BeritaArrow iconSBNArrow iconArtikel

Pemerintah Raih Rp46,49 T dari Penerbitan 3 Seri Sukuk dengan Private Placement

Bareksa30 April 2020
Tags:
Pemerintah Raih Rp46,49 T dari Penerbitan 3 Seri Sukuk dengan Private Placement
Investor akan membeli sukuk ritel (Antara Foto)

Sukuk yang diterbitkan merupakan seri project based sukuk (PBS) yakni PBS003, PBS017 dan PBS027

Bareksa.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan pada Senin (27/4/2020), telah melakukan transaksi penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk, dengan cara private placement. SUN yang diterbitkan merupakan jenis project based Sukuk (PBS) seri yakni PBS003, PBS017 dan PBS027.

"Jumlah total transaksinya Rp46,49 triliun yang berasal dari Rp30,33 triliun dari seri PBS017, Rp11,60 triliun dari seri PBS003, dan Rp4,56 triliun dari seri PBS027," tulis keterangan resmi DJPPR Kementerian Keuangan, Rabu (29/4/2020).

Adapun pokok-pokok ketentuan dan persyaratan SUN dimaksud:

Promo Terbaru di Bareksa

1. PBS003 : jenis fixed rate, kupon 6 persen per tahun, yield 7,79 persen, dan jatuh tempo 15 Januari 2027.
2. PBS017 : jenis fixed rate, kupon 6,125 persen, yield 7,63 persen, dan jatuh tempo 15 Oktober 2025.
3. PBS027 : jenis fixed rate, kupon 6,50 persen, yield 6,55 persen, dan jatuh tempo 15 Mei 2023.

DJPPR Kementerian Keuangan menyebutkan setelmen transaksi tersebut di atas akan dilakukan pada tanggal 4 Mei 2020.

Illustration
Sumber: DJPPR Kementerian Keuangan

Private Placement

Penawaran pembelian surat utang di pasar domestik dengan cara private placement ialah cara penjualan surat utang yang dilakukan secara bilateral dengan ketentuan dan persyaratan sesuai kesepakatan.

Pada tahun lalu, melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.51/PMK.08/2019, pemerintah telah melonggarkan batas minimal nominal penawaran pembelian surat utang negara (SUN) termasuk sukuk atau SBSN, di pasar domestik dengan cara private placement.

Aturan baru yang berlaku sejak 30 April 2019 tersebut menyebutkan nonimal penawaran pembelian SUN dalam mata uang rupiah yang dapat diajukan kepada pemerintah oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Layanan Umum (BLU), pemerintah daerah atau dealer utama senilai Rp250 miliar.

Minimal nominal untuk satu seri senilai Rp10 miliar dan berlaku kelipatannya. Ketentuan dimaksud lebih longgar dibandingkan beleid terdahulunya dengan minimal nominal penawaran senilai Rp300 miliar untuk satu seri.

Di sisi lain, minimal nominal penawaran pembelian SUN dalam valuta asing (valas) yang dapat diajukan kepada pemerintah oleh residen adalah senilai US$25 juta atau ekuivalen dengan mata uang asing lain. Adapun, minimal nominal untuk satu seri senilai Rp1 juta atau ekuivalen dengan mata uang asing lain dan berlaku kelipatannya.

Dengan demikian, ketentuan dimaksud juga lebih longgar dari aturan sebelumnya yang mengharuskan minimal penyampaian penawaran pembelian SUN dalam valas senilai US$50 juta atau ekuivalen dengan mata uang asing lain. Patokan nominal itu juga berlaku untuk satu seri.

Sementara itu jika penawaran pembelian SUN dalam valas dilakukan dalam mata uang selain dolar Amerika Serikat (AS), perhitungan batasan minimal untuk menentukan ekuivalen mata uang asing lain dengan mata uang dolar AS mengacu pada rata-rata kurs tengah Bank Indonesia. Disebutkan, rata-rata kurs tengah BI dalam lima hari terakhir sebelum tanggal surat penawaran.

Selain melonggarkan batasan minimal nominal penawaran yang sudah ada di aturan terdahulu, pemerintah melalui menteri keuangan, juga memberikan satu ketentuan tambahan. Ketentuan itu adalah pengecualian minimal nominal baik dalam rupiah maupun valas menjadi penawaran bisa lebih rendah dari batasan minimal.

PMK 51/2019 menyebutkan pengecualian berlaku untuk pemenuhan kewajiban investasi pada surat berharga negara (SBN) dan atau pendalaman dan pengembangan pasar keuangan, serta perluasan basis investor domestik. Adapun, minimal nominal untuk satu seri tetap diatur yakni Rp10 miliar (pembelian dalam rupiah) dan US$1 juta (pembelian dalam valas).

(AM)

***

Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?

Pemerintah membuka masa penawaran Sukuk Ritel seri SR012 mulai 24 Februari 2020 dan telah berakhir pada 18 Maret 2020. Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi SBN seri selanjutnya? Segera daftar di sbn.bareksa.com sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP. Baca panduannya di sini.

Bagi yang sudah pernah membeli SBR, ORI atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di sbn.bareksa.com untuk memesan SBN seri berikutnya.

Bila sudah memiliki akun Bareksa untuk reksadana sebelumnya, segera lengkapi data Anda berupa NPWP dan rekening bank yang dimiliki.

Kalau belum punya NPWP, tapi mau beli SBN? Kita juga bisa meminjam NPWP punya orang tua atau suami.

PT Bareksa Portal Investasi atau bareksa.com adalah mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Empty Illustration

Produk Belum Tersedia

Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua