OJK Mulai Awasi Kripto – Investor Wajib Tahu Dampaknya
Berdasarkan data Bappebti, nilai transaksi kripto di Indonesia mencapai Rp556,63 triliun sepanjang Januari–November 2024, meningkat 356,16%

Berdasarkan data Bappebti, nilai transaksi kripto di Indonesia mencapai Rp556,63 triliun sepanjang Januari–November 2024, meningkat 356,16%
Bareksa.com - Industri aset kripto di Indonesia tumbuh signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Data terbaru dari Bappebti mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia melesat dengan rincian sebagai berikut:
Lonjakan Transaksi Kripto di Indonesia
- Nilai transaksi aset kripto mencapai Rp556,63 triliun (Januari–November 2024).
- Tumbuh 356,16% dibandingkan periode yang sama di 2023.
Pertumbuhan Jumlah Investor Kripto
- Jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 22,1 juta orang pada 2024.
- Meningkat 33,4% dibandingkan tahun sebelumnya.
Promo Terbaru di Bareksa
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Kauangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan di tengah pertumbuhan ini, ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi, terutama setelah pengawasan kripto resmi dialihkan dari Bappebti ke OJK.
“Beberapa tantangan utama meliputi volatilitas harga, risiko keamanan siber, dan kebutuhan akan infrastruktur pengawasan yang lebih canggih. Di sisi lain, inovasi teknologi dan inklusi keuangan menjadi peluang besar untuk mendorong perkembangan industri ini.” kata dia (5/2/2025).
Target OJK dalam Regulasi Kripto Tahun 2025
Hasan mengungkapkan OJK menargetkan regulasi aset kripto yang lebih terstruktur dan transparan pada 2025. Fokus utamanya adalah membangun infrastruktur pengawasan digital, meningkatkan literasi keuangan bagi masyarakat, serta memperkuat kerja sama dengan regulator global.
Meski jumlah investor kripto sudah melampaui investor saham, namun OJK tidak memberikan target spesifik untuk pertumbuhannya.
“OJK memiliki fokus utama pada pembangunan ekosistem yang mendukung perkembangan industri secara berkelanjutan yang menerapkan prinsip tata kelola yang baik, dilaksanakan secara tertur, wajar, transparan, dan efisien, serta memperhatikan aspek perlindungan konsumen,” Hasan menjelaskan.
Poin Penting POJK Nomor 27 Tahun 2024
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024, yang ditetapkan pada 10 Desember 2024 dan mulai berlaku pada 10 Januari 2025, mengatur tata kelola perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, di Indonesia.
Poin penting dalam POJK ini ialah:
- Mengatur inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), yang mencakup produk, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem digital.
- Aset keuangan digital mencakup segala bentuk aset yang direpresentasikan secara digital, termasuk aset kripto.
- Aset kripto adalah representasi digital dari nilai yang dapat disimpan dan ditransfer menggunakan teknologi blockchain.
- Bursa aset digital dan lembaga kliring wajib memiliki izin usaha dari OJK.
- Bursa berfungsi sebagai fasilitator perdagangan aset digital, sementara lembaga kliring bertanggung jawab atas penyelesaian transaksi dan penjaminan.
- Penyelenggara wajib menerapkan tata kelola yang baik, transparansi, efisiensi, dan perlindungan konsumen.
- OJK memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung terhadap penyelenggara dan aktivitas di pasar aset digital.
- Pelanggaran aturan dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, denda, pembatasan usaha, hingga pencabutan izin.
- Penyelenggara wajib melakukan pelaporan rutin dan insidental kepada OJK.
Kontroversi Peralihan Pengawasan Kripto ke OJK
Peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK menuai berbagai reaksi dari pelaku industri. Beberapa pihak khawatir terkait pembatasan ketersediaan koin kripto. Hasan memastikan kebijakan pengawasan yang diterapkan akan tetap mendukung inovasi, namun juga memastikan bahwa aset kripto yang diperdagangkan memenuhi standar yang ditetapkan.
OJK menegaskan perubahan ini bertujuan menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih aman dan transparan. Selain itu, OJK juga memastikan hanya aset kripto yang memenuhi standar keamanan dan utilitas yang dapat diperdagangkan di Indonesia.
Sebagai langkah mitigasi, OJK akan mengimplementasikan berbagai kebijakan strategis, seperti:
- Meningkatkan pengawasan siber guna mencegah risiko peretasan dan pencucian uang.
- Membuka dialog dengan pelaku industri agar regulasi bisa diterapkan tanpa menghambat inovasi.
- Menyediakan edukasi bagi investor retail agar mereka lebih paham akan risiko dan peluang dalam investasi kripto.
(AM)
**
Ingin berinvestasi aman di emas dan reksadana secara online yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja di masa mendatang. Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Obligasi Nusantara autodebet | 1.116,84 | - | |||||
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.104,94 | - | - | ||||
Capital Fixed Income Fund autodebet | 1.884,67 | ||||||
Syailendra Sharia Fixed Income Fund | 1.079,43 | - | - | ||||
Insight Renewable Energy Fund | 2.327,37 |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.