya umroh naik 20-30 persen, namun nilainya saat ini masih tahap pembahasan antara asosiasi dengan Kemenag

Bareksa.com - Perusahaan jasa keberangkatan haji dan umroh kembali beroperasi setelah Arab Saudi memperbolehkan warga negara lain untuk melakukan umroh sejak 1 November. Meski begitu biaya umroh bisa naik 30-40 persen karena penerapan protokol kesehatan yang diperketat di Tanah Suci. “Biaya umroh ada kenaikan 30 hingga 40 persen dibandingkan sebelum pandemi,” kata Penanggung Jawab Umrah Muhibbah Tour, Budi, dilansir ANTARA (3/11/2020).

Untuk biaya umrah berdasarkan surat pemberitahuan dari Kementerian Agama adalah Rp26 juta per orang, dengan catatan itu dihitung dari titik keberangkatan di Jakarta. Nilai itu belum termasuk biaya uji usap (swab) mandiri yang merupakan syarat wajib untuk calon jamaah. Hasil tes swab harus sudah didapatkan tiga hari sebelum berangkat ke Arab Saudi. Kemudian, setiap jamaah wajib menjalani karantina tiga hari di hotel di Arab Saudi sebelum diperbolehkan melaksanakan rangkaian umroh.

Senada, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Firman M. Nur, mengatakan biaya ibadah umroh di tengah pandemi Covid-19 dipastikan bakal naik hingga 30 persen dari kondisi normal akibat penerapan adaptasi kebiasaan baru. "Ini penyesuaian saja, penyesuaian protokol kesehatan. Penyesuaian akan naik 20-30 persen dari harga normal," ujar Firman dilansir CNBC Indonesia (3/11/2020).

Promo Terbaru di Bareksa

Baca Juga :Jemaah Umroh Indonesia Dapat Perhatian Khusus Arab Saudi, Wajib Karantina 3 Hari

Harga itu terkait ketentuan dan protokol yang harus dipenuhi. Misalnya seperti cek laboratorium, cek swab dan kamar maksimal berdua. Selain itu, juga harus ada karantina satu hari sebelum berangkat. Serta okupansi pesawat dan bus yang tidak boleh penuh mengingat harus 50 persen dari total yang tersedia. Tidak hanya di isolasi di Indonesia, Firman mengatakan jemaah juga harus dikarantina di Saudi selama tiga hari pasca kedatangannya.

Setelah itu, baru para jemaah melaksanakan ibadah umroh di Mekah atau Madinah. Sementara hotel yang digunakan para jemaah juga harus disesuaikan. Saat pandemi, jemaah hanya diperbolehkan menginap di hotel bintang empat atau bintang lima saja dan harus berisi dua orang dalam satu kamar.

Kabid Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia(AMPHURI), Zaky Anshary, menyatakan besaran biaya umroh di masa pandemi ini masih dalam pembahasan antara pihak asosiasi dengan Kementerian Agama (Kemenag). "Ini masih dibahas bersama dengan Kemenag. Kemenag nanti yang akan umumkan berapa harga nasional umroh pandemi," ungkap Zaky dilansir Detik.com.

Kementerian Agama RI sebelumnya telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 No.719 Tahun 2020. Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Oman Fathurahman, menyatakan KMA ini berisi pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh di masa pandemi. KMA disusun merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan Arab Saudi, serta ada penambahan aturan yang disesuaikan dengan masukan dari berbagai kementerian, khususnya Kementerian Kesehatan.

“Misalnya, kita masukkan syarat tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Ini sudah menjadi ketentuan Kemenkes,” tuturnya.

Baca juga : Ini Ketentuan Kemenag Soal 9 Pedoman Penyelenggaran Umroh di Masa Pandemi​​

Siapkan Tabungan di Bareksa Umroh

Jika kamu punya niat untuk beribadah umroh ke Tanah Suci, segera lakukan persiapan tidak hanya dari sisi kesehatanan namun juga finansialnya. Kamu bisa mencobanya dengan berinvestasi di reksadana syariah di platformBareksa Umroh.

Di platform Bareksa Umroh, tersedia tabungan umroh yang ditempatkan di reksadana syariah yang berpotensi meraih imbal hasil. Semakin lama kita menabung, maka potensi imbal hasil semakin optimal. Rencana tabungan yang ada di Bareksa Umroh juga tidak mengikat dengan harga paket, jangka waktu juga tidak mengikat karena kita bisa mengatur sendiri dana tabungan per bulan sesuai kemampuan.

Kalau kita melewati jangka waktu, atau lebih cepat dari rencana, tidak akan dikenakan penalti. Justru, semakin lama menabung di reksadana, semakin besar potensi imbal hasil yang didapat. Karena uang kita diivestasikan di reksadana syariah yang berpotensi memberi imbal hasil lebih tinggi daripada deposito. Reksadana adalah investasi resmi yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, reksadana syariah halal karena dikelola berdasarkan prinsip-prinsip Islami dan sudah mendapatkan fatwa halal dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Jika uang kita di reksadana syariah sudah mencapai target, maka kita bisa menyelesaikan rencana dan membeli paket umroh dengan dana tersebut tanpa pindah platform.

Tertarik Mencoba?

Untuk diketahui, PT Bareksa Portal Investasi (Bareksa), yang mengoperasikan marketplace investasi terintegrasi Bareksa.com, pada 10 Juli 2019 secara resmi telah meluncurkan Bareksa Umroh, platform yang menawarkan layanan rencana simpanan di reksa dana syariah untuk membiayai perjalanan ibadah umrah. Informasi selengkapnya mengenai Bareksa Umroh klik tautan ini.

***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.313,18

Up0,15%
Up3,81%
Up0,02%
Up5,82%
Up18,30%
-

Capital Fixed Income Fund

1.766,42

Up0,60%
Up3,41%
Up0,02%
Up7,32%
Up17,24%
Up43,22%

STAR Stable Income Fund

1.917,41

Up0,56%
Up2,94%
Up0,02%
Up6,33%
Up30,71%
Up60,33%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.753

Down- 0,46%
Up3,74%
Up0,01%
Up4,38%
Up18,76%
Up47,23%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.035,73

Down- 0,22%
Up1,77%
Up0,01%
Up2,68%
Down- 2,15%
-

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua