BeritaArrow iconSahamArrow iconArtikel

Saham BEI Kini Bisa Dimiliki Publik, Porsi di Atas 5% Harus Izin OJK

21 September 2026
Tags:
Saham BEI Kini Bisa Dimiliki Publik, Porsi di Atas 5% Harus Izin OJK
Ilustrasi gedung Bursa Efek Indonesia. (Shutterstock)

POJK 13 Tahun 2026 membuka jalan demutualisasi Bursa Efek. Publik bisa menjadi pemegang saham, sedangkan kepemilikan di atas 5% wajib mendapat persetujuan OJK.

Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Aturan yang berlaku sejak 17 September 2026 ini menjadi landasan hukum demutualisasi Bursa Efek, yakni perubahan struktur kepemilikan dari yang sebelumnya hanya dimiliki anggota bursa menjadi dapat dimiliki pihak lain.

Artinya, kepemilikan Bursa Efek nantinya dapat dibuka kepada orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik anggota maupun bukan anggota Bursa Efek. Namun, pembukaan kepemilikan ini tetap disertai batasan agar independensi Bursa dan integritas pasar tetap terjaga.

Ringkasan untuk Investor

• Kepemilikan Bursa Efek tidak lagi terbatas pada anggota bursa.

Promo Terbaru di Bareksa

• Orang perseorangan dapat menjadi pemegang saham melalui penawaran umum atau setelah Bursa Efek melakukan penawaran umum.

• Kepemilikan lebih dari 5% wajib mendapat persetujuan OJK.

• Pemegang saham di atas 5% harus memberi nilai tambah bagi pengembangan Bursa.

• Satu pihak dilarang memiliki saham Bursa secara mayoritas, termasuk melalui afiliasi.

• Fungsi kepemilikan, keanggotaan, pengaturan, pengawasan, dan bisnis dipisahkan.

Apa Itu Demutualisasi Bursa Efek?

Selama ini Bursa Efek menggunakan struktur mutual, yakni pemegang sahamnya merupakan anggota Bursa Efek. POJK 13 Tahun 2026 mengubah kerangka tersebut menjadi demutual sehingga kepemilikan dapat diperluas kepada pihak lain.

Menurut OJK, demutualisasi bertujuan memperkuat tata kelola, meningkatkan kepercayaan investor, dan memperluas partisipasi pemangku kepentingan, dengan tetap menjaga independensi Bursa Efek dan integritas pasar.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyatakan demutualisasi menjadi bagian dari reformasi integritas pasar modal. Struktur kepemilikan yang lebih luas diharapkan mendukung tata kelola, akses permodalan, dan pengembangan Bursa Efek.

POJK mencantumkan beberapa bentuk nilai tambah, yakni:

Kriteria

Makna Praktis

Struktur modal kuat

Mampu mendukung keberlanjutan Bursa

Teknologi & infrastruktur

Memiliki akses atau kemampuan pengembangan sistem perdagangan

Konektivitas

Memiliki jaringan domestik maupun internasional

Akses likuiditas

Dapat mendukung peningkatan likuiditas pasar

Pendalaman pasar

Mampu membantu pengembangan produk dan pasar

Apakah BEI Bisa IPO?

Secara regulasi, jalannya telah dibuka. Pasal 21 POJK 13 Tahun 2026 menyatakan Bursa Efek dapat melakukan penawaran umum saham setelah memperoleh persetujuan OJK.

Namun, hal ini bukan berarti BEI otomatis akan segera IPO. Ketentuan mengenai penawaran umum dan pengawasan Bursa setelah penawaran umum akan ditetapkan lebih lanjut oleh OJK.

Dalam proses demutualisasi, Bursa Efek juga dapat menerbitkan saham baru dan/atau menjual saham yang telah dibeli kembali. Karena itu, demutualisasi dan IPO perlu dibedakan: demutualisasi adalah perubahan struktur kepemilikan, sedangkan IPO merupakan salah satu opsi tahap berikutnya.

Kepemilikan di Atas 5% Harus Izin OJK

POJK menetapkan kepemilikan saham Bursa Efek oleh satu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, secara kumulatif pada dasarnya paling banyak 5%.

Pihak yang ingin memiliki lebih dari 5%, atau sudah memiliki lebih dari 5% dan ingin menambah kepemilikan, wajib mendapat persetujuan OJK.

Pemegang saham di atas 5% juga harus memberikan nilai tambah bagi pengembangan Bursa, antara lain melalui kekuatan permodalan, kemampuan teknologi dan infrastruktur, konektivitas domestik maupun internasional, akses likuiditas, atau pendalaman pasar.

OJK juga mempertimbangkan rekam jejak, kapasitas permodalan, komitmen, dan kontribusi calon pemegang saham. Sementara itu, satu pihak dilarang memiliki saham Bursa secara mayoritas, termasuk melalui afiliasi.

Sebelum Demutualisasi

Setelah Kerangka POJK 13/2026

Pemegang saham terbatas anggota Bursa

Bisa anggota maupun bukan anggota Bursa

Kepemilikan dan keanggotaan terkait erat

Kepemilikan dipisahkan dari keanggotaan

Publik belum dapat menjadi pemegang saham

Individu dapat memiliki setelah/melalui penawaran umum

Struktur kepemilikan relatif tertutup

Investor strategis dapat masuk dengan persyaratan

IPO Bursa belum memiliki kerangka demutualisasi ini

Bursa dapat melakukan penawaran umum dengan persetujuan OJK

Dividen bukan fokus struktur mutual

POJK eksplisit memperbolehkan dividen dengan kewajiban dana cadangan

Sumber: OJK diolah

Kemenkeu, BI, dan Danantara Bisa Menjadi Pemegang Saham

POJK secara eksplisit memungkinkan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menjadi pemegang saham Bursa Efek.

Hasan Fawzi sebelumnya menjelaskan bahwa masuknya pihak di luar anggota bursa, termasuk lembaga negara, tidak mengubah posisi OJK sebagai regulator Bursa Efek. Pengurus Bursa juga harus tetap independen dan melalui Penilaian Kemampuan dan Kepatutan oleh OJK.

Punya Saham Bursa Bukan Berarti Jadi Anggota Bursa

POJK memisahkan kepemilikan saham Bursa dari keanggotaan Bursa. Artinya, menjadi pemegang saham tidak otomatis memberikan hak untuk melakukan transaksi langsung melalui sistem perdagangan Bursa.

Hak akses perdagangan hanya diberikan kepada anggota Bursa yang memenuhi persyaratan. Pemisahan ini penting untuk mengurangi potensi konflik kepentingan antara pemilik Bursa dan pelaku pasar.

Fungsi Bisnis dan Pengawasan Harus Dipisahkan

Bursa Efek wajib memisahkan direksi yang membawahkan fungsi pengaturan dari direksi yang membawahkan fungsi pengawasan dan fungsi bisnis.

Bursa juga wajib menerapkan penyekatan informasi agar data dari unit pengaturan, perizinan, pengawasan, dan kepatuhan tidak mengalir bebas ke unit bisnis. Kewajiban ini paling lambat dilaksanakan enam bulan sejak demutualisasi.

Bursa Efek Bisa Membagikan Dividen

POJK memperbolehkan Bursa Efek membagikan dividen kepada pemegang saham. Namun, pembagian dividen harus tetap memperhatikan pembentukan dan pemupukan dana cadangan operasional serta pengembangan Bursa.

Karena itu, jika BEI kelak menjadi perusahaan publik, kepentingan pemegang saham tetap harus berjalan berdampingan dengan fungsi Bursa sebagai infrastruktur utama pasar modal.

Kesimpulan

POJK 13 Tahun 2026 membuka jalan bagi perubahan besar dalam kepemilikan Bursa Efek. Publik dan investor strategis dapat menjadi pemegang saham, tetapi dengan pembatasan dan pengawasan OJK.

Tahap berikutnya yang perlu dicermati adalah pelaksanaan demutualisasi BEI, calon investor strategis yang masuk, struktur kepemilikan baru, serta aturan lanjutan apabila Bursa Efek akan melakukan penawaran umum.

Investasi di Aplikasi Trading Saham Online Terbaik – Bareksa

Bareksa adalah pioneer aplikasi investasi saham yang dirancang untuk membantu investor mengambil keputusan lebih percaya diri. Dilengkapi data market, riset, dan analisis fundamental, kamu bisa memantau saham dan membandingkan kinerja emiten secara praktis. Dalam satu aplikasi, Bareksa juga menyediakan reksa dana, SBN, dan emas untuk strategi investasi yang lebih lengkap.

Beli Saham di Sini

***

DISCLAIMER​​​​​​​​​

Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.

Pertanyaan Umum

Apakah BEI sudah pasti IPO?

Belum. POJK baru membuka jalur regulasinya dan penawaran umum tetap membutuhkan persetujuan OJK.

Apakah masyarakat bisa memiliki saham BEI?

Bisa melalui penawaran umum atau setelah Bursa Efek melakukan penawaran umum.

Berapa batas kepemilikan saham Bursa

Pada dasarnya 5%. Kepemilikan di atas 5% membutuhkan persetujuan OJK.

Apakah satu investor bisa menguasai Bursa?

Tidak. Satu pihak dilarang memiliki saham Bursa secara mayoritas, termasuk melalui afiliasi.

Profil Penulis

Abdul Malik
Abdul Malik

Abdul Malik adalah Managing Editor Bareksa dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di jurnalisme pasar modal. Memegang lisensi WPPE, ia fokus pada analisis pasar modal, saham, reksadana, SBN, emas dan edukasi keuangan, serta merupakan peraih beberapa fellowship internasional.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

autodebet

1.251,89

Up0,85%
Up4,25%
Up3,77%
Up5,84%
Up23,01%
Up18,20%

Syailendra Sharia Fixed Income Fund Kelas A

1.206,18

Up0,83%
Up3,69%
Up4,41%
Up7,07%
--

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.212,75

Up0,52%
Up1,47%
Up2,36%
Up4,29%
--

Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Kelas A

1.042,62

Up0,50%
Up0,03%
Down-0,47%
Up3,17%
--

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua