BeritaArrow iconReksa DanaArrow iconArtikel

Optimalkan e-Money, OJK Sentralisasi Transaksi Pembayaran Reksadana dengan IFUA

Bareksa25 Agustus 2020
Tags:
Optimalkan e-Money, OJK Sentralisasi Transaksi Pembayaran Reksadana dengan IFUA
Pegawai OVO sedang menjelaskan fitur-fitur OVO kepada pelanggan pada acara Indonesia FinTech Summit & Expo 2019 di JCC, Jakarta (23/09/2019). (Bareksa/AM)

Dengan adanya sentralisasi ini, OJK berharap bisa mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi reksadana

Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengoptimalkan penggunaan uang elektronik (e-money) sebagai alat transaksi pembayaran (payment) di industri reksadana. Hal ini dilakukan dengan mensentralisasikan pembayaran reksadana secara elektronik.

Plt Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Yunita Linda Sari mengatakan pada tahun ini, OJK berencana mengeluarkan inisiatif untuk memperluas transaksi pembayaran secara elektronik. Nantinya akan ada sentralisasi pembayaran secara elektronik dengan memanfaatkan IFUA (Investment Fund Unit Account), sub rekening penampungan khusus reksadana yang diadministrasikan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Dengan adanya sentralisasi ini, OJK berharap bisa mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi reksadana. OJK saat ini tengah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) untuk membuat skema yang efektif dan efisien. Inisiatif ini diharapkan bisa diluncurkan pada kuartal III 2020.

Promo Terbaru di Bareksa

"Selain itu, kami juga kerap berdiskusi dengan BI berkaitan dengan optimalisasi penggunaan uang elektronik ini bagi transaksi pembelian reksadana. Khususnya apabila terdapat inovasi dari pelaku industri yang berkaitan dengan metode pembayaran ini," papar dia di Jakarta, Selasa (25/8).

Sejauh ini, uang elektronik seperti GoPay dan OVO sudah bisa digunakan sebagai alat transaksi di reksadana. Pelaku investasi seperti manajer investasi, agen penjual efek reksadana dan gerai penjualan reksadana dengan platform elektronik biasanya menyediakan sarana pembayaran dengan uang elektronik ini.

Dasar hukum dari kegiatan transaksi ini adalah Pasal 37 POJK Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

Menanggapi hal ini, Ketua Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) Edward Lubis, menilai dengan bisa digunakannya uang elektronik sebagai transaksi pembayaran bisa menambah alternatif pembayaran reksadana di luar perbankan. Dengan banyaknya alternatif pembayaran, maka pelaku industri reksadana bisa meraih investor ritel secara masif dan mudah melalui ekosistem e-commerce yang sudah menggunakan e-money sebagai sistem pembayaran.

Edward yang juga direktur utama PT Bahana TCW Investment Management mengatakan, pihaknya sejauh ini sudah menjalin kerja sama dengan pelaku e-commerce. Namun pihaknya belum melakukan transaksi pembayaran dengan menggunakan e-money.

Direktur PT Panin Asset Management Rudiyanto juga mengatakan adanya e-money ini bisa menambah channel pembayaran reksadana. Sehingga, pada akhirnya akan ada pembukaan rekening reksadana baru.

Rudiyanto mengungkapkan, pihaknya tertarik mengembangkan sistem pembayaran dengan e-money apabila landasan hukum mengenai hal tersebut sudah dibentuk. Dia mengatakan, sejauh ini sudah ada beberapa penerbit e-money yang bekerja sama dengan perusahaan aset manajemen dalam mengembangkan sistem pembayaran tersebut.

"Dan kami terbuka untuk semua opsi yang ditawarkan," kata dia.

Di sisi lain, Direktur PT Avrist Asset Management, Agra Pramudita juga mengatakan adanya sistem pembayaran dengan uang elektronik bisa menambah volume transaksi reksadana dari investor ritel. Sejauh ini, sejumlah agen penjual reksadana sudah menggunakan platform uang elektronik ini. Namun, Avrist Asset Management sendiri belum menggunakan platform tersebut.

Berdasarkan data BI, transaksi uang elektronik secara umum mengalami perkembangan yang signifikan. Pada 2019 volume transaksi uang elektronik mencapai 5,22 miiar transaksi dengan nilai Rp145,16 triliun.

(K09/AM)

***

Ingin berinvestasi yang aman di reksadana dan diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.314,36

Up0,41%
Up3,60%
Up0,02%
Up5,91%
Up19,01%
-

Capital Fixed Income Fund

1.764,83

Up0,56%
Up3,41%
Up0,02%
Up7,22%
Up17,48%
Up42,87%

STAR Stable Income Fund

1.915,81

Up0,53%
Up2,89%
Up0,02%
Up6,25%
Up30,81%
Up60,29%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.757

Down- 0,19%
Up3,05%
Up0,01%
Up4,62%
Up19,15%
Up47,74%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.038,38

Up0,12%
Up2,03%
Up0,02%
Up2,94%
Down- 1,75%
-

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua