BeritaArrow iconSahamArrow iconArtikel

BEI Tetapkan Syarat serta Prosedur Pemecahan dan Penggabungan Saham

Martina Priyanti03 April 2024
Tags:
BEI Tetapkan Syarat serta Prosedur Pemecahan dan Penggabungan Saham
Ilustrasi laman resmi dan aplikasi Bursa Efek Indonesia/BEI. (Shutterstock)

Diharapkan dapat lebih meyakinkan kewajaran harga saham Perseroan yang menjadi dasar pelaksanaan pemecahan dan penggabungan saham

Bareksa.com - Kautsar Primadi Nurahmad, Sekretaris PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan bahwa BEI senantiasa berupaya meningkatkan likuiditas perdagangan saham, mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien. Dalam keterangan tertulisnya, ia menjelaskan sebagai bagian dari upaya tersebut, BEI memberlakukan Peraturan Nomor I-I tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Tercatat yang Menerbitkan Efek Bersifat Ekuitas (Peraturan I-I) pada Senin (1/4).

"Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2022”)," kata Kautsar dalam keterangan tertulis, Rabu (3/4/2024).

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa sebelumnya tidak terdapat peraturan khusus yang mengatur perihal pemecahan saham (stock split) dan penggabungan saham (reverse stock split) secara komprehensif. Namun beberapa ketentuan yang mengatur hal ini dapat ditemukan dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Promo Terbaru di Bareksa

"Secara garis besar Peraturan I-I mengatur syarat dan prosedur dalam rangka pemecahan dan penggabungan saham. Salah satu ketentuan yang diatur dalam peraturan ini adalah mengenai kondisi yang mewajibkan Perusahaan Tercatat untuk menyampaikan laporan penilaian saham dari Penilai sebagai bagian dari dokumen permohonan persetujuan prinsip pencatatan dan penggabungan saham," paparnya.

Atas ketentuan tersebut, ia melanjutkan, diharapkan dapat lebih meyakinkan kewajaran harga saham Perseroan yang menjadi dasar pelaksanaan pemecahan dan penggabungan saham. Selain itu, terdapat ketentuan kondisi tertentu yang menyebabkan BEI tidak dapat menyetujui pelaksanaan pemecahan dan penggabungan saham meski sudah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan substansi persyaratan dan aspek perlindungan investor sesuai dengan peraturan ini.

Dengan terbitnya peraturan I-I, maka:
1. Ketentuan II.15. Lampiran I Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat; dan
2. Ketentuan V.4., VI.2.1., dan VI.3.1. Lampiran II Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Melalui pemberlakuan Peraturan ini diharapkan Perusahaan Tercatat, pelaku pasar, serta publik secara umum dapat lebih mudah memahami ketentuan pemecahan dan penggabungan saham. Peraturan I-I mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2024 dan dapat dilihat pada Website BEI www.idx.co.id > Peraturan BEI > Peraturan Pencatatan atau www.idx.co.id/id/peraturan/peraturan-bei/," jelas Kautsar.


Beli Saham di Sini

(Martina Priyanti)

***

Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store​
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

DISCLAIMER​​​​​

Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Capital Fixed Income Fund

1.770,88

Up0,60%
Up3,37%
Up0,02%
Up6,86%
Up17,21%
Up44,78%

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.317,39

Up0,21%
Up3,42%
Up0,02%
Up5,59%
Up18,30%
-

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.749,76

Down- 0,87%
Up2,76%
Up0,01%
Up3,87%
Up18,27%
Up46,70%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.038,68

Up0,01%
Up2,06%
Up0,02%
Up3,07%
Down- 2,20%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

Produk baru

1.035,51

Up0,52%
Up3,55%
Up0,03%
---

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua