BeritaArrow iconReksa DanaArrow iconArtikel

OJK Segera Terbitkan Beleid Transaksi Reksadana dengan E-Money

Bareksa24 Juli 2020
Tags:
OJK Segera Terbitkan Beleid Transaksi Reksadana dengan E-Money
Pengunjung melakukan isi ulang uang elektronik (e-money) ketika Pameran Indonesia Business and Development 2017 di JCC Senayan, Jakarta. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Aturan tentang sistem pembayaran melalui e-money dalam transaksi reksadana merupakan rencana strategis OJK pada 2020

Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan peraturan tentang transaksi pembayaran (payment) reksadana dengan menggunakan uang elektronik (e-money). Aturan ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan industri reksa dana ke depan. Plt Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Yunita Linda Sari mengatakan, aturan tentang sistem pembayaran melalui e-money dalam transaksi reksadana merupakan salah satu rencana strategis OJK pada tahun 2020.

"Kami harapkan aturan mengenai e-money di reksadana bisa live di kuartal III 2020," kata dia dalam acara Konferensi Pers Virtual Pengawasan Pasar Modal di Jakarta, Rabu (22/7) dilansir Investor Daily.

Ketua Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) Edward Lubis menilai, aturan tersebut bisa menambah alternatif pembayaran reksadana di luar perbankan. Dengan alternatif pembayaran yang lebih banyak, pelaku industri reksadana bisa meraih investor ritel secara masif dan mudah melalui ekosistem e-commerce yang sudah menggunakan e-money sebagai sistem pembayaran.

Promo Terbaru di Bareksa

Edward yang juga direktur utama PT Bahana TCW Investment Management mengatakan, pihaknya sejauh ini sudah menjalin kerja sama dengan pelaku e-commerce. Namun, belum melakukan transaksi pembayaran dengan menggunakan e-money.

Pandangan positif juga diungkapkan Direktur PT Panin Asset Management Rudiyanto. Menurut dia, adanya e-money ini bisa menambah channel pembayaran reksadana, sehingga pembukaan rekening reksadana baru diperkirakan lebih pesat ke depan.

Rudiyanto mengungkapkan, pihaknya tertarik mengembangkan sistem pembayaran dengan e-money apabila landasan hukum mengenai hal tersebut sudah dibentuk. Dia mengatakan, sejauh ini sudah ada beberapa penerbit e-money yang bekerja sama dengan perusahaan aset manajemen dalam mengembangkan sistem pembayaran tersebut.

"Dan kami terbuka untuk semua opsi yang ditawarkan," kata dia.

Dana Kelolaan

Industri reksadana nasional terus bangkit dan melanjutkan tren pemulihannya. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan, nilai aktiva bersih (NAB) atau dana kelolaan industri reksadana per 20 Juli sudah menyentuh Rp499,33 triliun, atau hampir menembus Rp500 triliun.Yunita mengatakan tren kenaikan sudah terlihat pada 17 Juli di mana NAB menembus Rp498,98 triliun.

"NAB reksadana naik 3,41 persen MtD per 17 Juli dan 3,48 persen MtD per 20 Juli. Secara week to date, naik 0,8 peren per 17 Juli dan 0,07 persen per 20 Juli. Meskipun secara year to date masih minus 7,97 persen per 17 Juli dan 7,91 persen per 20 Juli," ujar Yunita dalam konferensi pers via akun resmi Youtube OJK (22/7/2020).

Pada Desember 2019, nilai dana kelolaan industri reksadana nasional Rp542,2 triliun yang kemudian menurun akibat sentimen dampak Covid-19 di level terendah pada Maret 2020 jadi sekitar Rp472,7 triliun. Dana kelolaan industri reksadana kemudian mulai bangkit jadi Rp476,28 triliun pada Mei dan Rp482,5 triliun pada Juni 2020.

Illustration
Sumber : OJK

Yunita menyatakan Sepanjang bulan Juli 2020 per 20 Juli, industri reksadana nasional membukukan pemesanan bersih (net subscription) Rp9,53 triliun. Adapun secara week to date per 20 Juli, net subscription tercatat Rp1,58 triliun.

Kondisi itu sangat membaik, jika dibandingkan pada Maret 2020 di mana industri reksadana nasional mencatatkan pencairan bersih (net redemption) Rp21,42 triliun.

Sepanjang 2020, OJK mencatat net redemption masih tersisa Rp9,26 triliun. Jika tren pemulihan di industri reksadana terus berlanjut, maka tidak menutup kemungkin dana kelolaan reksadana akan kembali menembus level seperti akhir 2019.

Illustration
Sumber : OJK

Dengan catatan NAB per 20 Juli 2020 yang senilai Rp499,33 triliun, mampukah menembus Rp500 triliun pada akhir bulan ini?

***

Ingin berinvestasi yang aman di reksadana dan diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.311,31

Down- 0,02%
Up3,54%
Up0,02%
Up5,67%
Up18,13%
-

Capital Fixed Income Fund

1.766,74

Up0,56%
Up3,41%
Up0,02%
Up7,34%
Up17,26%
Up43,41%

STAR Stable Income Fund

1.917,73

Up0,52%
Up2,95%
Up0,02%
Up6,35%
Up30,73%
Up60,39%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.750,18

Down- 0,68%
Up3,54%
Up0,01%
Up4,21%
Up18,57%
Up46,98%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.034,18

Down- 0,40%
Up1,62%
Up0,01%
Up2,52%
Down- 2,29%
-

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua